(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({ google_ad_client: "ca-pub-4827125999327211", enable_page_level_ads: true });
Santap Ria

NASI TUMPENG TERNYATA DARI TRADISI AGAMA BUKAN ISLAM

JAKARTA – Setiap perayaan yang ada di Indonesia biasanya ditandai dengan kehadiran nasi tumpeng sebagai bentuk syukur. Nasi tumpeng disajikan di atas tampah bundar dengan nasi kuning yang dibentuk mengerucut lalu lauk pauk mengitari sekelilingnya.

Membuat tumpeng ini tentu juga sebagai bentuk sedekah, namun tumpeng ini merupakan serapan dari tradisi agama Hindu. Ini dikaitkan dengan salah satu hadits yang menyebutkan jika seseorang melakukan apa yang dilakukan suatu kaum, maka seseorang itu telah menjadi bagian kaum tersebut.

Lantas apakah tumpeng termasuk bid’ah dan diharamkan? Berkenaan dengan dalil hadits tersebut, ini ada batasnya, tidak semua kesamaan dilarang. Ciri-cirinya dijelaskan oleh Imam Ibnu Najim Al-Hanafi.

“Ketahuilah bahwa Tasyabuh (menyerupai) dengan Ahli Kitab tidak makruh dalam semua hal. Kita makan dan minum, mereka juga melakukan hal itu. Keharaman dalam tasyabuh adalah (1) Sesuatu yang tercela (2) Kesengajaan meniru mereka. Sebagaimana disampaikan oleh Qadli Khan dalam Syarah Jami’ Shaghir. Dengan demikian jika tidak bertujuan menyerupai Ahli Kitab maka tidak makruh,” (Al-Bahr Ar-Raiq 2/11)

Ketika perayaan menggunakan tumpeng, tetapi membaca doa dahulu, atau bershalawat, tentu cara ini berbeda jauh dengan tradisi agama Hindu yang menjadikan tumpeng sebagai sesajen.

Meski secara umum, tumpeng hanya menggunakan bahan berupa beras, lauk dan sayuran, dikutip dari Halal Corner, ada beberapa titik kritis kehalalan tumpeng yang perlu diwaspadai yaitu bahan baku yang digunakan.

Bahan baku harus dipastikan halal dengan mutu tinggi dan diawasi staf dapur yang profesional, sehingga semua proses masak dilakukan tanpa menggunakan zat atau bahan yang bisa membuat masakan yang diolah menjadi haram atau berbahaya untuk dikonsumsi.

Sebagai salah satu negara dengan penduduk muslim terbesar, Indonesia memiliki standar dan sertifikasi halal di semua bidang industri, terutama industri makanan dan minuman. Ini dimulai dari bahan baku hingga infrastruktur pendukungnya, agar masyarakat selalu merasa aman dan nyaman.

“Yakni janganlah merasa kesulitan di dalam hatimu, sebab kamu di atas agama yang lurus, gampang, toleran. Jika kamu berlaku ketat pada dirimu dalam soal ini (makanan) maka kamu serupa dengan kerahiban Nasrani, sebab itu adalah kebiasaan mereka,” (Tuhfatul Ahwadzi Syarah Sunan At-Tirmidzi)

Artinya, jika tumpeng yang disajikan menggunakan bahan-bahan halal, maka jangan ragu untuk memakannya. Karena non-Muslim pun juga ada yang menjaga kerahiban mereka, persis seperti Muslim.(*/LI)

orbit

Recent Posts

APLIKASI MYKAHURIPAN LEBIH CEPAT DAN MUDAH

CIBINONG - Kini aplikasi kepelangganan milik Perumda Air Minum Tirta Kahuripan memiliki fitur yang lebih…

2 minggu ago

PEMANCANGAN TIANG PANCANG PASAR RAKYAT LEUWILIANG, AWAL KEBANGKITAN EKONOMI PASCA KEBAKARAN

CIBINONG - Perumda Pasar Tohaga Kabupaten Bogor resmi memulai tahap pembangunan Pasar Rakyat Leuwiliang, yang…

2 minggu ago

OKK PWI DI INDRAMAYU, PWI KABUPATEN BOGOR KIRIM PESERTA

CIBINONG - Organisasi besar wartawan akan melaksanakan Pelaksanaan Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK) PWI yang…

3 minggu ago

PASAR TOHAGA BERSAMA DINAS PERHUBUNGAN SINERGI TERTIBKAN PARKIR LIAR DAN PKL

BOGOR - Kepala Pasar Ciluar, Isni Jayanti menyampaikan komitmen Perumda Pasar Tohaga dalam menangani permasalahan…

1 bulan ago

TIRTA KAHURIPAN RENCANAKAN PENINGKATAN CAKUPAN PELAYANAN MELALUI KERJASAMA INVESTASI DENGAN BADAN USAHA SWASTA

CIBINONG – Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PERUMDA) Air Minum Tirta…

2 bulan ago

17 PKL MALAM RADIUS PASAR CILUAR RESMI DI GESER

CIBINONG - Tercatat mulai 1 Mei 2025, PKL Malam Radius Pasar Ciluar menempati pelataran parkir…

2 bulan ago