Berita Orbit

DAPAT SUBSIDI, JAMAAH HAJI 2027 HANYA BAYAR PELUNASAN RP 23,24 JUTA

JAKARTA – Komisi VIII DPR RI bersama pemerintah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 H/2027 M. Jamaah haji reguler rata-rata membayar pelunasan Rp 26.248.825. Angka itu masih dikurangi subsidi pemerintah Rp 3 juta, sehingga jamaah secara efektif hanya membayar sekitar Rp 23.248.825.

“Jamaah secara efektif hanya membayar sekitar Rp 23,24 juta. Ini setelah pelunasan Rp 26,24 juta dikurangi subsidi pemerintah Rp 3 juta,” ujar Anggota Panja BPIH Komisi VIII DPR RI, KH Maman Imanulhaq di Kompleks DPR RI,(7/10/2026).

Dewan Syuro DPP PKB itu mengatakan, angka tersebut merupakan hasil kesepakatan Panja BPIH Komisi VIII DPR RI bersama pemerintah yang telah diketok dalam rapat Komisi VIII.

“Ini sudah disepakati dan diketok di Komisi VIII DPR RI. Jadi yang penting bagi jamaah adalah berapa uang yang harus disiapkan untuk pelunasan. Setelah subsidi, sekitar Rp 23 juta,” ucapnya.

Dia menyebut kesepakatan biaya haji tersebut juga tidak terlepas dari komunikasi antara DPR RI dan pemerintah. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad melakukan komunikasi dengan Presiden RI terkait skema pembiayaan haji.

“Komunikasi pimpinan DPR dengan Presiden menjadi bagian dari upaya mencari formula agar beban jamaah bisa lebih ringan, tanpa mengurangi kualitas pelayanan haji,” ujar Kiai Maman.

Dalam hasil keputusan rapat antara DPR RI dengan Kementerian Haji dan Umrah, rata-rata BPIH 1448 H/2027 M ditetapkan Rp 98.466.351,35 per jamaah. Sementara komponen Bipih yang menjadi tanggungan jamaah sebesar Rp 54.648.825, sedangkan Rp 43.817.526,35 bersumber dari Nilai Manfaat.

Perhitungan pelunasan memperhitungkan setoran awal Rp 25 juta dan Nilai Manfaat rata-rata Rp 3,4 juta pada rekening virtual jamaah.

Untuk haji 1448 H/2027 M, Indonesia mendapatkan kuota 221 ribu jamaah, terdiri dari 203.320 jamaah haji reguler dan 17.680 jamaah haji khusus.

“Prinsipnya sederhana, biaya jamaah harus terjangkau dan pelayanan harus tetap baik. Jangan sampai biaya turun, tetapi kualitas pelayanan ikut turun,” kata Kiai Maman.

Sebelumnya, pemerintah bersama DPR RI akhirnya menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027 sebesar Rp 98,46 juta per jamaah. Dari total biaya tersebut, rata-rata Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus dibayarkan jamaah ditetapkan sebesar Rp 54,65 juta.

“Biaya perjalanan ibadah haji, Bipih, atau biaya yang dibayar langsung oleh jamaah haji rata-rata per jemaah sebesar Rp 54.648.825,” ujar Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam rapat kerja Komisi VIII DPR bersama Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (7/10/2026).

Bipih tersebut akan digunakan untuk membiayai sejumlah kebutuhan jamaah selama pelaksanaan ibadah haji, antara lain penerbangan, akomodasi di Makkah dan Madinah, serta biaya hidup atau living cost.(*/Dan)

Tinggalkan Balasan