Orbiters

BENDA CAGAR BUDAYA DI KOTA DEPOK HARUS DILESTARIKAN

visit indonesia

DEPOK – Belum lama ini, bangunan rumah Cimanggis ditetapkan sebagai Benda Cagar Budaya (BCB) di Kota Depok. Agar tetap dilestarikan bangunan tersebut harus segera di revitalisasi. Karena kondisinya saat ini cukup memprihatinkan.

&80 x 90 Image

Pemerhati sejarah Kota Depok, Ratu Farah Diba menuturkan,” pemerintah harus segera memperbaiki BCB. Salah satunya revitalisasi secara bertahap.

“BCB yang sudah ditetapkan sebaiknya segera direvitalisasi. Karena sejak penetapan belum ada perbaikan. Kalau biayanya besar, kan bisa bertahap,” kata Farah .

Dia mengatakan Rumah Cimanggis kondisi yang tersisa hanya tinggal 50 persen, parahnya kondisi bagian atas rumah sama sekali tak tersisa. Jika tidak segera dibenahi bangunan rumah Cimanggis malah bisa tinggal kenangan.

“Syarat untuk penghapusan BCB bisa dilakukan jika bangunannya sudah hancur, masa baru diresmikan, bakal ada penghapusan BCB,” kata Farah.

Sementara itu, Kabid Kebudayaan, dan Pengembangan Pariwisata, Disporyata Kota Depok, Neng Sugiharti mengatakan, pihaknya telah mengadakan pertemuan dengan pemerhati budaya, dan BCB di Kota Depok untuk membentuk TACB.

Nantinya TACB bertugas untuk melakukan kajian terhadap yang diduga sebagai benda cagar budaya seperti situs, bangunan, benda, atau kawasan yang sesuai dengan yang diatur dalam UU nomor 11 tahun 2010 tentang cagar budaya.

“Kalau TACB sudah terbentuk rencana pelestarian BCB bisa segera dilakukan dengan menjalankan program kerja TACB,” kata Neng Sugiharti.(*/Ni)

Loading...