KAWIN KOTRAK, BAGAIMANA HUKUM DALAM ISLAM?
JAKARTA – Kawin kontrak disebut sebagai nikah mut’ah dalam Islam. Biasanya, pernikahan ini dilakukan dengan menentukan mahar dan jangka waktu pernikahan.
Dalam Islam, pernikahan memiliki ketentuan yang mengatur akad, hak dan kewajiban pasangan hingga tujuan membangun keluarga. Lantas, bagaimana dengan kawin kontrak? Apakah praktiknya diperbolehkan secara agama?
Hukum Kawin Kontrak dalam Islam
Dilansir dari Fiqh As Sunnah susunan Sayyid Sabiq yang diterjemahkan Abu Syauqina, dikatakan kawin kontrak jika seorang laki-laki menikahi perempuan dengan menentukan lamanya masa pernikahan mereka, baik itu sehari, seminggu atau sebulan dan seterusnya.
Kawin kontrak atau nikah mut’ah berasal dari bahasa Arab yaitu istamta’a yang artinya menikmati karena tujuan laki-laki yang melakukannya adalah memanfaatkan dan menjadikan pernikahan sebagai sarana mencari kenikmatan serta kepuasan dalam jangka waktu yang telah disepakati.
Para ulama sepakat atas haramnya hukum kawin kontrak. Mereka menegaskan jika pernikahan tersebut dilaksanakan, maka tergolong tidak sah.
Terdapat beberapa hadits yang menegaskan nikah mut’ah adalah haram. Rasulullah SAW bersabda,
“Wahai manusia! Aku pernah mengizinkan kalian untuk melakukan nikah mut’ah, tapi ketahuilah bahwa Allah telah mengharamkannya sampai hari kiamat.” (HR Muslim)
Perlu dipahami, sebelumnya nikah mut’ah pernah diizinkan dalam Islam. Terkait hal ini dijelaskan oleh Al Juhni yang meriwayatkan ketika dia mengikuti gazwah penaklukan Mekkah, Rasulullah SAW mengizinkan Subrah dan sahabat lain untuk melakukan pernikahan mut’ah. Dia berkata, “Tidak ada seorang pun dari kami yang meninggalkannya sampai Rasulullah SAW melarangnya.”
Berdasarkan buku Seri Fiqih Kehidupan karya Ahmad Sarwat, kebolehan tersebut tidak terlepas dari kondisi masyarakat muslim yang masih berada dalam masa peralihan dari kehidupan jahiliah menuju ajaran Islam.
Pada masa jahiliah, zina masih banyak terjadi. Sementara itu, kaum muslimin juga menghadapi kondisi ketika harus pergi berperang dan meninggalkan istri dalam waktu tertentu.
Dalam kondisi tersebut, Rasulullah SAW sempat memberikan keringanan bagi para sahabat. Hal ini sebagaimana diriwayatkan Ibnu Mas’ud RA:
“Kami pernah berperang bersama Rasulullah SAW sedang isteri-isteri kami tidak turut serta bersama kami, kemudian kami bertanya kepada Rasulullah, apakah boleh kami berkebiri? Maka Rasulullah SAW melarang kami berbuat demikian dan memberikan rukhshah supaya kami kawin dengan perempuan dengan maskawin baju untuk satu waktu tertentu.” (HR Bukhari dan Muslim)
Izin tersebut kemudian dicabut setelah hukum pernikahan dalam Islam semakin sempurna. Tujuannya agar perkawinan tidak hanya menjadi jalan untuk memenuhi kebutuhan seksual, namun juga untuk membangun kehidupan keluarga, melanjutkan keturunan, dan menumbuhkan kasih sayang.
Alasan Kawin Kontrak Diharamkan dalam Islam
Masih dari sumber yang sama, jumhur ulama dari mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hanbali sepakat kawin kontrak haram dan tidak termasuk pernikahan yang sah. Alasannya karena tidak adanya saksi, wali dan terdapat batas waktu.
Al-Qur’an tidak menetapkan nikah mut’ah sebagai perkawinan yang dibenarkan. Allah SWT berfirman dalam surah Al Mu’minun ayat 5-6,
وَالَّذِيْنَ هُمْ لِفُرُوْجِهِمْ حٰفِظُوْنَ ۙ اِلَّا عَلٰٓى اَزْوَاجِهِمْ اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُهُمْ فَاِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُوْمِيْنَۚ
Artinya: “Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau hamba sahaya yang mereka miliki. Sesungguhnya mereka tidak tercela (karena menggaulinya).”(*/Tya)
