(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({ google_ad_client: "ca-pub-4827125999327211", enable_page_level_ads: true });
Gaya Hidup

SEDIAKAN UNTUK ISTRI TEMPAT TINGGAL MENURUT KEMAMPUAN

JAKARTA – Dlam kehidupan ini baik lelaki dan perempuan yang sudah baliq pasti akan ke jenjang pernikahan dan membentuk rumah tangga .

Setelah menikah, seorang wanita akan tinggal bersama suaminya. Namun, tempat tinggal seperti apa yang harus disediakan suami untuk istrinya? Tentang hal ini, para ulama memiliki pandangan cukup beragam.

Menurut para ulama Hanafiyah dan Hambaliyah, tempat tinggal istri harus merupakan tempat tinggal yang layak dengan kondisi suami-istri dan harus dikosongkan dari keluarga lain, kecuali dengan seizin istri.

Ulama Malikiyah memberi keterangan lebih perinci. Bila istri berasal dari kalangan bawah yang tidak mampu, dia tidak berhak menolak untuk tinggal bersama-sama keluarga suami. Sementara jika istri dari keluarga kaya, dia berhak menolak kecuali bila hal itu dijadikan syarat yang diucapkan ketika akad.

Dalam hal yang disebut terkemudian ini, istri wajib tinggal di rumah keluarga suaminya dengan syarat harus disediakan kamar khusus yang memungkinkan dia menyendiri kapan saja dia mau. Selain itu, harus ada jaminan bahwa dia tidak akan diperlakukan buruk oleh keluarga suaminya.

Bagaimana dengan pendapat ulama Syafi’iyah? Mereka menyatakan, suami wajib menyediakan tempat tinggal yang layak bagi istrinya dan bukan berdasar kondisi suami, sekalipun suaminya itu orang tidak mampu.

Sesungguhnya, bagaimanapun kondisi suami harus selalu dijadikan pertimbangan dalam menentukan hal-hal yang berkaitan dengan nafkah tanpa ada perbedaan antara pangan, sandang, dan papan. Allah SWT berfirman, “Dan tempatkanlah mereka (para istri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu.” (QS at-Talaq (65):6). Dengan syarat, tempat tinggal itu harus tersendiri dan istri tidak terganggu tinggal di situ.

Bagaimana dengan tempat tinggal untuk istri yang bekerja? Menurut ulama Hanafiyah, manakala istri adalah wanita bekerja dan tidak selalu menetap di rumah, dia tidak berhak atas nafkah ketika suaminya memintanya tetap tinggal di rumah, tetapi si istri tidak mau.

Pendapat ini sejalan dengan pendapat yang juga ditegaskan oleh mazhab-mazhab lainnya yang menyatakan ketidakbolehan istri keluar dari rumah tanpa izin suami. Bahkan, Syafi’iyah dan Hambaliyah lebih menegaskan lagi dengan mengatakan bahwa jika istri keluar rumah dengan izin suami, tapi demi kepentingannya sendiri, gugurlah hak nafkah untuknya.

“Pandangan yang benar mengharuskan kita melakukan pemisahan antara suami yang tahu, ketika akad dilaksanakan, bahwa istrinya adalah wanita bekerja yang tidak mungkin selalu tinggal di rumah dan suami yang tidak mengetahui hal itu,” kata Muhammad Jawad Mughniyah dalam buku Fiqih Lima Mazhab.

Apabila suami mengetahui hal itu, tetapi dia diam saja dan tidak mensyaratkan agar istrinya meninggalkan pekerjaannya, dia tidak berhak meminta sang istri untuk meninggalkan pekerjaannya. Tetapi, kalau dia memintanya juga dan si istri tidak memenuhi permintaannya tersebut, kewajiban memberi nafkah kepada istrinya tidak menjadi gugur.

Sebaliknya, jika suami tidak mengetahui hal itu ketika akad dilaksanakan, dia berhak meminta istrinya meninggalkan pekerjaan. “Dan, kalau istrinya tidak memenuhi permintaan itu, ia tidak berhak atas nafkah (suami),”terangnya.(*/Dan)

orbit

Recent Posts

APLIKASI MYKAHURIPAN LEBIH CEPAT DAN MUDAH

CIBINONG - Kini aplikasi kepelangganan milik Perumda Air Minum Tirta Kahuripan memiliki fitur yang lebih…

2 minggu ago

PEMANCANGAN TIANG PANCANG PASAR RAKYAT LEUWILIANG, AWAL KEBANGKITAN EKONOMI PASCA KEBAKARAN

CIBINONG - Perumda Pasar Tohaga Kabupaten Bogor resmi memulai tahap pembangunan Pasar Rakyat Leuwiliang, yang…

2 minggu ago

OKK PWI DI INDRAMAYU, PWI KABUPATEN BOGOR KIRIM PESERTA

CIBINONG - Organisasi besar wartawan akan melaksanakan Pelaksanaan Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK) PWI yang…

3 minggu ago

PASAR TOHAGA BERSAMA DINAS PERHUBUNGAN SINERGI TERTIBKAN PARKIR LIAR DAN PKL

BOGOR - Kepala Pasar Ciluar, Isni Jayanti menyampaikan komitmen Perumda Pasar Tohaga dalam menangani permasalahan…

1 bulan ago

TIRTA KAHURIPAN RENCANAKAN PENINGKATAN CAKUPAN PELAYANAN MELALUI KERJASAMA INVESTASI DENGAN BADAN USAHA SWASTA

CIBINONG – Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PERUMDA) Air Minum Tirta…

2 bulan ago

17 PKL MALAM RADIUS PASAR CILUAR RESMI DI GESER

CIBINONG - Tercatat mulai 1 Mei 2025, PKL Malam Radius Pasar Ciluar menempati pelataran parkir…

2 bulan ago