(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({ google_ad_client: "ca-pub-4827125999327211", enable_page_level_ads: true });
Berita Orbit

DISPAREKRAF DKI JAKARTA TUTUP SEMENTARA HIBURAN MALAM DAN TEMPAT PIJAT JELANG RAMADHAN 1445 H

JAKARTA – Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta menutup sementara tempat hiburan malam dan tempat pijat menjelang bulan suci Ramadhan 1445 Hijriah. Sejumlah usaha sejenis diatur jam operasionalnya saat Ramadan.
Kepala Disparekraf DKI Jakarta Andhika Permata di Jakarta, Minggu, menyebut langkah itu untuk menghormati pelaksanaan bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1445 H/2024 M.

“Jenis usaha atau sub jenis usaha tertentu yang wajib tutup yaitu pada satu hari sebelum bulan suci Ramadan, hari pertama bulan suci Ramadan, satu hari sebelum hari raya Idul Fitri atau malam takbiran, hari pertama dan kedua hari raya Idul Fitri, serta malam Nuzulul Qur’an,” ujar Andhika dalam keterangannya dan dikutip Senin (11/3/2024).

Aturan mengenai jam operasional serta jenis usaha itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor e-0003/SE/2024 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1445 H/2024 M.

Dalam surat edaran itu dijelaskan usaha pariwisata yang wajib tutup pada satu hari sebelum Ramadhan hingga hari ketiga Idul Fitri, yaitu kelab malam, diskotek, mandi uap dan rumah pijat. Selain itu, arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa serta bar/rumah minum yang berdiri sendiri.

Aturan wajib tutup juga berlaku pada bar/rumah minum yang terdapat pada kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat dan arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa.

Andhika mengatakan langkah itu tidak berlaku untuk usaha pariwisata yang diselenggarakan di hotel bintang empat dan bintang lima.

Ada aturan khusus bagi usaha kelab malam dan diskotek yang diselenggarakan menyatu dengan area hotel minimal bintang 4 dan kawasan komersial serta tidak berdekatan dengan permukiman warga, rumah ibadah, sekolah dan/atau rumah sakit. Peraturan itu sebagai berikut:

1. Kelab malam mulai pukul 20.30-01.30 WIB
2. Diskotek mulai pukul 20.30-01.30 WIB
3. Mandi uap mulai pukul 11.00-23.00 WIB
4. Rumah pijat mulai pukul 11.00-23.00 WIB
5. Arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa mulai pukul 11.00-01.30 WIB
6. Bar/rumah minum yang berdiri sendiri mulai pukul 11.00–01.00 WIB
7. Bar/rumah minum yang menjadi penunjang usaha pariwisata tertentu mengikuti ketentuan waktu penyelenggaraan kegiatan usaha utamanya.

Industri pariwisata tetap dapat beroperasi dengan beberapa penyesuaian, seperti karaoke eksekutif dan pub selama Ramadhan beroperasi pukul 20.30–01.30 WIB. Sementara untuk karaoke keluarga dapat menyelenggarakan kegiatan usaha pukul 14.00-02.00 WIB.

Untuk tempat biliar atau bola sodok dapat beroperasi apabila lokasinya satu ruangan dengan usaha karaoke eksekutif dan dapat beroperasi mulai pukul 20.30-01.30 WIB.

“Sedangkan bagi rumah biliar atau bola sodok yang berdiri sendiri dapat beroperasi pukul 11.00-24.00 WIB,” kata Andhika.

Tidak hanya mengatur jam operasional, surat edaran tersebut juga mengatur penyelenggaraan usaha pariwisata selama Ramadhan, seperti larangan memasang reklame/poster/publikasi serta pertunjukan film dan pertunjukan lainnya yang bersifat pornografi, pornoaksi dan erotisme.

Kemudian, surat edaran juga mengatur larangan menimbulkan gangguan terhadap lingkungan dan larangan menyediakan hadiah dalam bentuk dan jenis apapun.

Selain itu, terdapat larangan memberikan kesempatan untuk melakukan taruhan atau perjudian, peredaran dan pemakaian narkoba serta harus menghormati atau menjaga suasana yang kondusif selama Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri.

“Sementara untuk usaha pariwisata bidang jasa makanan dan minuman yang tidak diatur dalam surat edaran ini, diimbau untuk memakai tirai agar tidak terlihat secara utuh,” kata Andhika.

Melalui surat edaran tersebut, Andhika berharap penyelenggara usaha pariwisata dapat menjaga suasana yang kondusif pada bulan Ramadhan hingga Idul Fitri.(*/Dy)

orbit

Recent Posts

TIRTA KAHURIPAN APRESIASI PELANGGAN TERBAIKNYA DI HARI PELANGGAN NASIONAL

CIBINONG - Perumda Air Minum Tirta Kahuripan merupakan Perusahaan Daerah milik Pemerintah Kabupaten Bogor yang…

1 minggu ago

TIRTA KAHURIPAN DUKUNG PENUH BUPATI BOGOR CUP TOUR MALSARI HALIMUN SALAK 2025

CIBINONG – Pemerintah Kabupaten Bogor bersama Ikatan Sport Sepeda Indonesia (ISSI) Kabupaten Bogor sukses menggelar…

1 bulan ago

PASAR RAKYAT CITAYAM DIREVITALISASI MENJADI NYAMAN DAN BERSIH BAGI PEDAGANG DAN PEMBELI

CIBINONG – Perumda Pasar Tohaga Kabupaten Bogor telah merevitalisasi Pasar Rakyat Citayam secara keseluruhan mulai…

2 bulan ago

TIRTA KAHURIPAN : KALDER AIR MANCUR, JEJAK SEJARAH DISTRIBUSI AIR BERSIH

BOGOR – Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Kahuripan, Tedi Kurniawan, menegaskan bahwa Kelder Air…

2 bulan ago

SURVEI KEPUASAN PELANGGAN,TIRTA KAHURIPAN TINGKATKAN KEUALITAS PELAYANAN

CIBINONG – Sebagai upaya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan, Perumda Air Minum Tirta Kahuripan kembali…

2 bulan ago

APLIKASI MYKAHURIPAN LEBIH CEPAT DAN MUDAH

CIBINONG - Kini aplikasi kepelangganan milik Perumda Air Minum Tirta Kahuripan memiliki fitur yang lebih…

3 bulan ago