(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({ google_ad_client: "ca-pub-4827125999327211", enable_page_level_ads: true });
Categories: Berita Orbit

KEMENAG BUKA PELUNASAN BIAYA HAJI KSUSUS TAHAP PERTAMA

JAKARTA – Jemaah haji khusus 1445 H/2024 M sudah bisa melakukan pelunasan mulai hari ini. Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama telah membuka tahap konfirmasi keberangkatan.

Mengutip laman Kemenag, Selasa (12/12/2023), proses pelunasan biaya haji khusus tahun 2024 akan dibagi menjadi dua tahap. Untuk tahap pertama sudah dibuka sejak tanggal 12 – 15 Desember 2023, yang berlangsung setiap hari kerja.

“Sementara untuk tahap kedua berlangsung setiap hari kerja dari 26 – 29 Desember 2023,” ujar Juru Bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie.

Anna Hasbie mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengirim surat kepada para Pimpinan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan Pimpinan Bank Penerima Setoran (BPS) Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Khusus. Surat tersebut dilampiri daftar nama jemaah haji khusus yang berhak melakukan konfirmasi dan pelunasan Bipih Khusus.

“Ada 16.128 nama jemaah haji khusus berdasarkan daftar tunggu dan 177 jemaah lansia yang berhak melakukan konfirmasi keberangkatan dan pelunasan pada Tahap 1. Totalnya 16.305 orang,” kata Anna Hasbie.

“Ini daftar namanya sudah kami serahkan kepada para pimpinan PIHK dan BPS Bipih. Daftar nama mereka juga diakses melalui website haji.kemenag.go.id. Untuk daftar nama jemaah haji khusus yang masuk kuota tambahan, akan kami informasikan kemudian,” lanjutnya.

Jika Jemaah Haji Khusus masuk dalam daftar yang berhak melakukan konfirmasi dan pembayaran setoran penuh Bipih Khusus, tetapi tercatat di bawah Pimpinan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang izinnya tidak berlaku, maka pelunasan Bipih Khususnya dapat dilakukan melalui PIHK yang izinnya masih aktif. Caranya, jemaah yang bersangkutan dapat melakukan proses perpindahan antar PIHK sesuai dengan pilihan mereka.

“Jemaah Haji Khusus atau PIHK yang melakukan proses perpindahan agar melapor kepada Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus cq. Kasubdit Perizinan, Akreditasi dan Bina PIHK atau kepada Kanwil Kementerian Agama Provinsi domisili,” papar Anna Hasbie.

“Jika terdapat sisa kuota setelah tahap kedua, maka pengisian sisa kuota akan dilakukan berbasis PIHK sesuai kesiapan PIHK dan jemaah,” imbuhnya.

Tahun ini, kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menjadi salah satu syarat pelunasan. Oleh karena itu, jemaah haji khusus diharapkan segera mendaftarkan diri sebagai peserta aktif JKN.

“Untuk kepesertaan JKN bagi jemaah haji khusus, tahun ini dipersyaratkan untuk pelunasan. Tahun lalu, JKN dipersyaratkan juga tapi untuk pengembalian keuangan,” jelasnya.

Seperti diketahui, kuota haji khusus 2024 berjumlah 17.680 orang. Kuota itu terdiri dari 16.305 jemaah dan 1.375 petugas PIHK. Ini merupakan 8% dari total kuota haji Indonesia yang berjumlah 221.000.(*/Tas)

orbit

Recent Posts

SEMARAK HJB KE-544 DAN MINANGKALA TOHAGA KE-19, BADMINTON CUP 2026 RESMI DITUTUP: SATUKAN PEGAWAI DAN PEDAGANG DALAM SEMANGAT SPORTIVITAS

CIBINONG – Turnamen Badminton Tohaga Cup 2026 yang menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Jadi…

2 bulan ago

MERIAHKAN KABOGOR FEST, TIRTA KAHURIPAN DEKATKAN PELAYANAN DAN PERLUAS AKSES AIR BERSIH

CIBINONG - KaBogor Fest 2026 merupakan salah satu festival terbesar di Kabupaten Bogor yang menggabungkan…

2 bulan ago

SAMBUT HJB KE-544, TIRTA KAHURIPAN HADIRKAN PROMO SPESIAL SAMBUNGAN BARU

CIBINONG - Sebagai wujud memeriahkan Hari Jadi Bogor (HJB) ke-544 Tahun, Perumda Air Minum Tirta…

3 bulan ago

STRATEGI TIRTA KAHURIPAN MENINGKATKAN SUPLAI AIR DI TARIKOLOT

CIBINONG – Menindaklanjuti aduan pelanggan di wilayah Tarikolot yang disampaikan melalui lini pengaduan dan media…

4 bulan ago

MUDIK DEMI ORANG TUA

JAKARTA - Musim mudik telah tiba. Ratusan ribu kendaraan keluar dari Ibu Kota atau pun…

5 bulan ago

GEJALA GERS KABUH SAAT PERJALANAN MUDIK, TIPS PENANGANANNYA

JAKARTA - Dokter spesialis penyakit dalam subspesialis gastroenterologi hepatologi lulusan Universitas Indonesia, Hasan Maulahela, mengatakan…

5 bulan ago