Village

TIPS AMAN MENGINAP DI HOTEL SAAT PANDEMI

visit indonesia

JAKARTA – Simak, Tips Aman Menginap di Hotel Saat New Normal
Pemerintah Indonesia semakin mantap dengan rencana membuka sektor pariwisata alam di berbagai daerah, yang tentu saja akan meningkatkan kembali tingkat hunian hotel dan akomodasi penginapan lainnya. Tapi, kekhawatiran pasti akan tetap ada, karena hotel adalah tempat yang didatangi orang dari berbagai wilayah sehingga berisiko tinggi menularkan virus.

&80 x 90 Image

Lalu, apa yang bisa kita lakukan agar tetap aman saat menginap di hotel atau penginapan?

Mengutip Times of India, Selasa (23/6/2020), meski manajemen hotel mungkin telah menerapkan prosedur kebersihan untuk memastikan keamanan pelanggannya, tetap saja Anda sebagai pengunjung tidak ada salahnya lebih berhati-hati dan waspada untuk memastikan kebersihan.

Jadi, jangan lupa selalu membawa produk disinfektan, atau paling tidak hand sanitizer untuk diri sendiri. Sesaat setelah masuk ke kamar, semprotkan disinfektan, khususnya di area-area yang sering disentuh, seperti gagang pintu, remote televisi dan AC, tombol lampu, gagang kursi, hingga pegangan lemari.

Juga tetap berhati-hati saat menyentuh tombol yang sering disentuh banyak orang, seperti tombol lift, bersihkan tangan selalu setelah menyentuhnya. Dan jangan mudah menyentuh mata dan wajah sebelum memastikan kebersihan tangan Anda.

Alih-alih makan di restoran hotel, ada baiknya pesan layanan kamar. Dengan cara ini, Anda tidak akan banyak bertemu dan kontak dengan orang lain.

Terakhir, daripada dipusingkan memilih hotel yang belum pernah Anda datangi, lebih baik datanglah ke hotel yang pernah Anda singgahi, sehingga Anda akan merasa lebih familiar dengan prosedur kesehatan dan kebersihan yang diterapkan di hotel tersebut.Kementerian Kesehatan lewat Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/Menkes/382/2020 juga sudah mengeluarkan protokol kesehatan untuk sektor pariwisata, termasuk di dalamnya bagaimana prosedur penanganan pengelola penginapan untuk mencegah penularan Covid-19.

1. Memperhatikan informasi terkini serta imbauan dan instruksi pemerintah pusat dan pemerintah daerah terkait Covid-19 di wilayahnya. Informasi ini secara berkala dapat diakses pada laman https://infeksiemerging.kemkes.go.id, www.covid19.go.id, dan kebijakan pemerintah daerah setempat.

2. Memastikan seluruh pekerja hotel memahami tentang pencegahan penularan COVID-19.

3. Memasang media informasi di lokasi-lokasi strategis untuk mengingatkan pengunjung agar selalu mengikuti ketentuan jaga jarak minimal 1 meter, menjaga kebersihan tangan dan kedisplinan penggunaan masker.

4. Menyediakan hand sanitizer di pintu masuk, lobby, meja resepsionis, pintu lift, dan area publik lainnya.

5. Menjaga kualitas udara dengan mengoptimalkan sirkulasi udara dan sinar matahari, serta melakukan pembersihan filter AC.

6. Melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala (paling sedikit tiga kali sehari) menggunakan pembersih dan disinfektan pada area atau peralatan yang digunakan bersama seperti pegangan pintu dan tangga, tombol lift, pintu toilet dan fasilitas
umum lainnya.

7. Larangan masuk bagi karyawan yang memiliki gejala demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, dan/atau sesak nafas. Karyawan mengisi formulir self assessment risiko Covid-19 sebelum masuk bekerja (Form 1) dan dilakukan pemeriksaan suhu.

