(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({ google_ad_client: "ca-pub-4827125999327211", enable_page_level_ads: true });
Gaya Hidup

ADA 5 HAL SUAMI TIDAK WAJIB MENAFKAHI ISTRI

JAKARTA – Dalam berumah tangga harus ada aturan yang jelas untuk seorang istri agar bisa menjalankan rumahtangga yang baik .Seorang wanita (istri) jika ingin mendapat nafkah dari seorang laki-laki (suami) harus dipenuhi beberapa syarat.

Apabila syarat tersebut itu tidak terpenuhi, maka wanita itu tidak wajib mendapatkan nafkah atau dinafkahi.

Maharati Marfuah, Lc dalam bukunya “Hukum Fiqih Seputar Nafkah” menuturkan syarat istri mendapat nafkah dan dan sebab istri tidak mendapat nafkah dari suaminya.

Adapun syarat bagi isteri berhak menerma nafkah adalah sebagai berikut:

Pertama akad nikahnya sah secara agama.

Kedua, istri telah menyerahkan dirinya kepada suaminya.

Ketiga istri itu memungkin bagi suami untuk dapat menikmati dirinya.

Keempat istri tidak berkeberatan untuk pindah tempat apabila suami menghendakinya,

kecuali apabila suami bermaksud jahat dengan kepergiannya itu.

Kelima suami istri masih mampu melaksanakan kewajiban mereka sebagai suami.

Sebab istri tak menerima nafkah dari suami ketika istri tak taat lagi kepada suaminya. Jadi suami boleh tidak memberikan nafkah kepada istrinya, apabila terjadi hal sebagai berikut:
Pertama istri kabur atau pindah dari rumah suaminya ke tempat lain tanpa seizin suaminya atau alasan yang dibenarkan agama.
Menurut Ibnu Abdin Muhammad Amin bin Umar al-Hanafi dalam kitabnya Radd al-Muhtar jika istri melakukan seperti itu boleh tidak dinafkahi.

Kedua istri bepergian tanpa izin dan kebolehan dari suaminya. Menurut Maharati terkait hal ini antara para ulama memasukkan perginya seorang istri

tanpa izin dari suami sebagai bentuk nusyuz. Maka mengutip Al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, istri tak berhak mendapatkan nafkah dari suami.

Bahkan dalam Mazhab Syafi’i, seorang istri yang bepergian ibadah sunnah ketika suami tak mengijinkan termasuk bentuk nusyuz. Nusyuz adalah maksiatnya istri atau ketidaktaatan istri terhadap konsekuensi dari nikah yang sah, salah satunya adalah berhubungan badan.

Ketiga istri menolak melakukan sesuatu yang diperbolehkan karena akad nikah yang sah, atau disebut nusyuz, kecuali jika memang ada udzur yang diperbolehkan.

Keempat kalau istri dipenjara karena melakukan tindak pidana dan kelima jika suami meninggal sehingga ia menjadi seorang janda, dalam hal ini istri berhak mewarisi harta peninggalan suaminya, sesuai dengan bagian yang ditetapkan.(*/Nia)

orbit

Recent Posts

SEMARAK HJB KE-544 DAN MINANGKALA TOHAGA KE-19, BADMINTON CUP 2026 RESMI DITUTUP: SATUKAN PEGAWAI DAN PEDAGANG DALAM SEMANGAT SPORTIVITAS

CIBINONG – Turnamen Badminton Tohaga Cup 2026 yang menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Jadi…

2 bulan ago

MERIAHKAN KABOGOR FEST, TIRTA KAHURIPAN DEKATKAN PELAYANAN DAN PERLUAS AKSES AIR BERSIH

CIBINONG - KaBogor Fest 2026 merupakan salah satu festival terbesar di Kabupaten Bogor yang menggabungkan…

2 bulan ago

SAMBUT HJB KE-544, TIRTA KAHURIPAN HADIRKAN PROMO SPESIAL SAMBUNGAN BARU

CIBINONG - Sebagai wujud memeriahkan Hari Jadi Bogor (HJB) ke-544 Tahun, Perumda Air Minum Tirta…

3 bulan ago

STRATEGI TIRTA KAHURIPAN MENINGKATKAN SUPLAI AIR DI TARIKOLOT

CIBINONG – Menindaklanjuti aduan pelanggan di wilayah Tarikolot yang disampaikan melalui lini pengaduan dan media…

4 bulan ago

MUDIK DEMI ORANG TUA

JAKARTA - Musim mudik telah tiba. Ratusan ribu kendaraan keluar dari Ibu Kota atau pun…

5 bulan ago

GEJALA GERS KABUH SAAT PERJALANAN MUDIK, TIPS PENANGANANNYA

JAKARTA - Dokter spesialis penyakit dalam subspesialis gastroenterologi hepatologi lulusan Universitas Indonesia, Hasan Maulahela, mengatakan…

5 bulan ago