Berita Orbit

6 LANGKAH KEMENHAJ BENAHI PENYELENGGARAAN HAJI DEMI LINDUNGI JAMAAH

JAKARTA – Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf membeberkan sejumlah langkah yang akan dilakukan Kementerian Haji dan Umrah RI dalam rangka membenahi penyelenggaraan haji 1448 H/2027 M.
“Ada 6 agenda yang perlu kita kawal bersama,” ujar Gus Irfan dalam acara penandatanganan Surat Edaran Bersama (SEB) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Haji dan Umrah, serta Kementerian Kesehatan di Kantor Kemendagri, Jakarta, Jumat (9/10/2026).

Langkah itu mencakup pemutakhiran data jemaah, integrasi sistem digital, penyeragaman pemeriksaan kesehatan, serta perbaikan tata kelola petugas haji daerah (PHD). Gus Irfan sapaan akrabnya menyebut pembenahan diperlukan demi melindungi hak jemaah, menjaga keadilan antrean, hingga memastikan pelayanan haji berjalan transparan dan bisa dipertanggungjawabkan.

Lantas, apa saja 6 langkah yang jadi agenda strategis Kemenhaj RI dalam membenahi penyelenggaraan haji?

1. Memastikan Data Inti Jemaah Siskohat Akurat
Langkah pertama adalah memastikan data inti jemaah haji dalam Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) akurat serta bisa dipertanggungjawabkan. Nantinya, pemerintah akan menindaklanjuti hasil pemadanan data dengan Dukcapil termasuk data yang tak sesuai, ganda, anomali, serta jemaah yang telah meninggal dunia.

“Tujuan akhirnya bukan sekadar memiliki data yang lengkap, tetapi memastikan bahwa setiap hak jemaah dikelola berdasarkan identitas yang sah dan dapat diverifikasi,” kata Menhaj.

2. Mengintegrasikan IKD dan SIAK
Mengintegrasikan Identitas Kependudukan Digital (IKD) dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dengan sistem layanan haji. Langkah ini nantinya bertujuan mencegah praktik ilegal seperti penyelahgunaan nomor porsi, jual beli porsi, penggunaan joki, serta pelimpahan nomor porsi yang tak sesua ketentuan.

3. Memastikan Integrasi Data Haji Sejalan dengan Kebijakan SPBE
Kemudian, memastikan integrasi data haji sejalan dengan kebijakan SPBE, Satu Data Indonesia, serta Perlindungan Data Pribadi. Hal ini jadi transformasi pemerintahan digital secara nasional.

4. Menyeragamkan Standar Pemeriksaan Kesehatan dan Istitha’ah
Menyeragamkan standar pemeriksaan kesehatan dan istitha’ah jemaah juga jadi hal yang penting. Pemerintah juga akan memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan pemeriksaan kesehatan dan biaya yang dikenakan kepada calon jemaah.

“Untuk itu, koordinasi Kementerian Kesehatan, Pemerintah Daerah, dan instansi terkait harus menghasilkan standar biaya yang jelas, termasuk mekanisme pengawasan pelaksanaannya,” tegas Gus Irfan.

5. Memperkuat Seleksi dan Akuntabilitas Petugas Haji Daerah
Kemudian pemerintah juga berupaya memperkuat seleksi dan akuntabilitas petugas haji daerah. Menhaj menegaskan setiap petugas yang diberangkatkan harus memiliki kompetensi dan benar-benar menjalankan tugas pelayanan kepada jemaah.

“Kita perlu memastikan bahwa tidak ada lagi ruang bagi titipan, konflik kepentingan, atau keberangkatan yang tidak disertai tanggung jawab pelayanan. Evaluasi kinerja petugas juga harus menjadi bagian dari perbaikan penyelenggaraan haji setiap tahun,” sambung Gus Irfan.

6. Memastikan Seluruh Pembenahan Terlaksana Secara Terukur
Terakhir, pemerintah berupaya memastikan seluruh pembenahan dilaksanakan secara terukur dengan pembagian tanggung jawab yang jelas antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah serta instansi terkait.

Menurut penuturan Gus Irfan, pembenahan data dan transformasi digital jadi salah satu prioritas karena jumlah jemaah dalam daftar tunggu haji mencapai sekitar 5,7 juta orang.

“Dengan demikian, transformasi digital tidak hanya membuat layanan lebih cepat tetapi juga aman, terintegrasi dan dapat dipertanggungjawabkan,”pungkasnya.(*/Fi)

Tinggalkan Balasan