LAYANAN BARU IMIGRASI, PEMBUATAN PASPOR BARU BISA SELESAI SATU HARI
JAKARTA – Ingin segera jalan-jalan ke luar negeri, tapi belum memiliki paspor? Mungkin kamu harus sesegera mungkin membuat paspor baru.
Asyiknya lagi, Dirjen Keimigrasian kini memiliki layanan pembuatan paspor baru sehari jadi, lho!
Dirjen Keimigrasian telah membuat layanan pembuatan paspor baru, di mana pemohon bisa melakukan pengurusan pembuatan dan pengambilan paspor dalam hari yang sama. Layanan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Perubahan Jenis dan Tarif Atas PNPB, yang secara efektif akan mulai diberlakukan per 3 Mei 2019. Aturan ini juga berlaku secara nasional.
Dalam PP tersebut, dijelaskan adanya perubahan tarif dan program baru yang dijalankan. Misalnya, untuk biaya pembuatan paspor baru sehari jadi dikenakan 1,000,000 IDR.
Selain itu, ada juga perubahan tarif pembuatan paspor, yang sebelumnya 355,000 IDR menjadi 350,000 IDR.
Meski ada sejumlah perubahan dan penyesuaian dilakukan, mekanisme dan prosedur untuk paspor baru tidak mengalami perubahan. Pemohon bisa melakukan pendaftaran secara online, kemudian datang ke kantor imigrasi untuk melakukan perekaman data. Untuk durasi mendapatkan paspor biasanya dalam tiga atau empat hari kerja untuk kategori reguler.(*/Iw)