(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({ google_ad_client: "ca-pub-4827125999327211", enable_page_level_ads: true });
Categories: Santap Ria

DALAM ISLAM SEMUA SUDAH DIATUR STATUS MAKAN HARAM DAN HALAL

JAKARTA – Dalam Islam sudah diatur dengan jelas soal status makanan haram dan halal. Namun dalam keadaan darurat, umat muslim diperbolehkan menyantap makanan haram.

Aturan soal halal dan haram makanan tercatat dalam Al Quran. Salah satunya dalam surat Al Maidah ayat 3 yang menyebukan secara jelas beberapa makanan haram, termasuk daging babi dan bangkai.

“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala.” (QS. Al Maidah: 3)

Status haram dan halal makanan memang mutlak tetapi dalam keadaan darurat, muslim diperbolehkan makan makanan yang statusnya haram. Tentu ada dalil kuat yang menyatakan hal ini.

Dalam surat Al Baqarah ayat 173 dan surat Al An’am tertulis jelas kalau umat muslim diperbolehkan makan makanan haram saat kondisi darurat.

“Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya.” (QS. Al Baqarah: 173).

“Padahal sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya.” (QS. Al An’am: 119).

Para ulama menjelaskan lebih lanjut soal tafsir dari dua ayat tersebut. Ayat ini merujuk pada berbagai hal, bukan hanya terkait makanan dan minuman semata. Meskipun perubahan status haram jadi halal, tetap ada syarat yang harus diperhatikan.

Keadaan darurat yang dimaksud di sini adalah keadaan mendesak dan amat dibutuhkan. Artinya, apabila seseorang tidak melakukan hal tersebut maka akan membahayakan keselamatan dan nyawanya. Contohnya, seseorang merasa sangat haus namun yang bisa diminum hanyalah khamr. Tujuan ia minum khamr adalah untuk menghilangkan rasa haus, maka hal ini diperbolehkan.

Para ulama juga memberikan contoh lain misalnya seorang muslim diperbolehkan makan bangkai atau daging babi jika tidak menemukan makanan lain sementara kondisinya sangat kelaparan, seperti di tengah peperangan atau di tengah hutan. Tentu saja ini diperbolehkan saat sudah berusaha mencari makanan lain namun tidak menemukan.

Keadaan darurat ini juga bukanlah berlandaskan asumsi belaka namun benar-benar terjadi. Saat mengonsumsi makanan haram ini juga harus secukupnya dan tidak melampaui batas.(*/Nia)

orbit

Recent Posts

SEMARAK HJB KE-544 DAN MINANGKALA TOHAGA KE-19, BADMINTON CUP 2026 RESMI DITUTUP: SATUKAN PEGAWAI DAN PEDAGANG DALAM SEMANGAT SPORTIVITAS

CIBINONG – Turnamen Badminton Tohaga Cup 2026 yang menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Jadi…

2 bulan ago

MERIAHKAN KABOGOR FEST, TIRTA KAHURIPAN DEKATKAN PELAYANAN DAN PERLUAS AKSES AIR BERSIH

CIBINONG - KaBogor Fest 2026 merupakan salah satu festival terbesar di Kabupaten Bogor yang menggabungkan…

2 bulan ago

SAMBUT HJB KE-544, TIRTA KAHURIPAN HADIRKAN PROMO SPESIAL SAMBUNGAN BARU

CIBINONG - Sebagai wujud memeriahkan Hari Jadi Bogor (HJB) ke-544 Tahun, Perumda Air Minum Tirta…

3 bulan ago

STRATEGI TIRTA KAHURIPAN MENINGKATKAN SUPLAI AIR DI TARIKOLOT

CIBINONG – Menindaklanjuti aduan pelanggan di wilayah Tarikolot yang disampaikan melalui lini pengaduan dan media…

4 bulan ago

MUDIK DEMI ORANG TUA

JAKARTA - Musim mudik telah tiba. Ratusan ribu kendaraan keluar dari Ibu Kota atau pun…

5 bulan ago

GEJALA GERS KABUH SAAT PERJALANAN MUDIK, TIPS PENANGANANNYA

JAKARTA - Dokter spesialis penyakit dalam subspesialis gastroenterologi hepatologi lulusan Universitas Indonesia, Hasan Maulahela, mengatakan…

5 bulan ago