(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({ google_ad_client: "ca-pub-4827125999327211", enable_page_level_ads: true });
Gaya Hidup

BOLEHKAH ISTRI MENGGUGAT CERAI JIKA TAK DIBERI NAFKAH

JAKARTA – Banyak wanita yang terjebak dalam pernikahan yang menyedihkan karena menikah dengan orang yang salah. Mereka harus bekerja siang dan malam selama bertahun-tahun untuk membesarkan anak-anak dan menghidupi suaminya.

Kasus perceraian di Indonesia sendiri semakin meningkat setiap tahunnya. Salah satu faktor penyebab perceraian ini salah satunya adalah masalah ekonomi dan kekerasan dalam rumah tangga.

Di kampung-kampung, banyak istri-istri yang harus rela menjadi TKW (tenaga kerja wanita) di Arab Saudi, Malaysia, Singapura, Taiwan, dan masih banyak lagi. Sedangkan suaminya yang di tanah air justru menikah lagi. Mirisnya, pernikahanya itu justru menggunakan uang jerih payah istrinya.

Jika memiliki suami yang tidak menjalankan kewajibannya untuk mencari nafkah, malas bekerja sehingga tidak memenuhi hak-hak istrinya, apakah seorang istri boleh mengajukan cerai?

Dikutip dari Buku Pintar Fikih Wanita oleh Abdul Qadir Manshur, disebutkan dalam al-Mawsû’ât al-Fighiyyah al-Kuwaitiyyah bahwa tugas mendasar seorang perempuan adalah mengatur urusan rumah, merawat keluarga, mendidik anak, dan berbakti kepada suami. Rasulullah saw bersabda, “Perempuan itu mengatur dan bertanggung jawab atas urusan rumah suaminya.” (HR al-Bukhari).

Melalui hadits ini disebutkan perempuan tidak dituntut memenuhi kebutuhan hidupnya sendiri karena sudah merupakan kewajiban suaminya. Namun, Islam juga tidak melarang perempuan bekerja selama mengikuti rambu-rambu yang telah ditetapkan agama.Istri juga harus mendapatkan izin dari suami apabila pekerjaanya mengharuskan ia keluar rumah. Akan tetapi, hak memberi izin yang dimiliki suami ini gugur dengan sendirinya manakala suami tidak memberi nafkah kepada istrinya.

Dalam Nihâyah al-Muhtâj dijelaskan, “Apabila seorang suami tidak memberi nafkah pada istrinya, maka sang istri boleh mengabaikan suaminya selama tiga hari, boleh menggugat cerai pada hari keempat, dan boleh keluar rumah untuk bekerja mencari nafkah pada waktu tiga hari itu. Adapun sang suami tidak boleh melarangnya keluar rumah karena hak untuk melarang telah gugur ketika tidak ada pemberian nafkah.”

Dalam Muntaha al-Irâdât disebutkan, “Apabila seorang suami tidak bisa memberi nafkah pada istrinya, maka istri berhak menentukan dua pilihan antara mengajukan gugatan cerai atau tetap tinggal bersama suami dengan tanpa melayaninya. Jika sang istri secara sukarela masih mau melayani suaminya, maka sang suami tetap tidak boleh melarangnya bekerja keluar rumah atau terus mengikatnya dalam ikatan pernikahan. Mengikat sang istri dalam ikatan pernikahan tanpa diberi nafkah tentu akan membahayakan jiwa istri, baik saat itu istrinya kaya maupun miskin. Pasalnya, hak suami untuk tetap mempertahankan pernikahannya tergantung penuh pada pemberian nafkah kepada istrinya.(*/Tya)

orbit

Recent Posts

APLIKASI MYKAHURIPAN LEBIH CEPAT DAN MUDAH

CIBINONG - Kini aplikasi kepelangganan milik Perumda Air Minum Tirta Kahuripan memiliki fitur yang lebih…

2 minggu ago

PEMANCANGAN TIANG PANCANG PASAR RAKYAT LEUWILIANG, AWAL KEBANGKITAN EKONOMI PASCA KEBAKARAN

CIBINONG - Perumda Pasar Tohaga Kabupaten Bogor resmi memulai tahap pembangunan Pasar Rakyat Leuwiliang, yang…

2 minggu ago

OKK PWI DI INDRAMAYU, PWI KABUPATEN BOGOR KIRIM PESERTA

CIBINONG - Organisasi besar wartawan akan melaksanakan Pelaksanaan Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK) PWI yang…

3 minggu ago

PASAR TOHAGA BERSAMA DINAS PERHUBUNGAN SINERGI TERTIBKAN PARKIR LIAR DAN PKL

BOGOR - Kepala Pasar Ciluar, Isni Jayanti menyampaikan komitmen Perumda Pasar Tohaga dalam menangani permasalahan…

1 bulan ago

TIRTA KAHURIPAN RENCANAKAN PENINGKATAN CAKUPAN PELAYANAN MELALUI KERJASAMA INVESTASI DENGAN BADAN USAHA SWASTA

CIBINONG – Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PERUMDA) Air Minum Tirta…

2 bulan ago

17 PKL MALAM RADIUS PASAR CILUAR RESMI DI GESER

CIBINONG - Tercatat mulai 1 Mei 2025, PKL Malam Radius Pasar Ciluar menempati pelataran parkir…

2 bulan ago