Berita Orbit

KPK USUL UNSUR KERUGIAN NEGARA JADI DELIK PEMBERATAN PIDANA KORUPSI

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak setuju dengan wacana unsur kerugian negara dihilangkan sepenuhnya dalam rumusan tindak pidana korupsi. Namun, KPK mengakui adanya kemungkinan unsur tersebut dirumuskan sebagai faktor pemberat dalam tindak pidana korupsi.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan bahwa berdasarkan kajian KPK, unsur kerugian negara tidak seharusnya dihapus secara total. Tapi, unsur tersebut dapat ditempatkan sebagai delik yang dikategorikan sebagai pemberatan tanpa menghilangkan unsur kerugian negara itu sendiri.

“Kajian KPK tidak setuju unsur kerugian negara dihilangkan total. Namun, hal tersebut dimungkinkan jika dirumuskan sebagai delik yang dikategorikan sebagai pemberatan tanpa menghilangkan unsur kerugian negara dimaksud,” kata Setyo kepada Republika, Kamis (22/10/2026).

Hal itu dikatakan Setyo merespon usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan soal penghapusan unsur kerugian negara dengan dalih penerapan standar internasional.

Tapi pada akhirnya, Luhut Binsar Pandjaitan, menegaskan rekomendasi penyempurnaan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) tidak menghapus kerugian keuangan negara dari rumusan tindak pidana korupsi dan Pasal 2 serta Pasal 3 UU Tipikor/Pasal 603 dan 604 KUHP tetap dipertahankan.

Rekomendasi DEN berfokus pada dua hal. Pertama, memperjelas unsur pembuktian agar penegakan hukum lebih pasti, objektif, dan konsisten. Kedua, memperluas jangkauan pemberantasan korupsi melalui adopsi delik-delik dalam United Nations Convention against Corruption (UNCAC) yang belum diatur dalam hukum nasional.

Pernyataan Luhut sekaligus mengklarifikasi pernyataan sebelumnya bahwa rumusan tindak pidana korupsi dalam UNCAC tidak menjadikan kerugian negara sebagai unsur delik.

“Kerugian keuangan negara tetap menjadi unsur dalam UU Tipikor, dan uang negara yang diselewengkan tetap harus dikembalikan. Yang kami usulkan adalah agar pembuktiannya jelas dan objektif, sehingga pelaku korupsi tidak lolos, dan seseorang yang mengambil keputusan atau tindakan dengan itikad baik tidak dipidana tanpa dasar. Pada saat yang sama, kami mengusulkan penambahan delik baru agar jangkauan pemberantasan korupsi semakin luas,” ujar Luhut.

Rekomendasi DEN telah didiskusikan bersama perwakilan Kementerian Hukum, Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi, Kepolisian Negara Republik Indonesia, akademisi Fakultas Hukum Universitas Indonesia, serta tokoh antikorupsi, termasuk para mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.

DEN akan terus mencermati perkembangan isu ini dan menyampaikan rekomendasi tindak lanjut kepada Presiden agar ekonomi Indonesia tetap tumbuh, pemberantasan korupsi berjalan makin efektif dan tepat sasaran, serta kepentingan nasional senantiasa terlindungi.

“Kepastian hukum diperlukan bukan hanya untuk memberikan rasa aman bagi pelaku usaha dan mendorong perekonomian, tetapi juga untuk memastikan penegakan hukum mencapai tujuan akhirnya, yaitu memberikan kemanfaatan yang nyata, proporsional, dan adil bagi seluruh masyarakat,” kata Luhut.(*/Sar)

Tinggalkan Balasan