(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({ google_ad_client: "ca-pub-4827125999327211", enable_page_level_ads: true });
Gaya Hidup

SEDIAKAN UNTUK ISTRI TEMPAT TINGGAL MENURUT KEMAMPUAN

JAKARTA – Dlam kehidupan ini baik lelaki dan perempuan yang sudah baliq pasti akan ke jenjang pernikahan dan membentuk rumah tangga .

Setelah menikah, seorang wanita akan tinggal bersama suaminya. Namun, tempat tinggal seperti apa yang harus disediakan suami untuk istrinya? Tentang hal ini, para ulama memiliki pandangan cukup beragam.

Menurut para ulama Hanafiyah dan Hambaliyah, tempat tinggal istri harus merupakan tempat tinggal yang layak dengan kondisi suami-istri dan harus dikosongkan dari keluarga lain, kecuali dengan seizin istri.

Ulama Malikiyah memberi keterangan lebih perinci. Bila istri berasal dari kalangan bawah yang tidak mampu, dia tidak berhak menolak untuk tinggal bersama-sama keluarga suami. Sementara jika istri dari keluarga kaya, dia berhak menolak kecuali bila hal itu dijadikan syarat yang diucapkan ketika akad.

Dalam hal yang disebut terkemudian ini, istri wajib tinggal di rumah keluarga suaminya dengan syarat harus disediakan kamar khusus yang memungkinkan dia menyendiri kapan saja dia mau. Selain itu, harus ada jaminan bahwa dia tidak akan diperlakukan buruk oleh keluarga suaminya.

Bagaimana dengan pendapat ulama Syafi’iyah? Mereka menyatakan, suami wajib menyediakan tempat tinggal yang layak bagi istrinya dan bukan berdasar kondisi suami, sekalipun suaminya itu orang tidak mampu.

Sesungguhnya, bagaimanapun kondisi suami harus selalu dijadikan pertimbangan dalam menentukan hal-hal yang berkaitan dengan nafkah tanpa ada perbedaan antara pangan, sandang, dan papan. Allah SWT berfirman, “Dan tempatkanlah mereka (para istri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu.” (QS at-Talaq (65):6). Dengan syarat, tempat tinggal itu harus tersendiri dan istri tidak terganggu tinggal di situ.

Bagaimana dengan tempat tinggal untuk istri yang bekerja? Menurut ulama Hanafiyah, manakala istri adalah wanita bekerja dan tidak selalu menetap di rumah, dia tidak berhak atas nafkah ketika suaminya memintanya tetap tinggal di rumah, tetapi si istri tidak mau.

Pendapat ini sejalan dengan pendapat yang juga ditegaskan oleh mazhab-mazhab lainnya yang menyatakan ketidakbolehan istri keluar dari rumah tanpa izin suami. Bahkan, Syafi’iyah dan Hambaliyah lebih menegaskan lagi dengan mengatakan bahwa jika istri keluar rumah dengan izin suami, tapi demi kepentingannya sendiri, gugurlah hak nafkah untuknya.

“Pandangan yang benar mengharuskan kita melakukan pemisahan antara suami yang tahu, ketika akad dilaksanakan, bahwa istrinya adalah wanita bekerja yang tidak mungkin selalu tinggal di rumah dan suami yang tidak mengetahui hal itu,” kata Muhammad Jawad Mughniyah dalam buku Fiqih Lima Mazhab.

Apabila suami mengetahui hal itu, tetapi dia diam saja dan tidak mensyaratkan agar istrinya meninggalkan pekerjaannya, dia tidak berhak meminta sang istri untuk meninggalkan pekerjaannya. Tetapi, kalau dia memintanya juga dan si istri tidak memenuhi permintaannya tersebut, kewajiban memberi nafkah kepada istrinya tidak menjadi gugur.

Sebaliknya, jika suami tidak mengetahui hal itu ketika akad dilaksanakan, dia berhak meminta istrinya meninggalkan pekerjaan. “Dan, kalau istrinya tidak memenuhi permintaan itu, ia tidak berhak atas nafkah (suami),”terangnya.(*/Dan)

orbit

Recent Posts

SEMARAK HJB KE-544 DAN MINANGKALA TOHAGA KE-19, BADMINTON CUP 2026 RESMI DITUTUP: SATUKAN PEGAWAI DAN PEDAGANG DALAM SEMANGAT SPORTIVITAS

CIBINONG – Turnamen Badminton Tohaga Cup 2026 yang menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Jadi…

2 bulan ago

MERIAHKAN KABOGOR FEST, TIRTA KAHURIPAN DEKATKAN PELAYANAN DAN PERLUAS AKSES AIR BERSIH

CIBINONG - KaBogor Fest 2026 merupakan salah satu festival terbesar di Kabupaten Bogor yang menggabungkan…

2 bulan ago

SAMBUT HJB KE-544, TIRTA KAHURIPAN HADIRKAN PROMO SPESIAL SAMBUNGAN BARU

CIBINONG - Sebagai wujud memeriahkan Hari Jadi Bogor (HJB) ke-544 Tahun, Perumda Air Minum Tirta…

3 bulan ago

STRATEGI TIRTA KAHURIPAN MENINGKATKAN SUPLAI AIR DI TARIKOLOT

CIBINONG – Menindaklanjuti aduan pelanggan di wilayah Tarikolot yang disampaikan melalui lini pengaduan dan media…

4 bulan ago

MUDIK DEMI ORANG TUA

JAKARTA - Musim mudik telah tiba. Ratusan ribu kendaraan keluar dari Ibu Kota atau pun…

5 bulan ago

GEJALA GERS KABUH SAAT PERJALANAN MUDIK, TIPS PENANGANANNYA

JAKARTA - Dokter spesialis penyakit dalam subspesialis gastroenterologi hepatologi lulusan Universitas Indonesia, Hasan Maulahela, mengatakan…

5 bulan ago