LAPORAN KINERJA DPRDKABUPATEN BOGOR MASA PERSIDANGAN III TAHUN 2019
Laporan Kinerja Dewan Perwakilan Rakyat DaerahKabupaten Bogor periode bulan Septembersampai dengan bulan November 2019, yaitu sebagai berikut :
I. PENDAHULUAN
A. UMUM
1. Bahwa dengan telah berakhirnya masa persidangan ketiga, tahun 2019yang dimulai dari bulan September sampai dengan November 2019, berdasarkan tata tertib DPRDKabupaten Bogor nomor 1 tahun 2018, pimpinanDPRD mempunyai tugas untuk menyampaikan laporankinerja pimpinanDPRDMasa Persidangan IIItahun 2019 dalam rapat paripurna;
2. Bahwa sebagai tindak lanjut dari program dan kegiatan DPRD, pimpinanDPRD menindaklanjuti dengan beberapa kebijakan antara lainberupa keputusan DPRD, keputusan pimpinanDPRD dan rekomendasi DPRD.
B. DASAR HUKUM
1. Undang-undang nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah;
2. Undang-Undang nomor 17 tahun 2014 tentang majelis permusyawaratan rakyat, dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2004 tentang kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota DPRD, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan peraturan pemerintah nomor 21 tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas peraturan pemerintah nomor 24 tahun 2004 tentang kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah.
4. Peraturan Daerah kabupaten Bogor nomor 5 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
5. Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten BogorNomor 1 tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bogor Nomor 1 Tahun 2018 tentang tata tertib;
6. Peraturan Dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten BogorNomor 1 tahun 2017 tentang tata cara beracara Badan Kehormatan DPRD.
II. MAKSUD DAN TUJUAN
Untuk menyampaikan laporan kinerja pimpinanDPRD Kabupaten Bogorselama masa persidangan ketigatahun 2019, sebagai realisasi pencapaian dari program dan kegiatan DPRD tahun 2019.
III. KEGIATAN YANG TELAH DILAKSANAKAN OLEH DPRD KABUPATEN BOGOR PADA BULAN SEPTEMBER S.D NOVEMBER 2019ADALAH SEBAGAI BERIKUT:
Laporan kinerja pimpinanDPRD merupakan rangkaian pelaksanaan fungsi pembentukan perda, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan yang dilakukan oleh alat kelengkapan DPRD dalam bentuk kegiatan rapat-rapat, kunjungan kerja dan kegiatan lainnya.
Selama masa persidangan ketigatahun 2019 kegiatan yang telah dilaksanakan oleh DPRD kabupaten Bogor adalah sebagai berikut :
PELAKSANAAN FUNGSI DPRD
Pelaksanaan fungsiDPRD, yaitupelaksanaanfungsipembentukan Perda, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan yangmeliputibidangpemerintahandan hukum, ekonomi dan keuangan, pembangunan dan lingkungan hidup, kesejahteraan rakyat sebagai berikut :
I. PELAKSANAAN FUNGSI PEMBENTUKAN PERDA
Fungsi pembentukan perdaDPRD diwujudkan dalam membentuk peraturan daerah bersama dengan bupati, pada masa persidanganketigatahun 2019, DPRD kabupaten Bogordan Kepala Daerah Kabupaten Bogor telah menetapkan persetujuan bersama sebanyak 2 (dua) yaitu tentang:
NO JUDUL RAPERDA PEMRAKARSA PEMBAHAS KETERANGAN
1
Persetujuan bersama DPRD Kabupaten Bogor dan Kepala Daerah terhadap RAPBD Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2020 Pemerintah Daerah Banggar
2 Persetujuan bersama DPRD Kabupaten Bogor dan Kepala Daerah terhadap Dukungan dan Sinkronisasi Anggaran kegiatan persiapan penyelenggaraan Piala Dunia U-20 dalam RAPBD Tahun Anggaran 2020 Pemerintah Daerah Banggar
II. PELAKSANAAN FUNGSI ANGGARAN
Pelaksanaan fungsi anggaran DPRD kabupaten Bogor melalui badan anggaran telah melaksanakan kegiatan yaitu:
1. Pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2020
III. PELAKSANAAN FUNGSI PENGAWASAN
FUNGSI PENGAWASAN DPRD KABUPATEN BOGOR DIWUJUDKAN DALAM MENGAWASI PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH DAN APBD.
