(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({ google_ad_client: "ca-pub-4827125999327211", enable_page_level_ads: true });
JAKARTA – Mubaligh Mesir Syekh Muhammad Abu Bakr memberikan penjelasan ihwal nasib pasangan yang berzina lalu mereka menikah. Apakah dosa zina mereka tergugurkan karena pernikahan tersebut?
“Wanita dan lelaki yang berzina, lalu mereka menikah, bukan berarti telah memperbaiki kesalahannya itu. Sebab ini adalah dosa dan mereka masih punya dosa kepada Allah SWT. Mereka akan dimintai pertanggungjawaban atas dosa zinanya itu,” kata Syekh Abu Bakr, dilansir Masrawy, (23/11/2023).
Pasangan yang telah berzina itu, lanjut Syekh Abu Bakr, juga telah melanggar kehormatan dan nilai-nilai moral di tengah masyarakat. Selain itu juga melanggar batasan yang telah ditetapkan Allah SWT.
Lantas bagaimana jika ada perempuan yang hamil dan melahirkan anak karena perbuatan zinanya? Syekh Abu Bakr menjelaskan, status anak tersebut menurut syariat Islam, sepanjang hidup sampai kematiannya, tetap disebut sebagai anak hasil perzinaan.
Jika kemudian pasangan zina itu bertaubat, maka pertaubatan itu adalah sesuatu yang terpisah dengan dosa yang telah dilakukannya. Sebab, Syekh Abu Bakr menekankan, pernikahan tidak meniadakan dosa perzinaan.
“Kita harus memisahkan dua hal, yaitu pertaubatan dan pernikahan. Taubat itu ada di satu sisi, dan pernikahan tersebut bukan merupakan perbaikan atas perkara dosa zina itu,” jelasnya.
Alquran dengan terang melarang perbuatan zina, bahkan mendekatinya pun dilarang. Allah SWT berfirman:
وَلَا تَقْرَبُوا۟ ٱلزِّنَىٰٓ ۖ إِنَّهُۥ كَانَ فَٰحِشَةً وَسَآءَ سَبِيلًا
“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” (QS Al Isra ayat 32)
Larangan mendekati zina sesuai dengan fitrah manusia sebagai makhluk yang diciptakan oleh Allah SWT. Islam adalah agama yang menjaga harkat dan martabat. Maka ketika ada orang yang melakukan perbuatan zina berarti ia telah merendahkan dirinya lebih dari binatang.
Selain itu, pasangan lelaki dan perempuan yang belum halal, tidak boleh bersentuhan. Hal ini didasarkan hadits yang diriwayatkan dari Maqil bin Yasar, sebagaimana berikut ini:
– لَأنْ يُطعَنَ في رأسِ رجلٍ بِمِخْيَطٍ من حديدٍ خيرٌ من أن يمَسَّ امرأةً لا تَحِلُّ له
“Seandainya kepala seseorang ditusuk dengan jarum yang bahannya dari besi, sungguh itu lebih baik daripada menyentuh wanita yang tidak halal untuknya.” (HR Ath-Thabrani).(*/Tya)
CIBINONG - Kini aplikasi kepelangganan milik Perumda Air Minum Tirta Kahuripan memiliki fitur yang lebih…
CIBINONG - Perumda Pasar Tohaga Kabupaten Bogor resmi memulai tahap pembangunan Pasar Rakyat Leuwiliang, yang…
CIBINONG - Organisasi besar wartawan akan melaksanakan Pelaksanaan Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK) PWI yang…
BOGOR - Kepala Pasar Ciluar, Isni Jayanti menyampaikan komitmen Perumda Pasar Tohaga dalam menangani permasalahan…
CIBINONG – Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PERUMDA) Air Minum Tirta…
CIBINONG - Tercatat mulai 1 Mei 2025, PKL Malam Radius Pasar Ciluar menempati pelataran parkir…