(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({ google_ad_client: "ca-pub-4827125999327211", enable_page_level_ads: true });
Ibadah puasa di bulan suci Ramadhan wajib hukumnya bagi setiap muslim yang sudah memenuhi syarat. Bagi yang menjalankannya akan mendapatkan pahala, begitu pun sebaliknya, jika meninggalkan akan berdosa.
Terkecuali jika memiliki udzur atau halangan yang menyebabkan tak bisa menjalankan puasa.
Lantas, apa ancaman atau hukuman bagi seorang muslim yang sengaja meninggalkan puasa di bulan Ramadhan?
Ketua Ikatan Sarjana Quran Hadist Indonesia Ustadz Fauzan Amin mengatakan, bagi muslim yang sengaja meninggalkan puasa di bulan Ramadhan, maka dosa yang didapatnya melebihi dosa zina.
“Dalam Fiqih Sunnah, Sayyid Sabiq mengutip penjelasan Addzahabi bahwa orang yang sengaja membatalkan puasa tanpa udzur apalagi sengaja tidak puasa maka dosanya melebihi dosa zina dan menenggak minuman keras,” ujarnya kepada Okezone belum lama ini.
Kewajiban berpuasa atas setiap muslim dituliskan di dalam Alquran, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (QS. Al Baqarah: 183).
Sementara itu, Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Masjid Istiqlal, Ustadz Abu Hurairah Abdul Salam menuturkan, orang yang sengaja meninggalkan ibadah puasa tanpa udzur maka dapat dihukumi sebagai kafir dan berdosa besar.”Hukum berpuasa di bulan Ramadhan adalah wajib, dasarnya Alquran, Al hadits, dan ijma.
Orang yang mengingkari wajibnya puasa Ramadhan, maka dia dihukumi kafir,” katanya saat dihubungi Okezone belum lama ini.
Sedang yang mengakui kewajiban puasa Ramadhan namun tidak berpuasa dengan sengaja tanpa udzur maka dia melakukan dosa besar dan dihukumi orang fasik, sebagian ulama menghukuminya kafir,” terangnya.
Lebih lanjut, semua dalil dalam Islam menunjukkan bahwa meninggalkan puasa sehari saja pada Ramadhan tanpa udzur syari merupakan dosa besar. “Bayangkan jika meninggalkan puasa sebulan penuh pasti tentunya dosanya lebih besar lagi,”tukasnya.(*/Tian)
CIBINONG – Turnamen Badminton Tohaga Cup 2026 yang menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Jadi…
CIBINONG - KaBogor Fest 2026 merupakan salah satu festival terbesar di Kabupaten Bogor yang menggabungkan…
CIBINONG - Sebagai wujud memeriahkan Hari Jadi Bogor (HJB) ke-544 Tahun, Perumda Air Minum Tirta…
CIBINONG – Menindaklanjuti aduan pelanggan di wilayah Tarikolot yang disampaikan melalui lini pengaduan dan media…
JAKARTA - Musim mudik telah tiba. Ratusan ribu kendaraan keluar dari Ibu Kota atau pun…
JAKARTA - Dokter spesialis penyakit dalam subspesialis gastroenterologi hepatologi lulusan Universitas Indonesia, Hasan Maulahela, mengatakan…