BOLEHKAH MENIKAHI MANTAN ISTRI YANG SUDAH DITALAK TIGA ? INI ATURANNYA
JAKARTA – Dalam hukum perkawinan Islam, perceraian merupakan pintu darurat terakhir ketika keutuhan rumah tangga tidak lagi dapat dipertahankan. Perceraian sendiri bukan hal yang diharamkan tetapi dibenci oleh Allah SWT sehingga aturan mengenai talak (perceraian) diatur sangat ketat.
Islam memberikan kesempatan bagi suami untuk menalak istrinya sebanyak dua kali, di mana pada talak satu dan talak dua, suami masih memiliki hak untuk merujuk istrinya selama masa iddah tanpa perlu melangsungkan akad dan mahar baru. Namun, jika suami telah menjatuhkan talak yang ketiga kalinya, ikatan pernikahan tersebut putus total secara hukum syariat.
Dalam perihal perceraian ini, tidak jarang pihak suami bimbang ingin kembali menikahi mantan istrinya. Lantas, bagaimana Islam melihat dan mengatur permasalahan ini? Bolehkah menikahi mantan istri yang sudah ditalak .
Pada dasarnya hukum menikahi kembali mantan istri yang sudah ditalak tiga adalah haram, kecuali telah memenuhi serangkaian aturan dan syarat yang sangat ketat. Dasar ketetapan hukum ini merujuk langsung pada firman Allah SWT dalam QS. Al-Baqarah ayat 230:
فَاِنْ طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهٗ مِنْۢ بَعْدُ حَتّٰى تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهٗ ۗ فَاِنْ طَلَّقَهَا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَآ اَنْ يَّتَرَاجَعَآ اِنْ ظَنَّآ اَنْ يُّقِيْمَا حُدُوْدَ اللّٰهِ ۗ وَتِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ يُبَيِّنُهَا لِقَوْمٍ يَّعْلَمُوْنَ
Artinya: “Jika dia menceraikannya kembali (setelah talak kedua), perempuan itu tidak halal lagi baginya hingga dia menikah dengan laki-laki yang lain. Jika (suami yang lain itu) sudah menceraikannya, tidak ada dosa bagi keduanya (suami pertama dan mantan istri) untuk menikah kembali jika keduanya menduga akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah ketentuan-ketentuan Allah yang diterangkan-Nya kepada orang-orang yang (mau) mengetahui.”
Dalam buku Ketika Menikah Jadi Pilihan karya Shawqi Abu Khalil menjelaskan ketentuan akan hal ini. Seorang lelaki tidak boleh menikahi kembali mantan istri yang sudah ditalak tiga kecuali jika masa iddahnya dengan suami yang lain telah berakhir dan sudah dicampuri secara sah.
Perihal ini juga ditegaskan oleh Rasulullah SAW dalam hadis dari Aisyah RA. Ketika ditanya mengenai seorang wanita yang ditalak tiga, lalu menikah lagi dengan pria lain namun diceraikan sebelum sempat dicampuri.
Sayyid Sabiq dalam kitab Fikih Sunnah menjelaskan satu hadits terkait hal tersebut. Kala itu, istri Rifa’ah al-Qardhi mengadu kepada Rasulullah SAW bahwa dirinya telah dicerai oleh Rifa’ah kemudian Abdurrahman bin Zubair menikahinya tapi tidak bersetubuh.
Rasulullah SAW bersabda, “Apakah kamu ingin menikah kembali dengan Rifa’ah? Kamu tidak dapat kembali bersamanya sampai kamu dapat merasakan indahnya pernikahan dengannya (Abdurrahman bin Zubair) dan dia dapat merasakan indahnya pernikahan denganmu (pernah melakukan persetubuhan).” (HR. Bukhari, Ahmad, dan Muslim)
Aturan Menikahi Mantan Istri yang Sudah Ditalak Tiga
Berdasarkan rujukan kitab Fikih Sunnah dan buku Tabyin al-Islah li Murid al-Nikah bi al-Sawab karya Ahmad Rifa’i Kalisalak, mantan suami pertama boleh menikahi mantan istrinya kembali apabila seluruh tahapan berikut telah terpenuhi secara wajar tanpa rekayasa:
Habis Masa Iddah Pertama
Wanita tersebut telah menyelesaikan masa iddahnya setelah dijatuhi talak tiga oleh suami pertama.
Menikah Sah dengan Pria Lain
Mantan istri menikah secara sah menurut syariat Islam dengan laki-laki lain (suami kedua), didasari kehendak murni dan rasa saling mencintai, bukan pernikahan rekayasa atau sewaan (tahlil).
Terjadi Hubungan Suami Istri Nyata
Keduanya telah melakukan hubungan badan secara hakiki dan sah (masuknya hasyafah ke dalam kemaluan), bukan sekadar tinggal bersama atau akad formalitas belaka.
Berpisah Secara Wajar
Suami kedua menceraikan wanita tersebut atas dasar kehendak sendiri tanpa paksaan, atau suami kedua meninggal dunia.
Habis Masa Iddah Kedua
Wanita tersebut telah menuntaskan masa iddahnya dari suami kedua.(*/In)
