(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({ google_ad_client: "ca-pub-4827125999327211", enable_page_level_ads: true });
Advetorial

WAKIL KETUA DPRD AGUS SALIM DESAK PELAKU PENCEMARAN SUNGAI CILEUNGSI DIBERI SANKSI HUKUM

CIBINONG – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor KH. Agus Salim dari Partai PKS menegaskan jika ada perusahaan yang terbukti melakukan pencemaran Sungai Cileungsi maka harus diberi sanksi hukum, bukan administrasi.

“Sanksinya harus hukum, karena kalau hanya administrasi saja sudah lama. Peringatan-peringatan kalau sifatnya tetap normatif kayaknya gak cukup,” tegas Agus Salim kepada Wartawan, Jum’at kemarin (22/9/23).

Namun begitu, pihak terkait baik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor atau Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan penegak hukum, harus teliti dan memiliki bukti sebelum memberikan sanksi.

“Tapi tetap harus di cek dengan baik, ada bukti-bukti pelanggaran, kemudian sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan, maka di tindak sesuai dengan regulasi yang ada,” jelasnya.

Dewan sendiri, kata Politisi PKS itu, terutama anggota komisi 3 Achmad Fathoni sudah cukup intens mengikuti setiap proses penanganan sungai Cileungsi yang tercemar. Jika belum ada juga progres, maka pihaknya akan ikut turun menyusuri sungai cileungsi tersebut.

“Kalau sampai belum ada juga progres penanganannya, kami DPRD Kabupaten Bogor akan turun. Walaupun Achmad Fathoni sudah intens turun melakukan peninjauan,” tegasnya lagi.

Menurutnya, pencemaran sungai cileungsi tersebut sangat fatal. Kendati demikian dia sudah berkomunikasi dengan DLH Kabupaten Bogor, karena pencemaran ini banyak melibatkan perusahaan. Bahkan sampai hulunya bisa sampai bekasi ada sekitar 500 perusahaan lebih.

“Semua sepakat ini merupakan suatu masalah lingkungan dan ini merupakan suatu pelanggaran yang pasti. Harus kemudian dihentikan aktifitas perusahaannya kita juga sepakat,” bebernya.

“Cuman kita harus melakukan tindakan yang bener-benar, ini kayaknya Kabupaten Bogor nggak bisa sendiri, harus sinergi baik Provinsi, APH dan KLHK. Pelaku pencemaran harus diberikan efek jera,” tambahnya.

Dia meminta agar perusahaan itu harus ditindak tegas, karena sudah masuk pelanggaran. Mulai dari lingkungan, ekosistem dan masyarakat ikut terdampak.

“Maka kalau itu secara hukum melanggar ya harus di tindak. Rekom kami itu segera lah di tindak, kemudian yang terbukti perusahaan melanggar, paling tidak dihentikan dulu dan diberi peringatan untuk kemudian dilakukan penghentian langsung,” tandasnya.(*/Wan)

orbit

Recent Posts

GRAND OPENING LAPAK BSI PERTAMA DI INDONESIA RESMI DIBUKA DI PASAR CISARUA BOGOR

CIBINONG - Bank Syariah Indonesia (BSI) resmi melaksanakan Grand Opening LAPAK BSI di Pasar Cisarua,…

3 minggu ago

MITIGASI TIRTA KAHURIPAN JELANG MUSIM HUJAN

CIBINONG – Perumda Air Minum Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor bersiap menghadapi potensi cuaca ekstrem dan…

3 minggu ago

RAIH MANDAYA AWARD 2025 BUKTI NYATA KOMITMEN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT MELALUI PROGRAM “SETETES HARAPAN DARI TIRTA KAHURIPAN”

CIBINONG – Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda Air Minum) Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor kembali…

2 bulan ago

TIRTA KAHURIPAN APRESIASI PELANGGAN TERBAIKNYA DI HARI PELANGGAN NASIONAL

CIBINONG - Perumda Air Minum Tirta Kahuripan merupakan Perusahaan Daerah milik Pemerintah Kabupaten Bogor yang…

3 bulan ago

TIRTA KAHURIPAN DUKUNG PENUH BUPATI BOGOR CUP TOUR MALSARI HALIMUN SALAK 2025

CIBINONG – Pemerintah Kabupaten Bogor bersama Ikatan Sport Sepeda Indonesia (ISSI) Kabupaten Bogor sukses menggelar…

4 bulan ago

PASAR RAKYAT CITAYAM DIREVITALISASI MENJADI NYAMAN DAN BERSIH BAGI PEDAGANG DAN PEMBELI

CIBINONG – Perumda Pasar Tohaga Kabupaten Bogor telah merevitalisasi Pasar Rakyat Citayam secara keseluruhan mulai…

4 bulan ago