(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({ google_ad_client: "ca-pub-4827125999327211", enable_page_level_ads: true });
JAKARTA – Perkawinan kerap dijadikan cara untuk menutup aib kehamilan karena berzina. Pihak keluarga biasanya akan mengawinkan perempuan tersebut dengan orang hang menzinainya atau orang lain yang bersedia menutup aib si perempuan beserta keluarganya.
Sebelum beralih ke sisi hukum dalam Islam, pakar tafsir Alquran Prof M Quraish Shihab menegaskan dalam bukunya berjudul Perempuan, bab Kawin Hamil, bahwa perkawinan sama sekali tidak mengurangi dosa orang yang telah berzina, begitu juga dampak yang akan diterima anak yang akan lahir.
Secara umum, pernikahan yang dilakukan setelah kehamilan dinilai sah oleh banyak ulama, walaupun ada sebagian kecil yang menolak.
Ibnu Abbas RA berpendapat bahwa hubungan dua jelas kelamin yang tidak didahului pernikahan yang sah, lalu dilakukan setelahnya pernikahan yang sah, menjadikan hubungan tersebut awalnya haram dan akhirnya halal.
“Dengan kata lain, sama saja dengan keadaan seseorang mencuri buah dari sebuah kebun, kemudian dia membeli kebun itu beserta seluruh buahnya. Jadi apa yang dicurinya tetap haram, sedangkan yang dibelinya setelah pencurian itu adalah halal, ini pendapat Imam Syafi’i dan Abu Hanifah,” tulis Quraish Shihab , Jumat (3/7).
Namun Imam Malik menilai bahwa orang yang berzina kemudian menikah, maka pernikahan tersebut tidaklah sah. Begitu pula dengan hubungan badan keduanya adalah haram sepanjang janin, hasil hubungan di luar nikah, masih berada di kandungan.
“Menurut Imam Malik, Pernikahan baru sah bila akad nikah dilakukan setelah kelahiran sang anak,” tulisnya.(*/Ni)
CIBINONG - Kini aplikasi kepelangganan milik Perumda Air Minum Tirta Kahuripan memiliki fitur yang lebih…
CIBINONG - Perumda Pasar Tohaga Kabupaten Bogor resmi memulai tahap pembangunan Pasar Rakyat Leuwiliang, yang…
CIBINONG - Organisasi besar wartawan akan melaksanakan Pelaksanaan Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK) PWI yang…
BOGOR - Kepala Pasar Ciluar, Isni Jayanti menyampaikan komitmen Perumda Pasar Tohaga dalam menangani permasalahan…
CIBINONG – Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PERUMDA) Air Minum Tirta…
CIBINONG - Tercatat mulai 1 Mei 2025, PKL Malam Radius Pasar Ciluar menempati pelataran parkir…