(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({ google_ad_client: "ca-pub-4827125999327211", enable_page_level_ads: true });
Jalan Jalan

PAKAR HUKUM: POTENSI MASALAH MUNCUL DARI NIKAH SIRI

MALANG – Nikah siri bukan sesuatu yang baru bagi masyarakat Indonesia. Konsep ini sudah melekat di masyarakat umum dan sering diartikan sebagai pernikahan yang sah secara agama tetapi tidak tercatat dalam administratif negara.

Dosen dari Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Nur Putri Hidayah menilai, pernikahan siri dapat menimbulkan berbagai dampak merugikan bagi keluarga terdekat di sekelilingnya. “Masalahnya, pernikahan siri menimbulkan banyak kerugian dari sisi hukum. Baik bagi pasangan suami istri, maupun terhadap keturunannya apabila memiliki anak,” katanya , Selasa (12/9/2023).

Perempuan disapa Putri ini menjelaskan, peraturan induk tentang perkawinan sudah diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 dan diperbarui dalam UU Nomor 16 Tahun 2019. Perubahan tersebut mengatur batas usia pernikahan yang saat ini minimal 19 tahun antar-kedua mempelai pasangan.

Pada Pasal 2 ayat 1 dijelaskan sah tidaknya perkawinan dikembalikan pada masing-masing kepercayaan. Hal ini karena jika berbicara pernikahan, maka akan masuk ke dalam ranah dimensional. Namun, dalam ayat 2 dijelaskan pernikahan harus tercatat oleh negara.

Dalam sebuah perkawinan, maka pasti akan muncul hak dan kewajiban suami istri yang juga sudah diatur dalam UU. Maka itu, negara tidak bisa menjamin apabila pernikahan tidak tercatat.

Pernikahan siri mengakibatkan pasangan tidak dapat membuktikan bahwa mereka sudah menikah di mata hukum. Hal ini jelas bisa merugikan istri. “Misalnya, ketika terjadi konflik harta warisan saat suami meninggal dunia atau menuntut suami untuk menafkahinya,” ucapnya.

Selain istri, dampak merugikan lainya juga dapat menyeret anak apabila dalam perkawinan tersebut melahirkan keturunan. Dalam undang-undang, apabila terdapat anak hasil pernikahan siri, maka anak tersebut statusnya adalah anak di luar perkawinan. Dengan demikian, status keperdataan anak hanya kepada sang ibu dan tidak ada ayah dalam akta lahirnya.

Lalu bagaimana jika sudah terlanjur menikah siri? Putri menjelaskan, pasangan tersebut dapat mengajukan permohonan ke pengadilan agama terdekat dan prosesnya pun tidak rumit. Setelah itu, pernikahan dapat tercatat dan mendapatkan akta nikah yang sah.

Selain sah secara agama, juga harus sah secara hukum dan tercatat secara administratif. Karena dengan tercatat secara resmi, maka hak-hak kalian pasangan terlindungi oleh negara. “Bukan hanya suami-istri saja, namun juga untuk keluarga terdekat seperti anak yang dilahirkan,” jelasnya.(*/Tu)

orbit

Recent Posts

SEMARAK HJB KE-544 DAN MINANGKALA TOHAGA KE-19, BADMINTON CUP 2026 RESMI DITUTUP: SATUKAN PEGAWAI DAN PEDAGANG DALAM SEMANGAT SPORTIVITAS

CIBINONG – Turnamen Badminton Tohaga Cup 2026 yang menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Jadi…

2 bulan ago

MERIAHKAN KABOGOR FEST, TIRTA KAHURIPAN DEKATKAN PELAYANAN DAN PERLUAS AKSES AIR BERSIH

CIBINONG - KaBogor Fest 2026 merupakan salah satu festival terbesar di Kabupaten Bogor yang menggabungkan…

2 bulan ago

SAMBUT HJB KE-544, TIRTA KAHURIPAN HADIRKAN PROMO SPESIAL SAMBUNGAN BARU

CIBINONG - Sebagai wujud memeriahkan Hari Jadi Bogor (HJB) ke-544 Tahun, Perumda Air Minum Tirta…

3 bulan ago

STRATEGI TIRTA KAHURIPAN MENINGKATKAN SUPLAI AIR DI TARIKOLOT

CIBINONG – Menindaklanjuti aduan pelanggan di wilayah Tarikolot yang disampaikan melalui lini pengaduan dan media…

4 bulan ago

MUDIK DEMI ORANG TUA

JAKARTA - Musim mudik telah tiba. Ratusan ribu kendaraan keluar dari Ibu Kota atau pun…

5 bulan ago

GEJALA GERS KABUH SAAT PERJALANAN MUDIK, TIPS PENANGANANNYA

JAKARTA - Dokter spesialis penyakit dalam subspesialis gastroenterologi hepatologi lulusan Universitas Indonesia, Hasan Maulahela, mengatakan…

5 bulan ago