(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({ google_ad_client: "ca-pub-4827125999327211", enable_page_level_ads: true });
Berita Orbit

KEMENKEU SARANKAN PEMDA LIRIK PAJAK BELANJA MAKANAN ONLINE

JAKARTA – Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan menyarankan pemerintah daerah (pemda) melirik pajak belanja makanan online.
Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DJPK Kemenkeu Sandy Firdaus mengatakan upaya ini bisa ditempuh asal ada sinkronisasi data pemerintah pusat dan pemda.

“Misal kita ngomong belanja makanan saja itu sudah banyak menggunakan online, melalui platform-platform tertentu. Sekarang ada jaminan atau kepastian restoran itu tidak dipungut pajak? Kalaupun misalnya dipungut, teman-teman pemda punya tidak informasi itu? Itu kan yang harus kita gali bersama. Kita di DJPK akan concern ke sana,” kata Sandy dalam diskusi di kanal YouTube MUC Consulting, (7/11).

“Jadi, lebih kepada bagaimana pertukaran data sebenarnya. Kita tahu bahwa ada transaksi terjadi, transaksi tertentu ini terkena pajak misalkan. Sudah dipungut atau disetor belum? Itu yang mungkin perlu kita gali, itu masih banyak potensi yang kita gali bersama-sama bapak/ibu,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati menyebut pihaknya punya semangat serupa dengan pemerintah pusat dengan adanya UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Ia menegaskan DKI tegak lurus dengan UU HKPD.

Kendati demikian, Lusiana berharap adainovasi dalam implementasi beleid tersebut.

“Mohon mungkin dalam penyusunan peraturan daerah (perda) kita jangan terlalu menyimpang dari UU HKPD supaya nanti kalaupun ada hal-hal pelaksanaan itu fleksibilitas kita dalam pemungutan diatur dalam peraturan kepala daerah (perkada),” jelas Lusiana.

“Saya mencoba memahami apa yang terkandung dalam UU HKPD seperti yang tadi disampaikan Pak Sandy bahwa itu untuk mendorong optimalisasi pajak atau pendapatan asli daerah (PAD). Maka kita coba bagaimana mengoptimalkan regulasi yang ada dengan melakukan terobosan dan inovasi,” sambungnya.

Ia lantas merinci beberapa aspek terobosan yang bisa diperhatikan pemda.

Pertama, regulasi yang sesederhana mungkin.

Kedua, meningkatkan transformasi teknologi untuk mempercepat pelayanan.

Ketiga, memiliki database wajib pajak (WP) agar lebih mudah menentukan potensi pendapatan dalam rangka perencanaan penganggaran.(*/Dy)

orbit

Recent Posts

APLIKASI MYKAHURIPAN LEBIH CEPAT DAN MUDAH

CIBINONG - Kini aplikasi kepelangganan milik Perumda Air Minum Tirta Kahuripan memiliki fitur yang lebih…

2 minggu ago

PEMANCANGAN TIANG PANCANG PASAR RAKYAT LEUWILIANG, AWAL KEBANGKITAN EKONOMI PASCA KEBAKARAN

CIBINONG - Perumda Pasar Tohaga Kabupaten Bogor resmi memulai tahap pembangunan Pasar Rakyat Leuwiliang, yang…

2 minggu ago

OKK PWI DI INDRAMAYU, PWI KABUPATEN BOGOR KIRIM PESERTA

CIBINONG - Organisasi besar wartawan akan melaksanakan Pelaksanaan Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK) PWI yang…

3 minggu ago

PASAR TOHAGA BERSAMA DINAS PERHUBUNGAN SINERGI TERTIBKAN PARKIR LIAR DAN PKL

BOGOR - Kepala Pasar Ciluar, Isni Jayanti menyampaikan komitmen Perumda Pasar Tohaga dalam menangani permasalahan…

1 bulan ago

TIRTA KAHURIPAN RENCANAKAN PENINGKATAN CAKUPAN PELAYANAN MELALUI KERJASAMA INVESTASI DENGAN BADAN USAHA SWASTA

CIBINONG – Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PERUMDA) Air Minum Tirta…

2 bulan ago

17 PKL MALAM RADIUS PASAR CILUAR RESMI DI GESER

CIBINONG - Tercatat mulai 1 Mei 2025, PKL Malam Radius Pasar Ciluar menempati pelataran parkir…

2 bulan ago