(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({ google_ad_client: "ca-pub-4827125999327211", enable_page_level_ads: true });
Santap Ria

DALAM ISLAM SEMUA SUDAH DIATUR STATUS MAKAN HARAM DAN HALAL

JAKARTA – Dalam Islam sudah diatur dengan jelas soal status makanan haram dan halal. Namun dalam keadaan darurat, umat muslim diperbolehkan menyantap makanan haram.

Aturan soal halal dan haram makanan tercatat dalam Al Quran. Salah satunya dalam surat Al Maidah ayat 3 yang menyebukan secara jelas beberapa makanan haram, termasuk daging babi dan bangkai.

“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala.” (QS. Al Maidah: 3)

Status haram dan halal makanan memang mutlak tetapi dalam keadaan darurat, muslim diperbolehkan makan makanan yang statusnya haram. Tentu ada dalil kuat yang menyatakan hal ini.

Dalam surat Al Baqarah ayat 173 dan surat Al An’am tertulis jelas kalau umat muslim diperbolehkan makan makanan haram saat kondisi darurat.

“Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya.” (QS. Al Baqarah: 173).

“Padahal sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya.” (QS. Al An’am: 119).

Para ulama menjelaskan lebih lanjut soal tafsir dari dua ayat tersebut. Ayat ini merujuk pada berbagai hal, bukan hanya terkait makanan dan minuman semata. Meskipun perubahan status haram jadi halal, tetap ada syarat yang harus diperhatikan.

Keadaan darurat yang dimaksud di sini adalah keadaan mendesak dan amat dibutuhkan. Artinya, apabila seseorang tidak melakukan hal tersebut maka akan membahayakan keselamatan dan nyawanya. Contohnya, seseorang merasa sangat haus namun yang bisa diminum hanyalah khamr. Tujuan ia minum khamr adalah untuk menghilangkan rasa haus, maka hal ini diperbolehkan.

Para ulama juga memberikan contoh lain misalnya seorang muslim diperbolehkan makan bangkai atau daging babi jika tidak menemukan makanan lain sementara kondisinya sangat kelaparan, seperti di tengah peperangan atau di tengah hutan. Tentu saja ini diperbolehkan saat sudah berusaha mencari makanan lain namun tidak menemukan.

Keadaan darurat ini juga bukanlah berlandaskan asumsi belaka namun benar-benar terjadi. Saat mengonsumsi makanan haram ini juga harus secukupnya dan tidak melampaui batas.(*/Nia)

orbit

Recent Posts

APLIKASI MYKAHURIPAN LEBIH CEPAT DAN MUDAH

CIBINONG - Kini aplikasi kepelangganan milik Perumda Air Minum Tirta Kahuripan memiliki fitur yang lebih…

2 minggu ago

PEMANCANGAN TIANG PANCANG PASAR RAKYAT LEUWILIANG, AWAL KEBANGKITAN EKONOMI PASCA KEBAKARAN

CIBINONG - Perumda Pasar Tohaga Kabupaten Bogor resmi memulai tahap pembangunan Pasar Rakyat Leuwiliang, yang…

2 minggu ago

OKK PWI DI INDRAMAYU, PWI KABUPATEN BOGOR KIRIM PESERTA

CIBINONG - Organisasi besar wartawan akan melaksanakan Pelaksanaan Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK) PWI yang…

3 minggu ago

PASAR TOHAGA BERSAMA DINAS PERHUBUNGAN SINERGI TERTIBKAN PARKIR LIAR DAN PKL

BOGOR - Kepala Pasar Ciluar, Isni Jayanti menyampaikan komitmen Perumda Pasar Tohaga dalam menangani permasalahan…

1 bulan ago

TIRTA KAHURIPAN RENCANAKAN PENINGKATAN CAKUPAN PELAYANAN MELALUI KERJASAMA INVESTASI DENGAN BADAN USAHA SWASTA

CIBINONG – Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PERUMDA) Air Minum Tirta…

2 bulan ago

17 PKL MALAM RADIUS PASAR CILUAR RESMI DI GESER

CIBINONG - Tercatat mulai 1 Mei 2025, PKL Malam Radius Pasar Ciluar menempati pelataran parkir…

2 bulan ago