(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({ google_ad_client: "ca-pub-4827125999327211", enable_page_level_ads: true });
JAKARTA – Sunah berpoligami dalam Islam masih menghadapi pro dan kontra di tengah-tengah umat. Namun demikian satu hal yang pasti, bahwa agama memberikan larangan berpoligami bagi laki-laki lebih dari empat istri.
Muhammad Bagir dalam buku Muamalah Menurut Alquran, Sunah, dan Para Ulama menjelaskan, para ulama telah bersepakat bahwa tidak seorang pun, kecuali Rasulullah SAW yang diperbolehkan menikahi lebih dari empat orang istri dalam waktu bersamaan. Hal ini berdasarkan ketentuan dalil Alquran serta hadis Nabi.
Tak hanya itu, dijelaskan bahwa fakta pada era Rasulullah SAW diketahui tak seorang pun dari kalangan para sahabat dan tabiin yang beristrikan lebih dari empat orang. Imam Malik, Imam Daruquthni, dan Imam An-Nasa’i meriwayatkan hadis. Bahwa Nabi Muhammad SAW berkata kepada Ghailan bin Umayyah As-Tsaqafi ketika masuk Islam, sedangkan saat itu dia memiliki 10 orang istri: “Pilihlah empat orang saja di antara mereka, dan ceraikanlah yang lain,”.
Adapun perihal Nabi Muhammad yang memiliki sembilan orang istri, maka yang demikian itu merupakan satu di antara berbagai kekhususan yang berkaitan dengan pribadi beliau sebagai Nabi layaknya yang dimiliki juga oleh para Nabi lain demi menyukseskan misi beliau sebagai Rasul di antara umatnya.
Seperti juga kekhususan berupa kewajiban bangun malam untuk shalat tahajud, yang tidak merupakan kewajiban bagi umatnya. Dan masih ada lagi beberapa kekhususan yang disebutkan dalam sejarah hidup Rasulullah sepanjang hidup beliau.(*/Tya)
CIBINONG - Kini aplikasi kepelangganan milik Perumda Air Minum Tirta Kahuripan memiliki fitur yang lebih…
CIBINONG - Perumda Pasar Tohaga Kabupaten Bogor resmi memulai tahap pembangunan Pasar Rakyat Leuwiliang, yang…
CIBINONG - Organisasi besar wartawan akan melaksanakan Pelaksanaan Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK) PWI yang…
BOGOR - Kepala Pasar Ciluar, Isni Jayanti menyampaikan komitmen Perumda Pasar Tohaga dalam menangani permasalahan…
CIBINONG – Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PERUMDA) Air Minum Tirta…
CIBINONG - Tercatat mulai 1 Mei 2025, PKL Malam Radius Pasar Ciluar menempati pelataran parkir…