8. Pintu masuk atau lobby:

Melakukan pengukuran suhu tubuh di pintu masuk tamu dan karyawan. Apabila ditemukan suhu di atas 37,3 derajat celcius (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan masuk kecuali dinyatakan negatif atau non reaktif Covid-19 setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium berupa pemeriksaan RT-PCR yang berlaku 7 hari atau rapid test yang berlaku 3 hari, sebelum masuk ke hotel.
Petugas menanyakan dan mencatat riwayat perjalanan tamu atau pengunjung dan diminta mengisi self assessment risiko Covid-19. Jika hasil self assessment memiliki risiko besar Covid-19, agar diminta melakukan pemeriksaan kesehatan ke fasilitas pelayanan kesehatan terlebih dahulu atau menunjukan hasil pemeriksaan bebas Covid-19 yang masih berlaku.
Menerapkan jaga jarak yang dilakukan dengan berbagai cara, seperti mengatur antrian di pintu masuk, di depan meja resepsionis dengan pemberian tanda di lantai, mengatur jarak antar kursi di lobby, area publik, dan lain sebagainya.
Menyediakan sarana untuk meminimalkan kontak dengan pengunjung, misalnya pembatas/partisi mika di meja resepsionis, pelindung wajah (faceshield), penggunaan metode pembayaran non tunai, dan lain-lain.
9. Kamar

Melakukan pembersihan dan disinfeksi pada kamar
sebelum dan sesudah digunakan tamu meliputi pegangan pintu, meja, kursi, telephone, kulkas, remote TV dan AC, kran kamar mandi, dan fasilitas lain yang sering disentuh tamu.
Memastikan proses pembersihan dan disinfeksi kamar dan kamar mandi, serta peralatan yang telah digunakan tamu.
Pastikan mengganti sarung bantal, sprei, hingga selimut dengan yang telah dicuci bersih.
Penyediaan hand sanitizer di meja.
10. Ruang Pertemuan

Kapasitas untuk ballroom, meeting room, dan conference harus selalu memperhitungkan jaga jarak minimal 1 meter antar tamu dan antar karyawan. Hal ini dapat dilakukan dengan menghitung kembali jumlah undangan, pembuatan lay out ruangan, membagi acara menjadi beberapa sesi, membuat sistem antrian, dan lain sebagainya.
Memberikan informasi jaga jarak dan menjaga kesehatan perihal suhu tubuh, pemakaian masker, pembatasan jarak, dan sering cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau menggunakan handsanitizer.
Menyediakan panduan atau informasi layout jarak aman, sejak dari masuk parkiran, di dalam lift, ke lobby, ke ruang pertemuan, hingga keluar parkiran.
Membuat konsep labirin untuk jalur antrian, jalur kirab diperlebar, dan panggung diperbesar untuk menjaga jarak.
Memastikan proses pembersihan dan disinfeksi ruang pertemuan sebelum dan setelah digunakan.
Membersihkan dan mendisinfeksi mikrofon setiap setelah digunakan masing-masing orang. Tidak menggunakan microphone secara bergantian sebelum dibersihkan atau menyediakan mikrofon pada masing-masing meja.
Master of Ceremony atau MC harus aktif informasikan protokol kesehatan, antrian, jaga jarak, dan pemakaian masker.
11. Ruang Makan

Mewajibkan setiap orang yang akan masuk ruang makan untuk mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir.
Pengaturan jarak antar kursi minimal 1 meter dan tidak saling berhadapan. Dalam hal tidak dapat diterapkan pengaturan jarak dapat dilakukan upaya rekayasa teknis lain seperti pemasangan partisi antar tamu berhadapan di atas meja makan.
Tidak menggunakan alat makan bersama-sama. Peralatan makan di atas meja makan yang sering disentuh diganti dalam bentuk kemasan sekali pakai atau sachet atau diberikan kepada pengunjung apabila diminta.
Mewajibkan semua penjamah pangan atau pekerja yang kontak langsung dengan pangan untuk mengenakan alat pelindung diri seperti penutup kepala, sarung tangan, celemek, dan masker. Sarung tangan harus segera diganti setelah memegang barang selain makanan.
Tidak menerapkan sistem prasmanan atau buffet. Apabila menerapkan sistem prasmanan atau buffet agar menempatkan petugas pelayanan pada stall yang disediakan dengan menggunakan masker serta sarung tangan, pengunjung dalam mengambil makanan dilayani oleh petugas dan tetap menjaga jarak minimal 1 meter. Semua peralatan makan wajib dibersihkan dan didisinfeksi sebelum digunakan kembali.
Untuk meminimalisasi pelayanan makanan secara buffet (prasmanan), juga dapat dilakukan dengan menggunakan opsi action station, set menu, nasi kotak/box/take away, individual portion, dan variasi lainnya dengan jenis makanan yang tidak banyak namun kualitas lebih baik.
Untuk meal service ala carte, sitting party, silver service agar penjagaan jarak dan penataan kursi dan peralatan harus tetap terjaga.(*/Dan)

Loading...