(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({ google_ad_client: "ca-pub-4827125999327211", enable_page_level_ads: true });
Categories: Jalan Jalan

MENIKAHI PERAWAN ATAU JANDA, INI PERBEDAANNYA

JAKARTA – Pernikahan adalah upacara pengikatan janji yang dirayakan atau dilaksanakan oleh dua orang dengan maksud meresmikan ikatan perkawinan secara norma agama, norma hukum, dan norma sosial.

Upacara pernikahan memiliki banyak ragam dan variasi menurut tradisi suku bangsa, agama, budaya, maupun kelas sosial. Penggunaan adat atau aturan tertentu kadang-kadang berkaitan dengan aturan atau hukum agama tertentu.

Apakah kalian pernah berpikir bagaimana kalau menikah dengan yang statusnya janda, apakah sama dengan pernikahan dengan statusnya perawan. Yuk kita simak apa saja sih perbedaan hak perawan dan janda soal akad nikah.

1. Janda

Ketika seorang perempuan statusnya adalah janda, maka dia harus bersuara untuk dirinya sendiri dalam akad nikah. Dia harus menyampaikan pendapatnya apakah dia bersedia menikah dengan seseorang yang dicalonkan bagi dirinya ataupun tidak.

Dalam hal ini, suaranya lah yang paling menentukan kelangsungan akad nikah. Dia diposisikan sebagai pihak yang bisa menentukan nasibnya sendiri

2. Perawan

Berbeda halnya dengan perawan. Wali bisa memaksanya untuk menikah dengan lelaki yang baik baginya, selama tidak ada bahaya. Muktamar ke-5 NU di Pekalongan pada tanggal 7 September 1930 yang menyinggung soal ini berpendapat bahwa tindakan wali semacam itu adalah makruh alias tidak dianjurkan.

Ketika mudarat timbul akibat paksaan tersebut, hukumnya bisa berubah menjadi haram. Tetap disunnahkan untuk menanyakan pendapat si anak perawan tentang rencana pernikahannya, dan jika dia diam maka hal tersebut menunjukkan persetujuannya.

Jadi untuk perbedaan hak perawan dengan janda soal akad nikah ialah hanya persetujuannya tentang calon yang akan menikahinya. Bila perawan meminta persetujuan dengan wali, berbeda halnya dengan janda yang mempunyai peranannya sendiri dalam memilih calonnya sendiri yang tak harus meminta persetujuan terlebih dahulu dengan wali.(*/Lang)

Redaksi

Recent Posts

GRAND OPENING LAPAK BSI PERTAMA DI INDONESIA RESMI DIBUKA DI PASAR CISARUA BOGOR

CIBINONG - Bank Syariah Indonesia (BSI) resmi melaksanakan Grand Opening LAPAK BSI di Pasar Cisarua,…

2 minggu ago

MITIGASI TIRTA KAHURIPAN JELANG MUSIM HUJAN

CIBINONG – Perumda Air Minum Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor bersiap menghadapi potensi cuaca ekstrem dan…

3 minggu ago

RAIH MANDAYA AWARD 2025 BUKTI NYATA KOMITMEN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT MELALUI PROGRAM “SETETES HARAPAN DARI TIRTA KAHURIPAN”

CIBINONG – Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda Air Minum) Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor kembali…

2 bulan ago

TIRTA KAHURIPAN APRESIASI PELANGGAN TERBAIKNYA DI HARI PELANGGAN NASIONAL

CIBINONG - Perumda Air Minum Tirta Kahuripan merupakan Perusahaan Daerah milik Pemerintah Kabupaten Bogor yang…

2 bulan ago

TIRTA KAHURIPAN DUKUNG PENUH BUPATI BOGOR CUP TOUR MALSARI HALIMUN SALAK 2025

CIBINONG – Pemerintah Kabupaten Bogor bersama Ikatan Sport Sepeda Indonesia (ISSI) Kabupaten Bogor sukses menggelar…

4 bulan ago

PASAR RAKYAT CITAYAM DIREVITALISASI MENJADI NYAMAN DAN BERSIH BAGI PEDAGANG DAN PEMBELI

CIBINONG – Perumda Pasar Tohaga Kabupaten Bogor telah merevitalisasi Pasar Rakyat Citayam secara keseluruhan mulai…

4 bulan ago