(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({ google_ad_client: "ca-pub-4827125999327211", enable_page_level_ads: true });
JAKARTA – Hotel-hotel di Jakarta menerapkan protokol kesehatan saat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan masa transisi. Apa saja?
PSBB DKI Jakarta diperpanjang dengan masa transisi fase I hingga akhir Juni. Untuk menghadapi periode itu, Wakil Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Maulana Yusran memaparkan sejumlah strategi pengelolaan hotel.
Dia menyebut ada kewajiban mendasar yang wajib diterapkan. Yakni, menjaga kebersihan karyawan, barang yang masuk ke hotel, kemudian barulah berfokus kepada tamu.
“Yang kita atur di dalam protokol itu pertama adalah untuk dan dari karyawan kita sendiri dulu. Yang kedua, barang-barang yang masuk, barang tamu maupun dari vendor, ketiga baru dari tamu,” ujar Maulana dalam diskusi Polemik Trijaya, Sabtu (6/6/2020).
Setiap karyawan dan tamu yang masuk hotel wajib dilakukan pengecekan suhu tubuhnya. Bila suhu badan lebih dari 37,3 derajat celcius maka karyawan dan tamu itu tidak diizinkan masuk hotel.
“Untuk karyawan dan tamu yang masuk ke hotel itu, yang utama itu ya ada pengecekan suhu tubuh jadi standar kami sesuai yang dikeluarkan oleh kementerian kesehatan berdasarkan Permenkes tentang protokol kesehatan yaitu 37,3 derajat celcius, itu standar minimum berlaku di hotel dan restoran,” dia menambahkan.
Karyawan dan tamu pun diwajibkan untuk mencuci tangan atau memakai hand sanitizer sebelum masuk ke hotel dan restoran di dalam hotel.
“Tentu diwajibkan pula memakai hand sanitizer atau mencuci tangan, sudah banyak juga hotel dan restoran yang menyediakan wastafel untuk mencuci tangan sebelum masuk kemudian cek suhu tubuh,” tuturnya.
Di meja resepsionis, wajib diberi jarak antar karyawan dengan karyawan, karyawan dengan tamu, maupun tamu dengan tamu. Minimal jarak yang diberlakukan adalah 1 meter. “kemudian dengan jarak 1 meter,” dia menambahkan.
Selain itu, hotel wajib melakukan sterilisasi terhadap setiap kamar tamu. Sterilisasi itu harus dilakukan dengan membersihkan kamar menggunakan disinfektan. Tak hanya berlaku bagi kamar tamu, area publik seperti gagang pintu, kursi tunggu tamu, eskalator hingga lift juga wajib disemprotkan disinfektan.
“Dalam kondisi new normal ini ada tambahan sedikit, yaitu khususnya dalam operation. Kita akan melakukan, setiap membersihkan kamar itu akan disterilkan dengan disinfektan dan itu kewajiban, jadi setiap tamu terjamin keamanannya bahwa kamar itu sudah disterilkan, termasuk di public area juga, seperti gagang pintu, eskalator, lift, dan segala macam ada protokol di situ, koper tamu juga termasuk di situ,” tuturnya.
Kebersihan juga wajib diterapkan di area kolam renang dan restoran yang biasa menyajikan makanan secara prasmanan. Maulana bilang kebersihan di area kaolam renang dan restoran itu sedang digodok bersama Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenpar) serta Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
“Saat ini sedang disusun bagaimana pola makan di buffet atau prasmanan karena ini menjadi penting ya, kalau kondisi normal kan ada meeting, wedding segala macam itu kan menggunakan prasmanan nggak mungkin deserve ini pengaturan ini masih dalam proses. Kayak di gym dan spa itu juga sedang diatur,” tuturnya.(*/Fet)
CIBINONG - Kini aplikasi kepelangganan milik Perumda Air Minum Tirta Kahuripan memiliki fitur yang lebih…
CIBINONG - Perumda Pasar Tohaga Kabupaten Bogor resmi memulai tahap pembangunan Pasar Rakyat Leuwiliang, yang…
CIBINONG - Organisasi besar wartawan akan melaksanakan Pelaksanaan Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK) PWI yang…
BOGOR - Kepala Pasar Ciluar, Isni Jayanti menyampaikan komitmen Perumda Pasar Tohaga dalam menangani permasalahan…
CIBINONG – Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PERUMDA) Air Minum Tirta…
CIBINONG - Tercatat mulai 1 Mei 2025, PKL Malam Radius Pasar Ciluar menempati pelataran parkir…