(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({ google_ad_client: "ca-pub-4827125999327211", enable_page_level_ads: true });
Gaya Hidup

ISTRI MEMBANGKANG, SUAMI JANGAN MAIN KEKERASAN

JAKARTA – Seorang suami dibebankan tanggung jawab untuk senantiasa mendidik istrinya ke jalan yang baik. Tentunya, istri juga diberikan andil untuk hal seperti itu.

Maka itu, anjuran untuk tidak saling main kekerasan dalam rumah tangga sudah seyogianya dijunjung tinggi. Dalam hal ini, penegasan tanggung jawab terhadap kepemimpinan yang dibebankan kepada suami dalam rumah tangga, sejatinya terdapat kesalingan antara istri dan suami dalam hal ini membina mahligai rumah tangga.

Namun, apa jadinya jika istri kemudian berubah menjadi istri durhaka? Apakah suami boleh memukul atau langsung menceraikan?

Muhammad Bagir dalam buku Muamalah Menurut Alquran, Sunah, dan Para Ulama menjelaskan banyak ciri yang dapat disebut sebagai kategori pembangkang bagi istri. Misalnya bisa berupa istri yang memandang rendah suaminya dan merasa lebih mulai kedudukannya karena satu dan lain sebab.

Karena itu, dia selalu enggan untuk tunduk pada kepemimpinannya sebab merasa lebih mulia dari suami. Atau ada kalanya seorang istri bisa dikategorikan pembangkang apabila terkadang ia berlaku lembut dan penuh kasih, lalu berubah menjadi pemaran dan kasar serta kerap mengucapkan kata-kata tak pantas.

Dalam situasi seperti itu disarankan bagi suami untuk bermawas diri. Jangan-jangan sikap membangkang istrinya itu bermula dari kesalahan sang suami itu sendiri. Maka anjuran agama yang perlu dilakukan adalah dengan memperbaiki komunikasi dengan baik dan melakukan pembicaraan dari hati ke hati.

Dari komunikasi ini, suami berhak untuk meminta perjanjian dari istri untuk mengubah perilakunya. Dan jika itu disetujui, maka suami berhak menagihnya. Namun apabila si istri kembali membangkang, maka sang suami berhak untuk memberikan nasihat dengan kata-kata yang baik. Hal ini sebagaimana firman Allah dalam Alquran Surah An-Nisa penggalan ayat 34.

Namun, jika belum berhasil juga, upaya kedua sebagaimana kelanjutan dari ayat tersebut adalah dengan berpisah ranjang. Berpisah ranjang di sini boleh diartikan sebagai upaya suami menunjukkan ketidaksenangannya terhadap sang istri, baik dengan membelakanginya maupun dengan menampakkan sikap tak acuh terhadapnya. Mencueki istri ini boleh dilakukan tidak lebih dari tiga hari.

Namun, ketika cara itu juga tidak ampuh, maka suami boleh menggunakan gangguan fisik (bukan berarti memukul), tetapi memberikan perlakuan menyakitkan secara psikologis melalui perlakuan fisik suami. Jika sudah melakukan hal itu tetapi belum ampuh juga, suami diminta untuk melakukan istikharah dalam rangka mengambil keputusan perceraian.(*/Tya)

orbit

Recent Posts

APLIKASI MYKAHURIPAN LEBIH CEPAT DAN MUDAH

CIBINONG - Kini aplikasi kepelangganan milik Perumda Air Minum Tirta Kahuripan memiliki fitur yang lebih…

2 minggu ago

PEMANCANGAN TIANG PANCANG PASAR RAKYAT LEUWILIANG, AWAL KEBANGKITAN EKONOMI PASCA KEBAKARAN

CIBINONG - Perumda Pasar Tohaga Kabupaten Bogor resmi memulai tahap pembangunan Pasar Rakyat Leuwiliang, yang…

2 minggu ago

OKK PWI DI INDRAMAYU, PWI KABUPATEN BOGOR KIRIM PESERTA

CIBINONG - Organisasi besar wartawan akan melaksanakan Pelaksanaan Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK) PWI yang…

3 minggu ago

PASAR TOHAGA BERSAMA DINAS PERHUBUNGAN SINERGI TERTIBKAN PARKIR LIAR DAN PKL

BOGOR - Kepala Pasar Ciluar, Isni Jayanti menyampaikan komitmen Perumda Pasar Tohaga dalam menangani permasalahan…

1 bulan ago

TIRTA KAHURIPAN RENCANAKAN PENINGKATAN CAKUPAN PELAYANAN MELALUI KERJASAMA INVESTASI DENGAN BADAN USAHA SWASTA

CIBINONG – Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PERUMDA) Air Minum Tirta…

2 bulan ago

17 PKL MALAM RADIUS PASAR CILUAR RESMI DI GESER

CIBINONG - Tercatat mulai 1 Mei 2025, PKL Malam Radius Pasar Ciluar menempati pelataran parkir…

2 bulan ago