(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({ google_ad_client: "ca-pub-4827125999327211", enable_page_level_ads: true });
Jalan Jalan

MENGETAHUI HAK ISTRI ATAS SUAMI

Ketika akad yang sah telah dilaksanakan, maka berlakulah hak-hak dalam hubungan suami istri. Sayyid Sabiq dalam Fikih Sunnah mengungkapkan, ada tiga macam hak dalam hubungan suami-istri. Pertama, hak-hak istri yang wajib ditunaikan suami. Kedua, hak-hak suami yang wajib ditunaikan istri. Ketiga, hak bersama antara suami dan istri.

Pada tulisan sebelumnya, telah dibahas tentang hak suami atas istrinya. Pada tulisan ini, akan dibahas tentang adab pergaulan suami istri yang berkaitan dengan hak istri atas suaminya. Syekh Abdul Azis bin Fathi as-Sayyid Nada dalam kitab Mausuu’atul Aadaab Islaamiyah mengungkapkan beberapa hak istri atas suaminya.

Pertama, suami berpenampilan menyenangkan di hadapan isterinya

Ibnu Abbas pernah berkata, Sesunguhnya aku senang berhias untuk istri sebagaimana aku senang jika istriku berhias untukku. Selanjutnya, Ibnu Abbas membaca firman Allah SWT, ‘’… Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang makruf…’’ (QS Al-Baqarah: 228). (//Tafsir Ibnu Katsiir (I/354).

Kedua, suami wajib memberi makan istri dengan apa yang ia makan

‘’Janganlah suami memberikan makanan dan minuman yang baik kepada orang lain sementara dia melupakan istrinya. Janganlah pula dia merasa kenyang sementara istrinya lapar, tetapi hendaklah suami memberi istrinya makan dengan apa yang dia makan sehingga timbullah rasa cinta yang kuat dari istrinya kepada suaminya,’’ ujar Syekh Sayyid Nada.

Menurut dia, seorang suami yang membiarkan isterinya kelaparan merupakan tindakan yang zalim dan Allah mengharamkan perbuatan buruk tersebut. Nabi SAW bersabda, ‘’Datangilah kebunmu (istrimu) dari mana saja kamu suka, berilah ia makan jika kamu makan, berilah ia pakaian jika kamu berpakaian, serta jangan mengatakan wajahnya jelek dan jangan memukulnya.’’ (HR Abu Dawud).

Ketiga, suami harus memberikan pakaian yang baik kepada istrinya

Seorang suami hendaknya memberikan pakaian yang baik kepada istrinya, seperti pakaian yang dikenakannya. ‘’Hendaknya suami memberikan pakaian yang pantas kepada istrinya, tanpa melakukan pemborosan,’’ ujar Syekh Sayyid Nada.

Keempat, tak boleh menjelek-jelekan wajah istri

Menurut Syekh Sayyid Nada, larangan menjelek-jelekan wajah istri sangat ditegaskan oleh Rasulullah SAW dalam hadisnya. ‘’Janganlah laki-laki berkata kepada istrinya, ‘semoga Allah memburukan wajahmu,’’ tutur Syekh Sayyid Nada. Bahkan Nabi SAW juga melarang orang memukul wajah.

Kelima, saling pengertian

Seorang suami hendaknya menyadari bahawa tidak mungkin istrinya bisa sempurna. Oleh karena itu, kata Syekh Sayyid Nada, suami harus mengerti istrinya. Seorang suami harus bersabar terhadap aib istrinya dan tidak membesar-besarkannya. Seorang suami harus bersabar atas kekurangan istrinya.

Keenam, harus bersabar

Seorang suami harus bersabar atas tabiat buruk isterinya . Begitu pula seorang istri harus sabar terhadap keburukan suaminya. Nabi bersabda, “ Janganlah seorang mukmin meninggalkan Mukminah apabila ia membenci sebagian akhlaknya, tentu ia akan ridha pada sebagian yang lain. (HR Muslim)

Ketujuh, berlaku lembut kepada istri

Menurut Syekh Sayyid Nada, seoarng suami hendaklah memelihara perasaan dan akal istrinya, sebagaimana Nabi SAW melakukannya. Rasulullah SAW senantiasa berlaku lemah lembut kepada istri-istrinya. Bahkan, sesekali bermain dan becanda.

Kedelapan, tak mencela penampilan fisik

Tak seharusnya, seoarang suami atau istri mencela penampilan fisik pasangannya bahkan menjelek-jelekannya, seperti menghina rupa, bentuk badan, suara, cacat, kepincangan.

Kesembilan, menasihati istri yang bermaksiat

Jika seorang suami melihat istrinya berbuat maksiat, maka harus melarang dan memberi peringatan. Yakni dengan cara yang disyariatkan. ‘’Sesungguhnya, jika tampak pada salah seorang keluarganya kebohongan, Nabi SAW akan terus menegurnya sampai ia bertobat.,’’ tutur Syekh Sayyid Nada.

Sebagai seorang pemimpin, suami harus meluruskan kebengkokannya, menjauhkan keburukan darinya, serta menasihati kesalahannya. ‘’Seorang suami memiliki hak untuk meluruskannya dengan nasihat, pisah ranjang, dan pukulan yang disyariatkan.

Kesepuluh, tidak memukul istri

Menurut Syekh sayyid Nada, jika seorang suami terpaksa memukul istrinya, maka janganlah memukul wajah serta jangan memukul dengan pukulan yang melukai, karena hal itu dilarang oleh Nabi SAW. Suami yang suka memukul istri, kata Rasulullah, bukanlah orang yang baik.(*/Ta)

orbit

Recent Posts

APLIKASI MYKAHURIPAN LEBIH CEPAT DAN MUDAH

CIBINONG - Kini aplikasi kepelangganan milik Perumda Air Minum Tirta Kahuripan memiliki fitur yang lebih…

2 minggu ago

PEMANCANGAN TIANG PANCANG PASAR RAKYAT LEUWILIANG, AWAL KEBANGKITAN EKONOMI PASCA KEBAKARAN

CIBINONG - Perumda Pasar Tohaga Kabupaten Bogor resmi memulai tahap pembangunan Pasar Rakyat Leuwiliang, yang…

2 minggu ago

OKK PWI DI INDRAMAYU, PWI KABUPATEN BOGOR KIRIM PESERTA

CIBINONG - Organisasi besar wartawan akan melaksanakan Pelaksanaan Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK) PWI yang…

3 minggu ago

PASAR TOHAGA BERSAMA DINAS PERHUBUNGAN SINERGI TERTIBKAN PARKIR LIAR DAN PKL

BOGOR - Kepala Pasar Ciluar, Isni Jayanti menyampaikan komitmen Perumda Pasar Tohaga dalam menangani permasalahan…

1 bulan ago

TIRTA KAHURIPAN RENCANAKAN PENINGKATAN CAKUPAN PELAYANAN MELALUI KERJASAMA INVESTASI DENGAN BADAN USAHA SWASTA

CIBINONG – Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PERUMDA) Air Minum Tirta…

2 bulan ago

17 PKL MALAM RADIUS PASAR CILUAR RESMI DI GESER

CIBINONG - Tercatat mulai 1 Mei 2025, PKL Malam Radius Pasar Ciluar menempati pelataran parkir…

2 bulan ago