Village

PERHATIAN! ATURAN MASUK HOTEL SAAT NEW NORMAL TERAPKAN PROTOKOL KESEHATAN

visit indonesia

JAKARTA – Pelaku usaha hotel dan restoran sudah mulai menggeliat namun sangat ketat sebab perlu menerapkan protokol kesehatani saat pandemi seperti saat ini.

&80 x 90 Image

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan masa transisi. Dalam transisi new normal ini, sejumlah sektor diizinkan kembali beroperasi kembali dengan jadwal dan ketentuan yang berlaku.

Salah satunya bagi hotel dan restoran.

Wakil Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Maulana Yusran memaparkan sejumlah strategi pengelolaan hotel selama new normal. Hal mendasar yang wajib diterapkan adalah menjaga kebersihan karyawan, barang yang masuk ke hotel, baru fokus pada tamu.

“Yang kita atur di dalam protokol itu pertama adalah untuk dari karyawan kita sendiri dulu, kedua, barang-barang yang masuk, barang tamu maupun dari vendor, ketiga baru dari tamu,” ujar Maulana dalam diskusi Polemik Trijaya, Sabtu (6/6/2020).

Setiap karyawan dan tamu yang masuk hotel wajib dilakukan pengecekan suhu tubuhnya. Bila lebih dari 37,3 derajat celcius, maka tidak diizinkan masuk hotel.

“Untuk karyawan dan tamu yang masuk ke hotel itu, yang utama itu ya ada pengecekan suhu tubuh jadi standar kami sesuai yang dikeluarkan oleh kementerian kesehatan berdasarkan Permenkes tentang protokol kesehatan yaitu 37,3 derajat celcius, itu standar minimum berlaku di hotel dan restoran,” tambahnya.

Karyawan dan tamu pun diwajibkan untuk mencuci tangan atau memakai hand sanitizer sebelum masuk ke hotel dan restoran di dalam hotel.

“Tentu diwajibkan pula memakai hand sanitizer atau mencuci tangan, sudah banyak juga hotel dan restoran yang menyediakan wastafel untuk mencuci tangan sebelum masuk kemudian cek suhu tubuh,” tuturnya.

Di meja resepsionis, wajib diberi jarak antar karyawan dengan karyawan, karyawan dengan tamu, maupun tamu dengan tamu. Minimal jarak yang diberlakukan adalah 1 meter. “kemudian dengan jarak 1 meter,” imbuhnya.Selain itu, pihak hotel wajib melakukan sterilisasi terhadap setiap kamar tamu.

Upaya sterilisasi ini wajib dilakukan setiap jadwal membersihkan kamar menggunakan disinfektan. Tak hanya berlaku bagi kamar tamu, area publik seperti gagang pintu, kursi tunggu tamu, eskalator hingga lift juga wajib disemprotkan disinfektan.

“Dalam kondisi new normal ini ada tambahan sedikit yaitu khususnya dalam operation. Kita akan melakukan, setiap membersihkan kamar itu akan disterilkan dengan disinfektan dan itu kewajiban, jadi setiap tamu terjamin keamanannya bahwa kamar itu sudah disterilkan, termasuk di public area juga, seperti gagang pintu, eskalator, lift, dan segala macam ada protokol di situ, koper tamu juga termasuk di situ,” tuturnya.

Bagaimana dengan area terbuka seperti kolam renang dan restoran yang biasa menyajikan makanan secara prasmanan?

“Sekarang kita sedang menyusun terkait kolam renang dan restoran prasmanan di hotel. Ini yang masih duduk bersama dengan kemenpar dan kementerian kesehatan, ini sedang disusun bagaimana pola makan di buffet atau prasmanan karena ini menjadi penting ya, kalau kondisi normal kan ada meeting, wedding segala macam itu kan menggunakan prasmanan ga mungkin deserve ini pengaturan ini masih dalam proses.

Kayak di gym,spa itu juga sedang diatur,” pungkasnya.(*/Dan)

Loading...