KOMISI VIII DPR MINTA PEMERINTAH TIDAK LARANG UMROH BACKPACKER, INI ALASANNYA
JAKARTA – Anggota Komisi VIII DPR RI Hidayat Nur Wahid meminta pemerintah agar tidak melarang penyelenggaraan umrah backpacker atau umrah mandiri yang sudah difasilitasi Arab Saudi. Sebaliknya, pemerintah diminta antisipatif dan merevisi regulasi yang ada.
HNW, begitu sapaan akrabnya, mengusulkan hal itu dilakukan dengan merevisi aturan yang melarang penyelenggaraan umrah backpacker. Aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019.
“Saya usulkan agar Pasal 86 UU 8/2019 yang rigid itu, untuk diubah dengan memasukkan poin bolehnya penyelenggaraan ibadah umrah oleh perseorangan atau kelompok masyarakat. Agar umrah backpacker diperbolehkan dan tidak dilarang lagi,” kata HNW dalam keterangannya , Jumat (23/2/2024).
HWN beralasan, kebijakan baru dari pemerintah Arab Saudi kini sudah mengizinkan ibadah umrah hanya dengan visa turis. Hal ini pun mempermudah masyarakat untuk melakukan umrah backpacker.
“Secara umum, kebijakan haji dan umrah Saudi semakin terbuka lebar untuk kedatangan jemaah, sehingga pemerintah Indonesia harusnya antisipatif dengan menyiapkan aturan yang juga memudahkan jemaah,” ungkap dia.
Wakil Ketua MPR RI ini juga menyoroti isi UU tersebut, khususnya pada Pasal 86 ayat 1 dan 2, yang bunyinya membahas tentang ibadah umrah hanya dilakukan oleh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), yakni biro travel yang terdaftar dan berizin di Kementerian Agama (Kemenag).
Padahal, kata HNW, kebijakan Arab Saudi sudah secara gamblang mempermudah pelaksanaan umrah dengan cukup memesan tiket pesawat dan mendaftarkan diri secara online melalui aplikasi Nusuk.
“Artinya kini sangat mudah bagi warga dunia termasuk Indonesia untuk menjalankan ibadah umrah. Dan itu yang sudah dinikmati para calon jemaah umrah dari seluruh dunia,” ujar HNW.
Ditambah lagi, HNW menyebut, revisi aturan mengenai penyelenggaraan umrah ini sejalan dengan agenda di Komisi VIII DPR RI yang sudah memasukkan revisi UU Nomor 8 Tahun 2019 tersebut sejak akhir tahun 2022 dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI.
“Apalagi pemerintah bersama DPR juga sedang merancang revisi UU haji dan umrah untuk memudahkan fleksibilitas penyelenggaraan haji, di mana fleksibilitas tersebut bisa turut diberikan pada pelaksanaan umrah,” tutur dia.
HNW juga menyebut, permintaan agar pemerintah tidak lagi melarang umrah backpacker tersebut didapatnya dari aspirasi calon jemaah umrah dan sebagian biro travel umrah saat ia melakukan kegiatan reses.
Lebih lanjut, HNW menambahkan, bila berkaca pada wisata religi agama lain, tidak ada pelarangan wisata religi backpacker maupun aturan yang membatasi hanya dilakukan melalui biro travel tertentu. Menurutnya, biro travel wisata religi di luar haji-umrah juga tetap dapat berkembang dan tumbuh subur di Indonesia.
“Karenanya pemerintah RI harusnya berlaku adil sebagaimana diberlakukan untuk wisata religi non-Islam, pemerintah harusnya juga membolehkan dan memfasilitasi dengan memperbaiki regulasi dan membuka opsi-opsi legal untuk penyelenggaraan ibadah umrah, termasuk keberangkatan umrah mandiri (backpacker),”tandasnya.(*/Fa)