(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({ google_ad_client: "ca-pub-4827125999327211", enable_page_level_ads: true });
Berita Orbit

POLISI BERLAKUKAN TILANG SYARIAH, SESUAI PRINSIP HUKUM ISLAM?

JAKARTA – Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) menerapkan cara unik dalam menegakkan hukum lalu lintas. Mereka menerapkan tilang baca Alquran bagi masyarakat yang melanggar lalu lintas.

Namun, apakah cara unik ini sesuai dengan prinsip hukum Islam?

Mudir Ma’had Aly Pondok Pesantren Tebuireng, KH Nur Hannan menjelaskan, prinsip hukum islam menekankan pada keadilan (al-‘adl), kemaslahatan (al-maslahah), dan pencegahan kejahatan (sadd al-dhara’i).

Ketua Umum Asosiasi Ma’had Aly Indonesia (AMALI) ini mengatakan, hukuman dalam Islam harus memenuhi beberapa kriteria. Pertama harus adil, yakni hukumannya harus proporsional dengan kesalahan yang dilakukan.

Kedua, mendidik (ta’dib) dan memperbaiki (islah). Artinya, menurut Kiai Hannan, hukuman tidak hanya bersifat menghukum, tetapi juga bertujuan mendidik pelanggar agar tidak mengulangi kesalahan.

Terkait tilang syariah yang mewajibkan pelanggar membaca Alquran, menurut Kiai Hannan, masalah ini dalam hukum Islam termasuk dalam kategori hukuman ta’zir, yaitu hukuman yang ditetapkan berdasarkan kebijakan penguasa yang berwenang untuk kemaslahatan umum.

“Jika tujuan dari hukuman ini adalah edukasi dan perbaikan, maka hukuman ini sesuai dengan prinsip hukum Islam,” ujar Kiai Hannan saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (4/3/2025).

Asalkan, tambah dia, dalam menerapkan hukuman baca Alquran tersebut polisi tidak diskriminatif. Menurut dia, semua pelanggar harus mendapatkan hukuman serupa.

Selain itu, menurut dia, hukuman ini juga harus dilakukan dengan efektif dalam mendidik. “Jika hukuman ini justru membuat orang terpaksa membaca Alquran tanpa pemahaman, mungkin kurang efektif dalam memberi kesadaran,” kata Kiai Hannan.

Sebelumnya, Kepala Satuan Lantas Polres Lombok Tengah, AKP Puteh Rinaldi, menjelaskan, tilang syariah akan diberikan kepada pelanggar lalu lintas dengan syarat tertentu. Bagi yang mengaku mampu mengaji Alquran dengan baik dan benar, mereka tidak akan dikenakan tilang biasa. Para pelanggar itu justru ditantang untuk membaca ayat-ayat kitab suci Islam tersebut.

“Jika pelanggar dapat membaca atau mengaji dengan baik dan benar, maka mereka tidak ditilang. Sebagai gantinya, kami memberikan hukuman berupa tantangan membaca ayat suci Alquran,” ujar AKP Puteh, dikutip dari Republika dari laman resmi Korlantas Polri, Selasa (4/3/2025).(*/Dan)

orbit

Recent Posts

APLIKASI MYKAHURIPAN LEBIH CEPAT DAN MUDAH

CIBINONG - Kini aplikasi kepelangganan milik Perumda Air Minum Tirta Kahuripan memiliki fitur yang lebih…

2 minggu ago

PEMANCANGAN TIANG PANCANG PASAR RAKYAT LEUWILIANG, AWAL KEBANGKITAN EKONOMI PASCA KEBAKARAN

CIBINONG - Perumda Pasar Tohaga Kabupaten Bogor resmi memulai tahap pembangunan Pasar Rakyat Leuwiliang, yang…

2 minggu ago

OKK PWI DI INDRAMAYU, PWI KABUPATEN BOGOR KIRIM PESERTA

CIBINONG - Organisasi besar wartawan akan melaksanakan Pelaksanaan Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK) PWI yang…

3 minggu ago

PASAR TOHAGA BERSAMA DINAS PERHUBUNGAN SINERGI TERTIBKAN PARKIR LIAR DAN PKL

BOGOR - Kepala Pasar Ciluar, Isni Jayanti menyampaikan komitmen Perumda Pasar Tohaga dalam menangani permasalahan…

1 bulan ago

TIRTA KAHURIPAN RENCANAKAN PENINGKATAN CAKUPAN PELAYANAN MELALUI KERJASAMA INVESTASI DENGAN BADAN USAHA SWASTA

CIBINONG – Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PERUMDA) Air Minum Tirta…

2 bulan ago

17 PKL MALAM RADIUS PASAR CILUAR RESMI DI GESER

CIBINONG - Tercatat mulai 1 Mei 2025, PKL Malam Radius Pasar Ciluar menempati pelataran parkir…

2 bulan ago