1. Komisi I (membidangi bidang pemerintahan dan hukum, telah melaksanakan rapat dan kunjungan kerja;
2. Komisi II (membidangi bidang ekonomi dan keuangan, telah melaksanakan rapat dan kunjungan kerja;
3. Komisi III (membidangi bidang pembangunan dan lingkungan hidup, telah melaksanakan rapat dan kunjungan kerja;
4. Komisi IV (membidangi bidang kesejahteraan rakyat, telah melaksanakan rapat dan kunjungan kerja;
5. Pelaksanaan kegiatan badan kehormatan DPRD kabupaten Bogor, telah melaksanakan rapat dan kunjungan kerja;
6. Pelaksanaan kegiatan badan pembentukan peraturan daerah DPRD kabupaten Bogor, telah melaksanakan rapat dan kunjungan kerja.
A. KEGIATAN RAPAT-RAPAT ALAT KELENGKAPAN DPRD :
1. RAPAT PARIPURNA : 6 kali
a. RAPAT PARIPURNA DPRD Kab. Bogor dalam rangka:
1. Pengumuman Pembentukan Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Bogor;
2. Pengumuman usulan pimpinan DPRD Kabupaten Bogor Masa Jabatan 2019-2024;
b. RAPAT PARIPURNA DPRD Kab. Bogor dalam rangka Pengucapan Sumpah/Janji Pimpinan DPRD Kab. Bogor Masa Jabatan Tahun 2019-2024.
c. RAPAT PARIPURNA DPRD Kab. Bogor dalam rangka:
1. Pengumuman nama-nama susunan alat kelengkapan DPRD (AKD) Kab. Bogor masa jabatan tahun 2019-2024 (Banmus, Komisi, Bapemperda, Banggar, BKD serta Pansus Tata Tertib)
2. Penetapan susunan pimpinan dan anggota Alat Kelengkapan DPRD (AKD) Kab. Bogor masa jabatan tahun 2019-2024
d. RAPAT PARIPURNA DPRD Kab. Bogor dalam rangka penetapan persetujuan bersama Keputusan DPRD tentang Perubahan Atas Peraturan DPRD Kab. Bogor Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bogor.
e. RAPAT PARIPURNA DPRD Kab. Bogor dalam rangka Penyampaian Nota Keuangan dan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2020.
f. RAPAT PARIPURNA DPRD Kab. Bogor dalam rangka:
1. Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2020; dan
2. Penetapan Persetujuan Bersama DPRD dengan Kepala Daerah terhadap RAPBD Tahun Anggaran 2020.
2. RAPAT PIMPINAN DPRD : 4 KALI
3. RAPAT BADAN MUSYAWARAH : 3 KALI
4. RAPAT BADAN ANGGARAN : 10 KALI
5. RAPAT BADAN KEHORMATAN DPRD : 3 KALI
6. RAPAT BADAN PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH : 3 KALI
7. RAPAT KERJA KOMISI-KOMISI :
KOMISI I : 7 KALI
KOMISI II : 6 KALI
KOMISI III : 6 KALI
KOMISI IV : 4 KALI
8. RAPAT PANITIA KHUSUS(PANSUS) : 7 KALI
9. RAPAT GABUNGAN KOMISI : – KALI
B. KEGIATAN LAINNYA:
1. PENERIMAAN STUDY BANDING/KUNKER : 322 KALI
2. PENERIMAAN AUDIENSI : 10 KALI
REKOMENDASI YANG TELAH DIKELUARKAN : 7 BUAH
3. RAPAT DENGAR PENDAPAT / DISKUSI PUBLIK : – KALI
4. PELAKSANAAN RESES MASA PERSIDANGAN KETIGA : 3 HARI
TANGGAL 19, 20, 23 DESEMBER 2019
IV. BIMBINGAN TEKNIS PENINGKATAN KEMAMPUAN DAN KAPASITAS BAGI ANGGOTA DPRD
Dalam rangka meningkatkan kompetensi anggota DPRD kabupaten Bogor untuk peningkatan produktivitas dan kerjasama dalam menjalankan kewenangan, tugas dan fungsi lembaga DPRD dilakukan melalui kegiatan workshop dan kegiatan sinergitas bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bogor.*****