(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({ google_ad_client: "ca-pub-4827125999327211", enable_page_level_ads: true });
BALI – Pemerintah Provinsi Bali menutup semua objek wisata menyusul adanya tiga kasus baru positif virus Corona (Covid-19), (20/3/2020).
Keputusan itu didasarkan pada Surat Edaran Gubernur Bali No. 7194 Tahun 2020 tentang Panduan Tindak Lanjut terkait Pencegahan Penyebaran COVIF-19 di Bali.
“Menutup atau menghentikan kunjungan di obyek wisata baik yang dikelola pemerintah, swasta, masyarakat dan desa adat guna mencegah penyebaran Covid-19,” kata Ketua Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Bali Dewa Made Indra.
Dalam suratnya, Gubernur I Wayan Koster meminta seluruh bupati dan wali kota di Bali melaksanakan kebijakan itu dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab.
Kebijakan ini bersifat sementara dan sewaktu-waktu dapat berubah sesuai perkembangan. “Kita berharap upaya ini efektif untuk pencegahan COVID-19 di Bali,”tandasnya.(*/Di)
CIBINONG - Kini aplikasi kepelangganan milik Perumda Air Minum Tirta Kahuripan memiliki fitur yang lebih…
CIBINONG - Perumda Pasar Tohaga Kabupaten Bogor resmi memulai tahap pembangunan Pasar Rakyat Leuwiliang, yang…
CIBINONG - Organisasi besar wartawan akan melaksanakan Pelaksanaan Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK) PWI yang…
BOGOR - Kepala Pasar Ciluar, Isni Jayanti menyampaikan komitmen Perumda Pasar Tohaga dalam menangani permasalahan…
CIBINONG – Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PERUMDA) Air Minum Tirta…
CIBINONG - Tercatat mulai 1 Mei 2025, PKL Malam Radius Pasar Ciluar menempati pelataran parkir…