(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({ google_ad_client: "ca-pub-4827125999327211", enable_page_level_ads: true });
Pancasila yang terdiri atas lima sila merupakan dasar negara Indonesia. Setiap tanggal 1 Juni, diperingati sebagai hari lahir Pancasila.
Pada tanggal itulah Presiden pertama Indonesia, Ir Soekarno berpidato di depan sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) atau Dokuritsu Junbi Cosakai tepatnya 1 Juni 1945.
Sang proklamator lah yang kemudian memperkenalkan konsep atau rumusan awal dasar negara Indonesia merdeka bernama Pancasila pada pidatonya itu.
Pancasila memang bukan syariat, namun nilai-nilai yang terkandung di dalamnya sehaluan dengan syariat. Bisa dikata bahwa Pancasila termasuk nota kesepahaman yang Islami.
Hal itu cukup beralasan bila melihat isi dari sila pertama Pancasila yang berbunyi Ketuhanan Yang Maha Esa. Ini merupakan landasan teologis dari negara Indonesia. Sila pertama bersifat menjiwai keempat sila lainnya, menjadi cermin bagi konsepsi tauhid sebagaimana tertuang dalam Alquran Surah Al-Ikhlas.
“Nilai yang terkandung dalam sila-sila Pancasila, dipandang mampu mewadahi semua etnis, suku, dan golongan yang terdapat di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” terang Peneliti Aswaja NU Center PWNU Jawa Timur, Ustadz Muhammad Syamsudin, mengutip laman nu.or.id.
Secara tidak langsung kata dia, nilai-nilai yang tertuang dalam Pancasila juga merupakan cerminan bahwa para pendiri bangsa (founding fathers) Indonesia, yang mayoritas adalah beragama Islam, sangat memahami keragaman yang ada di wilayah Indonesia dan memasukkan kaidah universal ajaran Islam ke dalam sila-sila Pancasila tersebut sebagai solusi jalan tengah (wasathan).
Untuk itu, sangat layak bila kemudian disematkan bahwa Pancasila itu sangat Islami, karena senapas dengan pengamalan ayat:
وكذلك جعلناكم أمة وسطا لتكون شهداء على الناس ويكون الرسول عليكم شهيدا
Artinya: “Demikianlah Kami menjadukan kalian sebagai umay penengah agar kalian menjadi saksi atas seluruh manusia dan agar Rasul menjadi saksi atas kalian” (QS. Al-Baqarah: 143).
“Dengan kata lain, menurut ayat di atas, Pancasila yang dirumuskan oleh para founding fathers yang terdiri atas mayoritas muslim, adalah hasil produk uji coba pertama kali pengamalan Islam Wasathiyah (Islam moderat) dalam konteks kenegaraan dan kebangsaan,” paparnya.
Ustadz Syamsudin menjelaskan, dalam hukum Islam, dikenal dua istilah hukum, yaitu hukum wadl’i dan hukum taklifi. Hukum wadl’i merupakan hukum situasional. Sementara hukum taklifi merupakan hukum yang menyangkut beban individu per individu yang kaitannya dengan pertanggungjawaban pribadi kepada Sang Khaliq.
“Dalam konteks kenegaraan, hukum wadl’i juga sering disebut sebagai hukum positif. KUHP, Undang-Undang, dan segala peraturan yang menjadi turunannya, seluruhnya disebut sebagai hukum wadl’i,” kata dia.
Demikian pula dengan Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang menjadi acuan pelaksanaan hukum pernikahan dan pembagian waris. Hal ini disebabkan ketentuan yang berlaku di dalamnya di susun menurut konteks zamannya dengan pertimbangan nilai universal yang dijaga secara bersama-sama.
“Yang sering jadi perdebatan adalah bisakah hukum wadl’i masuk dan mempengahi pelaksanaan hukum taklifi? Di sini sebagian ulama mengatakan tidak bisa. Sebagian yang lain, mengatakan bisa. Pandangan yang mengatakan bisa ini dinilai sebagai yang lebih realistis khususnya dalam menghadapi pertarungan politik,” tuturnya.
