Berita Orbit

MUI IMBAU MASYARAKAT JANGAN BELI PRODUK PRO-ISRAEL UNTUK HAMPERS RAMADHAN

visit indonesia

JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau agar masyarakat Indonesia tetap kritis dan berhati-hati dalam memilih produk untuk dijadikan hampers Ramadhan maupun Lebaran. Utamanya, masyarakat diminta tetap menghindari produk yang terafiliasi langsung maupun tidak langsung dengan Israel.

&80 x 90 Image

Imbauan ini dilatarbelakangi dari keberadaan hampers jelang Ramadan maupun Lebaran yang kini diproduksi pula oleh produsen-produsen pro-Israel. Hampers pada umumnya adalah bingkisan yang umumnya ditemukan pada perayaan hari-hari besar, termasuk Hari Raya Idul Fitri.

Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Ni’am Sholeh mengingatkan, hampers yang dibeli adalah produk yang halal serta tidak memiliki afiliasi langsung maupun tidak langsung dengan Israel.

“Ya, pilih produk yang halal. Serta produk dari produsen yang tidak mendukung pada tindakan pidana dan kemaksiatan seperti tindakan genosida yang dilakukan oleh Israel dan yang terafiliasi,” kata Kiai Ni’am kepada wartawan, Rabu (28/2/2024).

Imbauan ini juga merujuk pada fatwa yang dikeluarkan Komisi Fatwa MUI sebelumnya yakni, Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina. Fatwa ini ditetapkan pada 8 November 2023 lalu.

Kiai Ni’am menyebut, tindakan mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram. Sebaliknya, mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.

Sebab itu, masyarakat juga perlu berhati-hati dalam memilih produk yang bebas afiliasi dengan Israel.

Adapun bunyi lengkap fatwa MUI tentang produk Israel adalah sebagai berikut.

Memutuskan

Menetapkan: Fatwa tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina

Pertama: Ketentuan Hukum

1. Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.

2. Dukungan sebagaimana disebutkan pada point (1) di atas, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.

3. Pada dasarnya dana zakat harus didistribusikan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina.

4. Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram.(*/Fa)

Loading...