PEMERINTAH TUNDA KEWAJIBAN SERTIFIKASI HALAL HINGGA 2028
Jakarta – Pemerintah resmi memperpanjang masa penahapan kewajiban bersertifikat halal hingga 18 Oktober 2028. Penyesuaian kebijakan ini dilakukan demi memberikan kepastian hukum serta masa transisi yang memadai bagi para pelaku usaha, khususnya Usaha Mikro dan Kecil (UMK).
Langkah penundaan tersebut disampaikan dalam acara Sosialisasi Kebijakan Terkait Kewajiban Sertifikasi Halal yang digelar Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian secara daring pada Jumat (16/10/2026). Acara ini melibatkan berbagai pihak, mulai dari kementerian/lembaga, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), hingga asosiasi dunia usaha dan industri.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menjelaskan bahwa penyesuaian aturan ini dilakukan dengan mempertimbangkan kesiapan ekosistem halal nasional. Kewajiban sertifikasi halal diatur dalam UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024.
“Dengan mempertimbangkan kesiapan ekosistem halal, Pemerintah memperpanjang penahapan pemberlakuan kewajiban bersertifikat halal melalui Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024,” ujar Susiwijono, dikutip dari laman Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Sebelumnya, sejumlah kewajiban sertifikasi halal dijadwalkan mulai berlaku efektif per 18 Oktober 2026. Namun, dari evaluasi dan masukan pelaku industri, pemerintah menilai penyesuaian tenggat waktu sangat diperlukan agar proses implementasi dapat berjalan optimal tanpa mengganggu iklim usaha.
Rincian Penyesuaian Tenggat Waktu
Dalam aturan revisi PP Nomor 42 Tahun 2024, terdapat beberapa poin utama perubahan penahapan:
1. Jasa Makanan, Minuman, & Hasil Sembelihan
Kewajiban sertifikasi halal bagi produk jasa makanan, minuman, dan hasil sembelihan (di luar jasa penyembelihan) bergeser mulai 18 Oktober 2028 (Pasal 160).
2. Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK)
Penahapan untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, hingga jasa penyembelihan diperpanjang sampai dengan 17 Oktober 2028.
3. Produk Luar Negeri
Kewajiban halal untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan impor dimulai 18 Oktober 2028 (Pasal 160 ayat 3). Hal ini juga mempertimbangkan penyelesaian kerja sama saling pengakuan (mutual recognition agreement) sertifikat halal antarnegera.
4. Obat Bahan Alam, Kosmetik, & Barang Gunaan
Masa penahapan untuk obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, kosmetik, produk kimiawi, rekayasa genetik, serta barang gunaan (Pasal 161) disesuaikan hingga 17 Oktober 2028.
Jadwal Kelompok Produk Lainnya
Sementara itu, untuk kategori produk lainnya, jadwal penahapan tetap mengacu pada aturan semula di PP Nomor 42 Tahun 2024:
Seiring perubahan PP ini, pemerintah akan menyesuaikan seluruh aturan pelaksana dan mencabut Peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pemastian Kesesuaian Produk Halal Luar Negeri yang Masuk ke Wilayah Indonesia.
Pemerintah menegaskan bahwa penundaan ini bukan bentuk pelonggaran komitmen. Sebaliknya, langkah strategis ini diambil untuk menjaga perlindungan konsumen, memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha, menjamin kelancaran arus perdagangan, serta memperkuat daya saing industri halal Indonesia di kancah global.(*/Dan)
