KISAH BANGSA ARAB LEPASKAN UJUNG MATA PISAU DARI TOMBAKNYA DI BULAN RAJAB
Dalam hadits yang diriwayatkan dari Abu Raja’ Al Atharidi, dijelaskan mengenai kisah bangsa Arab terdahulu di masa jahiliyah pada bulan Rajab. Saat itu ada beberapa hal yang biasa dilakukan oleh mereka di bulan Rajab.
Abu Raja’ Al Atharidi menyampaikan:
كُنَّا نَعْبُدُ الْحَجَرَ فَإِذَا وَجَدْنَا حَجَرًا هُوَ أَخْيَرُ مِنْهُ أَلْقَيْنَاهُ وَأَخَذْنَا الْآخَرَ فَإِذَا لَمْ نَجِدْ حَجَرًا جَمَعْنَا جُثْوَةً مِنْ تُرَابٍ ثُمَّ جِئْنَا بِالشَّاةِ فَحَلَبْنَاهُ عَلَيْهِ ثُمَّ طُفْنَا بِهِ فَإِذَا دَخَلَ شَهْرُ رَجَبٍ قُلْنَا مُنَصِّلُ الْأَسِنَّةِ فَلَا نَدَعُ رُمْحًا فِيهِ حَدِيدَةٌ وَلَا سَهْمًا فِيهِ حَدِيدَةٌ إِلَّا نَزَعْنَاهُ وَأَلْقَيْنَاهُ شَهْرَ رَجَبٍ
“Dulu kami menyembah batu. Jika kami mendapatkan batu yang lebih baik, maka kami melemparkannya dan mengambil yang lain. Dan bila kami tidak menemukan batu, kami mengumpulkan segenggam tanah, lalu kami bawakan seekor kambing kemudian kami peraskan susu untuknya. Lalu kami thawaf dengannya. Bila datang bulan Rajab, kami mengatakan, ‘Tidak ada peperangan’ (Munshil Al Asinnah), sehingga kami tidak membiarkan tombak maupun panah yang tajam kecuali kami cabut dan kami lemparkan sebagai pengagungan terhadap bulan Rajab.” (HR. Bukhari)
Imam Al Qurtubi dalam kitab tafsirnya, memaparkan, bangsa Arab terdahulu biasa menyebut bulan Rajab dengan Munshil Al Asinnah. Secara harfiah ini bermakna ‘mengeluarkan dari tempatnya’.
Bulan Rajab disebut dengan Munshil Al Asinnah, sebab, ketika bulan Rajab datang, orang-orang Arab kala itu melepas ujung mata pisau pada tombak dan anak panah. Tujuannya meniadakan peperangan selama bulan tersebut. Juga menghilangkan berbagai bentuk perselisihan karena larangan berperang di bulan Rajab.
Karena itu, Rajab juga disebut sebagai bulan Haram. Rajab adalah salah satu dari empat bulan Haram, yaitu bulan yang di dalamnya diharamkan terjadi pertumpahan darah. Ini adalah sesuatu yang telah diketahui sejak lama.
Alquran menyebutkan bulan-bulan yang paling suci dalam Surat At-Taubah ayat 36, sebagai berikut:
اِنَّ عِدَّةَ الشُّهُوْرِ عِنْدَ اللّٰهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِيْ كِتٰبِ اللّٰهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضَ مِنْهَآ اَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ۗذٰلِكَ الدِّيْنُ الْقَيِّمُ ەۙ فَلَا تَظْلِمُوْا فِيْهِنَّ اَنْفُسَكُمْ وَقَاتِلُوا الْمُشْرِكِيْنَ كَاۤفَّةً كَمَا يُقَاتِلُوْنَكُمْ كَاۤفَّةً ۗوَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ مَعَ الْمُتَّقِيْنَ
“Sesungguhnya jumlah bulan menurut Allah ialah dua belas bulan, (sebagaimana) dalam ketetapan Allah pada waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya ada empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menzalimi dirimu dalam (bulan yang empat) itu, dan perangilah kaum musyrikin semuanya sebagaimana mereka pun memerangi kamu semuanya. Dan ketahuilah bahwa Allah beserta orang-orang yang takwa.” (QS. At Taubah ayat 36)
Empat bulan haram yang disebutkan itu ialah Dzulqa’dah, Dzulhijjah, Muharram, dan Rajab. Abu Bakrah RA meriwayatkan bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda:
إِنَّ الزَّمَانَ قَدْ اسْتَدَارَ كَهَيْئَتِهِ يَوْمَ خَلَقَ اللَّهُ السَّمَوَاتِ وَالْأَرْضَ السَّنَةُ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ثَلَاثٌ مُتَوَالِيَاتٌ ذُو الْقَعْدَةِ وَذُو الْحِجَّةِ وَالْمُحَرَّمُ وَرَجَبُ مُضَرَ الَّذِي بَيْنَ جُمَادَى وَشَعْبَانَ
“Sesungguhnya waktu telah berputar sebagaimana mestinya, hal itu ditetapkan pada hari Allah menciptakan langit dan bumi. Dalam setahun ada dua belas bulan, di antaranya ada empat bulan yang mulia. Tiga darinya berturut-turut, yaitu Dzulqa’dah, Dzulhijjah, Muharram, dan Rajab yang biasa diagungkan Bani Mudlar yaitu antara Jumadil Tsani dan Syaban.” (HR. Bukhari).(*/Da)