(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({ google_ad_client: "ca-pub-4827125999327211", enable_page_level_ads: true });
JAKARTA – Ingin segera jalan-jalan ke luar negeri, tapi belum memiliki paspor? Mungkin kamu harus sesegera mungkin membuat paspor baru.
Asyiknya lagi, Dirjen Keimigrasian kini memiliki layanan pembuatan paspor baru sehari jadi, lho!
Dirjen Keimigrasian telah membuat layanan pembuatan paspor baru, di mana pemohon bisa melakukan pengurusan pembuatan dan pengambilan paspor dalam hari yang sama. Layanan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Perubahan Jenis dan Tarif Atas PNPB, yang secara efektif akan mulai diberlakukan per 3 Mei 2019. Aturan ini juga berlaku secara nasional.
Dalam PP tersebut, dijelaskan adanya perubahan tarif dan program baru yang dijalankan. Misalnya, untuk biaya pembuatan paspor baru sehari jadi dikenakan 1,000,000 IDR.
Selain itu, ada juga perubahan tarif pembuatan paspor, yang sebelumnya 355,000 IDR menjadi 350,000 IDR.
Meski ada sejumlah perubahan dan penyesuaian dilakukan, mekanisme dan prosedur untuk paspor baru tidak mengalami perubahan. Pemohon bisa melakukan pendaftaran secara online, kemudian datang ke kantor imigrasi untuk melakukan perekaman data. Untuk durasi mendapatkan paspor biasanya dalam tiga atau empat hari kerja untuk kategori reguler.(*/Iw)
CIBINONG - Kini aplikasi kepelangganan milik Perumda Air Minum Tirta Kahuripan memiliki fitur yang lebih…
CIBINONG - Perumda Pasar Tohaga Kabupaten Bogor resmi memulai tahap pembangunan Pasar Rakyat Leuwiliang, yang…
CIBINONG - Organisasi besar wartawan akan melaksanakan Pelaksanaan Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK) PWI yang…
BOGOR - Kepala Pasar Ciluar, Isni Jayanti menyampaikan komitmen Perumda Pasar Tohaga dalam menangani permasalahan…
CIBINONG – Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PERUMDA) Air Minum Tirta…
CIBINONG - Tercatat mulai 1 Mei 2025, PKL Malam Radius Pasar Ciluar menempati pelataran parkir…