(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({ google_ad_client: "ca-pub-4827125999327211", enable_page_level_ads: true });
Berita Orbit

KEMENKEU SARANKAN PEMDA LIRIK PAJAK BELANJA MAKANAN ONLINE

JAKARTA – Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan menyarankan pemerintah daerah (pemda) melirik pajak belanja makanan online.
Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DJPK Kemenkeu Sandy Firdaus mengatakan upaya ini bisa ditempuh asal ada sinkronisasi data pemerintah pusat dan pemda.

“Misal kita ngomong belanja makanan saja itu sudah banyak menggunakan online, melalui platform-platform tertentu. Sekarang ada jaminan atau kepastian restoran itu tidak dipungut pajak? Kalaupun misalnya dipungut, teman-teman pemda punya tidak informasi itu? Itu kan yang harus kita gali bersama. Kita di DJPK akan concern ke sana,” kata Sandy dalam diskusi di kanal YouTube MUC Consulting, (7/11).

“Jadi, lebih kepada bagaimana pertukaran data sebenarnya. Kita tahu bahwa ada transaksi terjadi, transaksi tertentu ini terkena pajak misalkan. Sudah dipungut atau disetor belum? Itu yang mungkin perlu kita gali, itu masih banyak potensi yang kita gali bersama-sama bapak/ibu,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati menyebut pihaknya punya semangat serupa dengan pemerintah pusat dengan adanya UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Ia menegaskan DKI tegak lurus dengan UU HKPD.

Kendati demikian, Lusiana berharap adainovasi dalam implementasi beleid tersebut.

“Mohon mungkin dalam penyusunan peraturan daerah (perda) kita jangan terlalu menyimpang dari UU HKPD supaya nanti kalaupun ada hal-hal pelaksanaan itu fleksibilitas kita dalam pemungutan diatur dalam peraturan kepala daerah (perkada),” jelas Lusiana.

“Saya mencoba memahami apa yang terkandung dalam UU HKPD seperti yang tadi disampaikan Pak Sandy bahwa itu untuk mendorong optimalisasi pajak atau pendapatan asli daerah (PAD). Maka kita coba bagaimana mengoptimalkan regulasi yang ada dengan melakukan terobosan dan inovasi,” sambungnya.

Ia lantas merinci beberapa aspek terobosan yang bisa diperhatikan pemda.

Pertama, regulasi yang sesederhana mungkin.

Kedua, meningkatkan transformasi teknologi untuk mempercepat pelayanan.

Ketiga, memiliki database wajib pajak (WP) agar lebih mudah menentukan potensi pendapatan dalam rangka perencanaan penganggaran.(*/Dy)

orbit

Recent Posts

SEMARAK HJB KE-544 DAN MINANGKALA TOHAGA KE-19, BADMINTON CUP 2026 RESMI DITUTUP: SATUKAN PEGAWAI DAN PEDAGANG DALAM SEMANGAT SPORTIVITAS

CIBINONG – Turnamen Badminton Tohaga Cup 2026 yang menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Jadi…

2 bulan ago

MERIAHKAN KABOGOR FEST, TIRTA KAHURIPAN DEKATKAN PELAYANAN DAN PERLUAS AKSES AIR BERSIH

CIBINONG - KaBogor Fest 2026 merupakan salah satu festival terbesar di Kabupaten Bogor yang menggabungkan…

2 bulan ago

SAMBUT HJB KE-544, TIRTA KAHURIPAN HADIRKAN PROMO SPESIAL SAMBUNGAN BARU

CIBINONG - Sebagai wujud memeriahkan Hari Jadi Bogor (HJB) ke-544 Tahun, Perumda Air Minum Tirta…

3 bulan ago

STRATEGI TIRTA KAHURIPAN MENINGKATKAN SUPLAI AIR DI TARIKOLOT

CIBINONG – Menindaklanjuti aduan pelanggan di wilayah Tarikolot yang disampaikan melalui lini pengaduan dan media…

4 bulan ago

MUDIK DEMI ORANG TUA

JAKARTA - Musim mudik telah tiba. Ratusan ribu kendaraan keluar dari Ibu Kota atau pun…

5 bulan ago

GEJALA GERS KABUH SAAT PERJALANAN MUDIK, TIPS PENANGANANNYA

JAKARTA - Dokter spesialis penyakit dalam subspesialis gastroenterologi hepatologi lulusan Universitas Indonesia, Hasan Maulahela, mengatakan…

5 bulan ago