(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({ google_ad_client: "ca-pub-4827125999327211", enable_page_level_ads: true });
Advetorial

WAKIL KETUA DPRD AGUS SALIM DESAK PELAKU PENCEMARAN SUNGAI CILEUNGSI DIBERI SANKSI HUKUM

CIBINONG – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor KH. Agus Salim dari Partai PKS menegaskan jika ada perusahaan yang terbukti melakukan pencemaran Sungai Cileungsi maka harus diberi sanksi hukum, bukan administrasi.

“Sanksinya harus hukum, karena kalau hanya administrasi saja sudah lama. Peringatan-peringatan kalau sifatnya tetap normatif kayaknya gak cukup,” tegas Agus Salim kepada Wartawan, Jum’at kemarin (22/9/23).

Namun begitu, pihak terkait baik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor atau Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan penegak hukum, harus teliti dan memiliki bukti sebelum memberikan sanksi.

“Tapi tetap harus di cek dengan baik, ada bukti-bukti pelanggaran, kemudian sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan, maka di tindak sesuai dengan regulasi yang ada,” jelasnya.

Dewan sendiri, kata Politisi PKS itu, terutama anggota komisi 3 Achmad Fathoni sudah cukup intens mengikuti setiap proses penanganan sungai Cileungsi yang tercemar. Jika belum ada juga progres, maka pihaknya akan ikut turun menyusuri sungai cileungsi tersebut.

“Kalau sampai belum ada juga progres penanganannya, kami DPRD Kabupaten Bogor akan turun. Walaupun Achmad Fathoni sudah intens turun melakukan peninjauan,” tegasnya lagi.

Menurutnya, pencemaran sungai cileungsi tersebut sangat fatal. Kendati demikian dia sudah berkomunikasi dengan DLH Kabupaten Bogor, karena pencemaran ini banyak melibatkan perusahaan. Bahkan sampai hulunya bisa sampai bekasi ada sekitar 500 perusahaan lebih.

“Semua sepakat ini merupakan suatu masalah lingkungan dan ini merupakan suatu pelanggaran yang pasti. Harus kemudian dihentikan aktifitas perusahaannya kita juga sepakat,” bebernya.

“Cuman kita harus melakukan tindakan yang bener-benar, ini kayaknya Kabupaten Bogor nggak bisa sendiri, harus sinergi baik Provinsi, APH dan KLHK. Pelaku pencemaran harus diberikan efek jera,” tambahnya.

Dia meminta agar perusahaan itu harus ditindak tegas, karena sudah masuk pelanggaran. Mulai dari lingkungan, ekosistem dan masyarakat ikut terdampak.

“Maka kalau itu secara hukum melanggar ya harus di tindak. Rekom kami itu segera lah di tindak, kemudian yang terbukti perusahaan melanggar, paling tidak dihentikan dulu dan diberi peringatan untuk kemudian dilakukan penghentian langsung,” tandasnya.(*/Wan)

orbit

Recent Posts

5 SAHABAT NABI KAYA RAYA DAN SUKA MENYUMBANGKAN HARGA DI JALAN ALLAH SWT

Kekayaan dalam pandangan Islam merupakan bentuk rahmat serta amanah yang dapat dijadikan sarana memperbanyak amal…

1 jam ago

PENULARAN HIV YANG PALING UMUM, LEWAT SEKS HINGGA JARUM SUNTIK

JAKARTA - HIV masih sering dikaitkan dengan berbagai anggapan yang keliru, terutama soal bagaimana virus…

2 jam ago

SUAMI SAYANG ISTRI, 9 CIRI SUAMI YANG BUKAN HANYA MANIS DI BIBIR

JAKARTA - Ciri-ciri suami sayang istri kerap menjadi perbincangan di media sosial. Namun, kasih sayang…

2 jam ago

PENYELAMATAN PERNIKAHAN DI AMBANG PERCERAIAN, INI ADA 7 CARA

JAKARTA - Masalah dalam pernikahan merupakan hal yang sulit dihindari. Setiap pasangan bisa menghadapi konflik,…

2 jam ago

PULAU SUMATRA TITIK GERBANG AWAL JEJAK ISLAM DI NUSANTARA

Sumatera memegang peranan penting sebagai pintu gerbang utama masuk dan berkembangnya Islam di Nusantara. Kendati…

12 jam ago

KAMAR MANDI HOTEL SELALU TAK ADA KAYUNG, KENAPA?

JAKARTA - Pernahkah traveler memperhatikan, di dalam kamar mandi hotel biasanya tidak ada gayung. Kenapa…

13 jam ago