(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({ google_ad_client: "ca-pub-4827125999327211", enable_page_level_ads: true });
Gaya Hidup

SEDIAKAN UNTUK ISTRI TEMPAT TINGGAL MENURUT KEMAMPUAN

JAKARTA – Dlam kehidupan ini baik lelaki dan perempuan yang sudah baliq pasti akan ke jenjang pernikahan dan membentuk rumah tangga .

Setelah menikah, seorang wanita akan tinggal bersama suaminya. Namun, tempat tinggal seperti apa yang harus disediakan suami untuk istrinya? Tentang hal ini, para ulama memiliki pandangan cukup beragam.

Menurut para ulama Hanafiyah dan Hambaliyah, tempat tinggal istri harus merupakan tempat tinggal yang layak dengan kondisi suami-istri dan harus dikosongkan dari keluarga lain, kecuali dengan seizin istri.

Ulama Malikiyah memberi keterangan lebih perinci. Bila istri berasal dari kalangan bawah yang tidak mampu, dia tidak berhak menolak untuk tinggal bersama-sama keluarga suami. Sementara jika istri dari keluarga kaya, dia berhak menolak kecuali bila hal itu dijadikan syarat yang diucapkan ketika akad.

Dalam hal yang disebut terkemudian ini, istri wajib tinggal di rumah keluarga suaminya dengan syarat harus disediakan kamar khusus yang memungkinkan dia menyendiri kapan saja dia mau. Selain itu, harus ada jaminan bahwa dia tidak akan diperlakukan buruk oleh keluarga suaminya.

Bagaimana dengan pendapat ulama Syafi’iyah? Mereka menyatakan, suami wajib menyediakan tempat tinggal yang layak bagi istrinya dan bukan berdasar kondisi suami, sekalipun suaminya itu orang tidak mampu.

Sesungguhnya, bagaimanapun kondisi suami harus selalu dijadikan pertimbangan dalam menentukan hal-hal yang berkaitan dengan nafkah tanpa ada perbedaan antara pangan, sandang, dan papan. Allah SWT berfirman, “Dan tempatkanlah mereka (para istri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu.” (QS at-Talaq (65):6). Dengan syarat, tempat tinggal itu harus tersendiri dan istri tidak terganggu tinggal di situ.

Bagaimana dengan tempat tinggal untuk istri yang bekerja? Menurut ulama Hanafiyah, manakala istri adalah wanita bekerja dan tidak selalu menetap di rumah, dia tidak berhak atas nafkah ketika suaminya memintanya tetap tinggal di rumah, tetapi si istri tidak mau.

Pendapat ini sejalan dengan pendapat yang juga ditegaskan oleh mazhab-mazhab lainnya yang menyatakan ketidakbolehan istri keluar dari rumah tanpa izin suami. Bahkan, Syafi’iyah dan Hambaliyah lebih menegaskan lagi dengan mengatakan bahwa jika istri keluar rumah dengan izin suami, tapi demi kepentingannya sendiri, gugurlah hak nafkah untuknya.

“Pandangan yang benar mengharuskan kita melakukan pemisahan antara suami yang tahu, ketika akad dilaksanakan, bahwa istrinya adalah wanita bekerja yang tidak mungkin selalu tinggal di rumah dan suami yang tidak mengetahui hal itu,” kata Muhammad Jawad Mughniyah dalam buku Fiqih Lima Mazhab.

Apabila suami mengetahui hal itu, tetapi dia diam saja dan tidak mensyaratkan agar istrinya meninggalkan pekerjaannya, dia tidak berhak meminta sang istri untuk meninggalkan pekerjaannya. Tetapi, kalau dia memintanya juga dan si istri tidak memenuhi permintaannya tersebut, kewajiban memberi nafkah kepada istrinya tidak menjadi gugur.

Sebaliknya, jika suami tidak mengetahui hal itu ketika akad dilaksanakan, dia berhak meminta istrinya meninggalkan pekerjaan. “Dan, kalau istrinya tidak memenuhi permintaan itu, ia tidak berhak atas nafkah (suami),”terangnya.(*/Dan)

orbit

Recent Posts

PULAU SUMATRA TITIK GERBANG AWAL JEJAK ISLAM DI NUSANTARA

Sumatera memegang peranan penting sebagai pintu gerbang utama masuk dan berkembangnya Islam di Nusantara. Kendati…

4 jam ago

KAMAR MANDI HOTEL SELALU TAK ADA KAYUNG, KENAPA?

JAKARTA - Pernahkah traveler memperhatikan, di dalam kamar mandi hotel biasanya tidak ada gayung. Kenapa…

4 jam ago

SEJUMLAH RESTORAN LARANG BERMAIN PONSEL, IMBALAN MAKANAN GRATIS

JAKARTA - Aturan makan tanpa sibuk main ponsel mulai diterapkan sejumlah restoran. Ada yang mengunci…

4 jam ago

TRAGIS, 500 RENTAL MOTOR DIKUASAI WNA, HANYA 5 BERIZIN SISA BODONG

DENPASAR - Penyewaan motor menjamur di Bali, tetapi banyak yang izinnya bodong. Pemprov Bali mencatat…

4 jam ago

KATARAK BISA MENYERANG YANG MUDA, INI FAKTOR RESIKONYA

JAKARTA - Katarak identik dengan penyakit yang muncul seiring bertambahnya usia. Namun, anggapan bahwa katarak…

5 jam ago

JEJAK SEJARAH BATIK, KAIN BATIK SUDAH ADA DARI ZAMAN KERAJAAN

JAKARTA - Setiap 2 Oktober, masyarakat Indonesia memperingati Hari Batik Nasional. Peringatan tersebut berkaitan dengan…

5 jam ago