(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({ google_ad_client: "ca-pub-4827125999327211", enable_page_level_ads: true });
Categories: Advetorial

WAKIL KETUA DPRD AGUS SALIM DESAK PELAKU PENCEMARAN SUNGAI CILEUNGSI DIBERI SANKSI HUKUM

CIBINONG – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor KH. Agus Salim dari Partai PKS menegaskan jika ada perusahaan yang terbukti melakukan pencemaran Sungai Cileungsi maka harus diberi sanksi hukum, bukan administrasi.

“Sanksinya harus hukum, karena kalau hanya administrasi saja sudah lama. Peringatan-peringatan kalau sifatnya tetap normatif kayaknya gak cukup,” tegas Agus Salim kepada Wartawan, Jum’at kemarin (22/9/23).

Namun begitu, pihak terkait baik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor atau Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan penegak hukum, harus teliti dan memiliki bukti sebelum memberikan sanksi.

“Tapi tetap harus di cek dengan baik, ada bukti-bukti pelanggaran, kemudian sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan, maka di tindak sesuai dengan regulasi yang ada,” jelasnya.

Dewan sendiri, kata Politisi PKS itu, terutama anggota komisi 3 Achmad Fathoni sudah cukup intens mengikuti setiap proses penanganan sungai Cileungsi yang tercemar. Jika belum ada juga progres, maka pihaknya akan ikut turun menyusuri sungai cileungsi tersebut.

“Kalau sampai belum ada juga progres penanganannya, kami DPRD Kabupaten Bogor akan turun. Walaupun Achmad Fathoni sudah intens turun melakukan peninjauan,” tegasnya lagi.

Menurutnya, pencemaran sungai cileungsi tersebut sangat fatal. Kendati demikian dia sudah berkomunikasi dengan DLH Kabupaten Bogor, karena pencemaran ini banyak melibatkan perusahaan. Bahkan sampai hulunya bisa sampai bekasi ada sekitar 500 perusahaan lebih.

“Semua sepakat ini merupakan suatu masalah lingkungan dan ini merupakan suatu pelanggaran yang pasti. Harus kemudian dihentikan aktifitas perusahaannya kita juga sepakat,” bebernya.

“Cuman kita harus melakukan tindakan yang bener-benar, ini kayaknya Kabupaten Bogor nggak bisa sendiri, harus sinergi baik Provinsi, APH dan KLHK. Pelaku pencemaran harus diberikan efek jera,” tambahnya.

Dia meminta agar perusahaan itu harus ditindak tegas, karena sudah masuk pelanggaran. Mulai dari lingkungan, ekosistem dan masyarakat ikut terdampak.

“Maka kalau itu secara hukum melanggar ya harus di tindak. Rekom kami itu segera lah di tindak, kemudian yang terbukti perusahaan melanggar, paling tidak dihentikan dulu dan diberi peringatan untuk kemudian dilakukan penghentian langsung,” tandasnya.(*/Wan)

orbit

Recent Posts

SEMARAK HJB KE-544 DAN MINANGKALA TOHAGA KE-19, BADMINTON CUP 2026 RESMI DITUTUP: SATUKAN PEGAWAI DAN PEDAGANG DALAM SEMANGAT SPORTIVITAS

CIBINONG – Turnamen Badminton Tohaga Cup 2026 yang menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Jadi…

2 bulan ago

MERIAHKAN KABOGOR FEST, TIRTA KAHURIPAN DEKATKAN PELAYANAN DAN PERLUAS AKSES AIR BERSIH

CIBINONG - KaBogor Fest 2026 merupakan salah satu festival terbesar di Kabupaten Bogor yang menggabungkan…

2 bulan ago

SAMBUT HJB KE-544, TIRTA KAHURIPAN HADIRKAN PROMO SPESIAL SAMBUNGAN BARU

CIBINONG - Sebagai wujud memeriahkan Hari Jadi Bogor (HJB) ke-544 Tahun, Perumda Air Minum Tirta…

3 bulan ago

STRATEGI TIRTA KAHURIPAN MENINGKATKAN SUPLAI AIR DI TARIKOLOT

CIBINONG – Menindaklanjuti aduan pelanggan di wilayah Tarikolot yang disampaikan melalui lini pengaduan dan media…

4 bulan ago

MUDIK DEMI ORANG TUA

JAKARTA - Musim mudik telah tiba. Ratusan ribu kendaraan keluar dari Ibu Kota atau pun…

5 bulan ago

GEJALA GERS KABUH SAAT PERJALANAN MUDIK, TIPS PENANGANANNYA

JAKARTA - Dokter spesialis penyakit dalam subspesialis gastroenterologi hepatologi lulusan Universitas Indonesia, Hasan Maulahela, mengatakan…

5 bulan ago