Berita Orbit

PENGGEREBEKAN PONPES PUTRI JADI PERHATIAN PUBLIK, DIN SYAMSUDIN MINTA KAPOLRI TINDAK TEGAS ANGGOTANYA

JAKARTA – Penggerebekan asrama santriwati Pesantren Hamalatul Qur’an, Sukoharjo, Jawa Tengah, pada 27 Oktober 2026 dini hari menuai kecaman dari Profesor Din Syamsuddin. Dia menilai tindakan aparat kepolisian tersebut sebagai tindakan di luar hukum dan tidak berperikemanusiaan, terlebih terdapat laporan seorang santriwati berusia 10 tahun dipaksa tersungkur di bawah ancaman senjata laras panjang.

Din mengatakan, penggerebekan sebuah asrama di pesantren khusus putri Pesantren Hamalatul Qur’an, Sukoharjo, Jawa Tengah pada 27 Oktober 2026 dini hari sungguh merupakan tindakan di luar hukum, kejam, dan tidak berperikemanusiaan. Apalagi diberitakan seorang santriwati umur 10 tahun dipaksa tersungkur di bawah ancaman senjata laras.

“Tindakan seperti itu mirip aksi teror, pelanggaran hak asasi manusia, penyimpangan fungsi Polri sebagai penegak hukum, dan merupakan penodaan kesucian lembaga pendidikan Islam yang nyata,” kata Din , Minggu (1/11/2026)

Din menegaskan, maka tidak ada kata yang bijak disampaikan kepada Kapolri kecuali segera memecat Kapolda Jawa Tengah yang dianggap memerintah dan gagal menjalankan fungsi Polri sebagaimana mestinya, dan mengambil tindakan tegas kepada para anggota Polri yang melakukan penggerebekan.

Din mengingatkan, jangan abaikan kejadian tersebut karena hanya menimbulkan kemarahan masyarakat dan menghilangkan kepercayaan masyarakat yang sebenarnya sudah memudar selama beberapa tahun lalu. Inilah saatnya Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mengambil tindakan tegas membersihkan kepolisian negara dari stigma buruk, dan membenahi ketidakprofesionalan Polri.

“Kepada umat Islam khususnya kalangan pesantren agar tenang, dan bersatu padu dalam sikap melawan kezaliman,” ujar Din.

Wakapolda Jawa Tengah (Jateng) Brigjen Pol Andi Herindra Rahmawan mengungungkapkan, pihak Propam bakal melakukan pemeriksaan jika memang terjadi dugaan pelanggaran oleh personel yang terlibat dalam penggerebekan dan penggeledahan Pondok Pesantren (Ponpes) Hamalatul Quran di Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo. Penggerebekan tersebut menjadi sorotan karena dinilai sewenang-wenang dan mengintimidasi para guru serta santri yang masih berusia anak.

Andi menerangkan, penggerebekan dan penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan pembakaran warung mi babi yang berlokasi di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Sukoharjo. Warung tersebut dibakar orang tak dikenal pada dini hari tanggal 12 September 2026 lalu.

Menurut Andi, sebelum melakukan penggerebekan terhadap Ponpes Mahalatul Quran, pihaknya telah memperoleh surat izin daro Pengadilan Negeri Sukoharjo. Kendati demikian, dia menekankan bahwa dugaan ketidaksesuaian prosedur maupun keluhan masyarakat mengenai dampak kegiatan terhadap santri tetap perlu ditangani secara objektif dan profesional melalui mekanisme yang berwenang.

“Kalau memang nanti ditemukan ada hal-hal yang menyangkut ketidakpuasan atau dugaan pelanggaran oleh anggota, itu menjadi ranah divisi Propam untuk menangani secara profesional. Saya tidak ingin mendahului hasil pemeriksaan,” kata Andi saat memberikan keterangan pers di Mapolres Sukoharjo pada Sabtu (31/10/2026).

Dia mengingatkan pentingnya menghormati hak setiap orang dan mengedepankan asas praduga tak bersalah. Menurutnya, pihak yang belum terbukti terlibat dalam suatu perkara tidak boleh diberikan label atau stigma yang dapat merugikan nama baiknya.

Andi mengajak seluruh elemen masyarakat tetap menjaga kondusivitas, termasuk tak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi. “Rasa aman itu mahal. Jangan sampai kita terpecah belah oleh isu yang belum tentu benar. Mari bersama-sama menjaga situasi kamtibmas agar tetap kondusif,” ungkapnya.(*/Dan)

Tinggalkan Balasan