(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({ google_ad_client: "ca-pub-4827125999327211", enable_page_level_ads: true });
Histori

PERJANJIAN SALAHUDDIN AL AYYUBI DENGAN RAJA RICHARD TENTANG BAITUL MAGDIS

Setelah pasukan perang Salib mengalami kekalahan dalam perang Hittin, mereka berupaya mencari target wilayah jajahan lainnya. Arce yang menjadi kota terpenting penjajahan bangsa Frank di timur kembali dikuasai oleh pasukan Salib.

Kemudian, kota itu menjadi pusat pemerintahan semua kota yang dijajah oleh pasukan Salib sebagai pengganti Al Quds. Antara kota yang berada di bawah naungan Acre adalah Haifa dan Caesarea.

Pasukan Salib mau mengejar kemenangan lain daripada pihak Islam, tetapi perpecahan dalam merusak hubungan mereka sehingga raja Prancis kembali ke negerinya. Maka, raja Richard memerintah seorang diri dua kota, yaitu Arsuf dan Jaffa (saat ini Tel Aviv).

Kota Arsuf diperoleh selepas melalui pertempuran sengit yang dimenangi oleh Richard. Selepas kemenangan itu, raja Richard berniat lagi mengambil kembali Baitul Maqdis.

Mengetahui itu, Salahuddin Al Ayyubi terus memperkuat pertahanan kita Baitul Maqdis. Ia berupaya memperkukuh tentara laut yang besar bagi melindungi kota-kota lain di sekelilingnya.

Richard terpaksa melupakan niatnya seiring niatnya untuk memilih kembali ke negerinya. Sehingga muncul perjanjian damai Ramallah pada 2 September 1192 M yang bertepatan dengan tahun 588 H.

Perjanjian itu menguatkan pernyataan bahwa pasukan Salib akan memiliki sebuah daerah di kawasan pesisir dari Tyre hingga Jaffa yang meliputi kota-kota Caesarea, Haifa, dan Arsuf. Manakala Ashkelon tetap berada di tangan orang Islam.

Sementara itu, di kota lain yaitu Ramallah dan Lod dibagi antara pihak Islam dan pasukan Salib. Salahuddin mau kerajaan Ismailiyah dimasukkan dalam perjanjian, sedangkan pasukan Salib mau kota Antioch dan Tripoli juga dimasukan dalam perjanjian. Para panglima Hospitaller, panglima Templar dan semua panglima pasukan Frank pun setuju dengan perjanjian itu.

Tempat-tempat suci tetap berada di tangan orang Islam. Tetapi semua penganut Kristen diberikan izin menziarahi Baitul Maqdis tanpa bayaran. Perjanjian itu disepakati dan berlaku selama tiga tahun tiga bulan.

Ketika menandatangani perjanjian itu raja Richard diwakili oleh Henry de Champagne, Balian II de Ibelin dan Unfoy IV de Torun. Pihak Islam diwakili oleh kedua putra Salahuddin, yaitu Al Afdhal dan Az Zahir serta saudara kandungnya Al Adil dan beberapa pegawai kerajaan Ayyubiyah.(*/Tian)

orbit

Recent Posts

APLIKASI MYKAHURIPAN LEBIH CEPAT DAN MUDAH

CIBINONG - Kini aplikasi kepelangganan milik Perumda Air Minum Tirta Kahuripan memiliki fitur yang lebih…

2 minggu ago

PEMANCANGAN TIANG PANCANG PASAR RAKYAT LEUWILIANG, AWAL KEBANGKITAN EKONOMI PASCA KEBAKARAN

CIBINONG - Perumda Pasar Tohaga Kabupaten Bogor resmi memulai tahap pembangunan Pasar Rakyat Leuwiliang, yang…

2 minggu ago

OKK PWI DI INDRAMAYU, PWI KABUPATEN BOGOR KIRIM PESERTA

CIBINONG - Organisasi besar wartawan akan melaksanakan Pelaksanaan Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK) PWI yang…

3 minggu ago

PASAR TOHAGA BERSAMA DINAS PERHUBUNGAN SINERGI TERTIBKAN PARKIR LIAR DAN PKL

BOGOR - Kepala Pasar Ciluar, Isni Jayanti menyampaikan komitmen Perumda Pasar Tohaga dalam menangani permasalahan…

1 bulan ago

TIRTA KAHURIPAN RENCANAKAN PENINGKATAN CAKUPAN PELAYANAN MELALUI KERJASAMA INVESTASI DENGAN BADAN USAHA SWASTA

CIBINONG – Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PERUMDA) Air Minum Tirta…

2 bulan ago

17 PKL MALAM RADIUS PASAR CILUAR RESMI DI GESER

CIBINONG - Tercatat mulai 1 Mei 2025, PKL Malam Radius Pasar Ciluar menempati pelataran parkir…

2 bulan ago