(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({ google_ad_client: "ca-pub-4827125999327211", enable_page_level_ads: true });
Jalan Jalan

ALQURAN LARANG ORANG BERIMAN NIKAHI PEZINA

Alquran mengharamkan seorang laki-laki yang beriman menikahi wanita pezina, yaitu wanita yang masih aktif dengan kegiatan zina.

Alquran juga melarang wanita yang beriman menikah dengan laki-laki pezina, yaitu laki-laki yang masih aktif berzina.

“Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang mukmin.” (QS An-Nur: 3).

Ustadzah Aini Aryani dalam buku Halal-Haram Menikahi Wanita Berzina dan Hamil terbitan Rumah Fiqih Publishing menjelaskan riwayat Rasulullah melarang sahabatnya menikahi wanita pezina. An-Nasai menyatakan Abdillah bin Amr ra berkata, ada seorang wanita bernama Ummu Mahzul (atau Ummu Mahdun) seorang musafir.

Kemudian seorang laki-laki, yaitu sahabat Rasulullah SAW ingin menikahinya. Lalu turunlah ayat yaitu Surah An-Nur Ayat 3.

Abu Daud, An-Nasai, At-Tirmizy dan Al-Hakim meriwayatkan dari hadits Amru bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya bahwa ada seorang bernama Mirtsad datang ke Makkah dan memiliki seorang teman wanita di Makkah bernama Anaq.

Lalu dia meminta izin pada Rasulullah SAW untuk menikahinya, namun beliau tidak menjawabnya hingga turun ayat ini (QS An-Nur: 3).

“Maka Rasulullah SAW bersabda kepadanya, Ya Mirtsad, seorang wanita pezina tidak dinikahi kecuali oleh laki-laki pezina atau laki-laki musyrik dan hal itu diharamkan buat laki-laki mukminin.”

Para mufassirin mengatakan ayat ini (QS An-Nur: 3) selain untuk Mirtsad bin Abi Mirtsad, juga untuk para sahabat yang fakir yang minta izin kepada Rasulullah SAW untuk menikahi para wanita pelacur dari kalangan ahli kitab dan para budak wanita di Madinah, maka turunlah ayat ini (QS An-Nur: 3).(*/Ridz)

orbit

Recent Posts

APLIKASI MYKAHURIPAN LEBIH CEPAT DAN MUDAH

CIBINONG - Kini aplikasi kepelangganan milik Perumda Air Minum Tirta Kahuripan memiliki fitur yang lebih…

2 minggu ago

PEMANCANGAN TIANG PANCANG PASAR RAKYAT LEUWILIANG, AWAL KEBANGKITAN EKONOMI PASCA KEBAKARAN

CIBINONG - Perumda Pasar Tohaga Kabupaten Bogor resmi memulai tahap pembangunan Pasar Rakyat Leuwiliang, yang…

2 minggu ago

OKK PWI DI INDRAMAYU, PWI KABUPATEN BOGOR KIRIM PESERTA

CIBINONG - Organisasi besar wartawan akan melaksanakan Pelaksanaan Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK) PWI yang…

3 minggu ago

PASAR TOHAGA BERSAMA DINAS PERHUBUNGAN SINERGI TERTIBKAN PARKIR LIAR DAN PKL

BOGOR - Kepala Pasar Ciluar, Isni Jayanti menyampaikan komitmen Perumda Pasar Tohaga dalam menangani permasalahan…

1 bulan ago

TIRTA KAHURIPAN RENCANAKAN PENINGKATAN CAKUPAN PELAYANAN MELALUI KERJASAMA INVESTASI DENGAN BADAN USAHA SWASTA

CIBINONG – Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PERUMDA) Air Minum Tirta…

2 bulan ago

17 PKL MALAM RADIUS PASAR CILUAR RESMI DI GESER

CIBINONG - Tercatat mulai 1 Mei 2025, PKL Malam Radius Pasar Ciluar menempati pelataran parkir…

2 bulan ago