Di dalam sebuah kitab, hasil kolaborasi dari Dr. Jamal ‘Athiyah dan Dr. Wahbah Zuhaili, disajikan sebuah dialektika perdebatan mengenai diskusi taqnin hukum syariah menjadi hukum positif atau sebaliknya menganggap bahwa hukum positif sebagai bagian dari hukum syariah.Beliau berdua menuliskan didalamnya sebuah pendapat dari Dr Thariq al Busyra, sebagai berikut:
وقد قدم المستشار طارق البشري بحثا مهما في مؤتمر عقد في قطر تحدث فيه باسهاب عن هذا الأمر وهو يرى أن كثيرا من القوانين الوضعية الحالية تتفق في الحكم مع احد الآراء الفقهية في مذهب من المذاهب وهو يري إسناد الحكم القانوني إلى الرأي الفقهي الذي يتفق معه بما يجعل له إساسا فقهيا ويقطع صلته بمصدره الوضعي الأجنبي
Artinya: “Seorang pakar hukum kenamaan, Thariq al-Busyra, suatu ketika pernah menyampaikan wacana yang penting sekali untuk dicermati dalam Forum Muktamar di Qatar,”.
“Beliau menyajikan dengan sangat impresif mengenai masalah satu ini, yaitu pandangannya tentang sejumlah produk hukum positif negara yang bisa dicocokan isinya dengan salah satu pendapat fiqih madzhab,” kata Ustadz Syamsudin.
Ia menyampaikan lebih jauh bahwa upaya menyandarkan hukum perundang-undangan kepada pendapat fiqih yang disepakati, bisa terjadi dengan jalan fiqih tersebut dijadikan sebagai landasan produk hukum dan memutus pengaruh situasional yang berasal dari faktor luar (Jamal Athiyah dan Wahbah al-Zuhaily, Tajdidu al-Fiqh al-Islamy, Beirut: Dâr al-Fikr, tt.: 40).
Mekanisme permusyawaratan yang disampaikan dalam sila ke-4 Pancasila juga disebutkan sebagai musyawarah/perwakilan. Dalam UUD 1945 disebutkan bahwa mekanisme ini dilakukan dengan jalan dua pertiga anggota musyawarah hadir (kuorum).
Dari dua pertiga ini, keputusan musyawarah apabila tidak bisa disepakati oleh peserta musyawarah, maka tata cara pengambilan keputusan dilakukan dengan jalan voting, dan keputusan diambil dengan persetujuan separuh dari anggota yang hadir plua satu.
“Apakah ini bertentangan dengan syariat? Sudah pasti tidak. Syariat Islam banyak yang menyebut bahwa pendapat yang lebih banyak diikuti oleh ulama adalah pendapat yang diikuti. Mana mungkin ada penyebutan lebih banyak tanpa adanya kuantifikasi? Bahkan dalam beberapa kaidah penggalian hukum yang sering dijadikan dasar pedoman,” terangnya.
Misalnya lanjut dia, istilah ijma’, pendapat jumhur, pendapat aktsar. Semua pernyataan merupakan dalil logika praktis bagi diperbolehkannya voting dalam syariah.
“Sampai di sini sudah jelas bahwa Pancasila memang bukan syariat. Namun nilai-nilai yang tertuang dalam Pancasila ternyata sangat Islami,” tutupnya.(*/Ridz)
CIBINONG - Kini aplikasi kepelangganan milik Perumda Air Minum Tirta Kahuripan memiliki fitur yang lebih…
CIBINONG - Perumda Pasar Tohaga Kabupaten Bogor resmi memulai tahap pembangunan Pasar Rakyat Leuwiliang, yang…
CIBINONG - Organisasi besar wartawan akan melaksanakan Pelaksanaan Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK) PWI yang…
BOGOR - Kepala Pasar Ciluar, Isni Jayanti menyampaikan komitmen Perumda Pasar Tohaga dalam menangani permasalahan…
CIBINONG – Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PERUMDA) Air Minum Tirta…
CIBINONG - Tercatat mulai 1 Mei 2025, PKL Malam Radius Pasar Ciluar menempati pelataran parkir…