(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({ google_ad_client: "ca-pub-4827125999327211", enable_page_level_ads: true });
Berita Orbit

POLISI BERLAKUKAN TILANG SYARIAH, SESUAI PRINSIP HUKUM ISLAM?

JAKARTA – Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) menerapkan cara unik dalam menegakkan hukum lalu lintas. Mereka menerapkan tilang baca Alquran bagi masyarakat yang melanggar lalu lintas.

Namun, apakah cara unik ini sesuai dengan prinsip hukum Islam?

Mudir Ma’had Aly Pondok Pesantren Tebuireng, KH Nur Hannan menjelaskan, prinsip hukum islam menekankan pada keadilan (al-‘adl), kemaslahatan (al-maslahah), dan pencegahan kejahatan (sadd al-dhara’i).

Ketua Umum Asosiasi Ma’had Aly Indonesia (AMALI) ini mengatakan, hukuman dalam Islam harus memenuhi beberapa kriteria. Pertama harus adil, yakni hukumannya harus proporsional dengan kesalahan yang dilakukan.

Kedua, mendidik (ta’dib) dan memperbaiki (islah). Artinya, menurut Kiai Hannan, hukuman tidak hanya bersifat menghukum, tetapi juga bertujuan mendidik pelanggar agar tidak mengulangi kesalahan.

Terkait tilang syariah yang mewajibkan pelanggar membaca Alquran, menurut Kiai Hannan, masalah ini dalam hukum Islam termasuk dalam kategori hukuman ta’zir, yaitu hukuman yang ditetapkan berdasarkan kebijakan penguasa yang berwenang untuk kemaslahatan umum.

“Jika tujuan dari hukuman ini adalah edukasi dan perbaikan, maka hukuman ini sesuai dengan prinsip hukum Islam,” ujar Kiai Hannan saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (4/3/2025).

Asalkan, tambah dia, dalam menerapkan hukuman baca Alquran tersebut polisi tidak diskriminatif. Menurut dia, semua pelanggar harus mendapatkan hukuman serupa.

Selain itu, menurut dia, hukuman ini juga harus dilakukan dengan efektif dalam mendidik. “Jika hukuman ini justru membuat orang terpaksa membaca Alquran tanpa pemahaman, mungkin kurang efektif dalam memberi kesadaran,” kata Kiai Hannan.

Sebelumnya, Kepala Satuan Lantas Polres Lombok Tengah, AKP Puteh Rinaldi, menjelaskan, tilang syariah akan diberikan kepada pelanggar lalu lintas dengan syarat tertentu. Bagi yang mengaku mampu mengaji Alquran dengan baik dan benar, mereka tidak akan dikenakan tilang biasa. Para pelanggar itu justru ditantang untuk membaca ayat-ayat kitab suci Islam tersebut.

“Jika pelanggar dapat membaca atau mengaji dengan baik dan benar, maka mereka tidak ditilang. Sebagai gantinya, kami memberikan hukuman berupa tantangan membaca ayat suci Alquran,” ujar AKP Puteh, dikutip dari Republika dari laman resmi Korlantas Polri, Selasa (4/3/2025).(*/Dan)

orbit

Recent Posts

PULAU SUMATRA TITIK GERBANG AWAL JEJAK ISLAM DI NUSANTARA

Sumatera memegang peranan penting sebagai pintu gerbang utama masuk dan berkembangnya Islam di Nusantara. Kendati…

14 menit ago

KAMAR MANDI HOTEL SELALU TAK ADA KAYUNG, KENAPA?

JAKARTA - Pernahkah traveler memperhatikan, di dalam kamar mandi hotel biasanya tidak ada gayung. Kenapa…

21 menit ago

SEJUMLAH RESTORAN LARANG BERMAIN PONSEL, IMBALAN MAKANAN GRATIS

JAKARTA - Aturan makan tanpa sibuk main ponsel mulai diterapkan sejumlah restoran. Ada yang mengunci…

29 menit ago

TRAGIS, 500 RENTAL MOTOR DIKUASAI WNA, HANYA 5 BERIZIN SISA BODONG

DENPASAR - Penyewaan motor menjamur di Bali, tetapi banyak yang izinnya bodong. Pemprov Bali mencatat…

36 menit ago

KATARAK BISA MENYERANG YANG MUDA, INI FAKTOR RESIKONYA

JAKARTA - Katarak identik dengan penyakit yang muncul seiring bertambahnya usia. Namun, anggapan bahwa katarak…

48 menit ago

JEJAK SEJARAH BATIK, KAIN BATIK SUDAH ADA DARI ZAMAN KERAJAAN

JAKARTA - Setiap 2 Oktober, masyarakat Indonesia memperingati Hari Batik Nasional. Peringatan tersebut berkaitan dengan…

54 menit ago