TRAGIS, 500 RENTAL MOTOR DIKUASAI WNA, HANYA 5 BERIZIN SISA BODONG
DENPASAR – Penyewaan motor menjamur di Bali, tetapi banyak yang izinnya bodong. Pemprov Bali mencatat hanya kurang dari lima usaha yang mengantongi izin, sementara praktik penyewaan motor diduga mencapai 400-500 usaha.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Bali I Ketut Sukra Negara menyebut jumlahnya bisa mencapai 400-500 usaha.
“Yang paling masif itu penyewaan sepeda motor. Penyewaan sepeda motor yang berizin oleh PMA di Bali tidak lebih dari lima, tapi praktiknya itu bisa sampai 400 sampai 500,” kata Sukra Negara, Kamis (1/10/2026) dari Bali detiks.
Menurut Sukra Negara, kondisi tersebut berkaitan dengan dugaan masuknya modal asing ke sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang seharusnya menjadi ruang bagi pelaku usaha lokal.
Selain penyewaan motor, sektor lain yang ikut disorot yakni salon, fotografi, hingga perdagangan eceran. Dia mengatakan masuknya modal asing ke usaha-usaha tersebut diduga melibatkan kerja sama dengan pihak lokal.
“Cara mereka apa? Mereka kan karena kerja sama dengan orang lokal juga,” kata dia.
Pemprov Bali juga menemukan dugaan penggunaan skema nominee, yakni penggunaan nama warga negara Indonesia (WNI) dalam kepemilikan perusahaan yang diduga sebenarnya dikendalikan oleh warga negara asing.
“Praktik nomine sistemik, yaitu dengan menggunakan nama WNI sebagai pemegang saham untuk WNA non-WNI,” kata Sukra.
Menurutnya, praktik tersebut menjadi salah satu tantangan dalam pengawasan investasi asing di Bali. Pengawasan tidak hanya dilakukan saat perusahaan mengurus izin, tetapi juga untuk memastikan kegiatan usaha di lapangan sesuai dengan izin yang dimiliki.
Satu Alamat Bisa Dipakai Puluhan Perusahaan
Selain itu, DPMPTSP Bali menemukan penggunaan virtual office oleh sejumlah perusahaan. Dalam penelusuran mereka, satu alamat kantor bahkan bisa digunakan oleh puluhan perusahaan berbeda.
Sukra mencontohkan sebuah ruko yang tercatat memiliki sekitar 28 Nomor Induk Berusaha (NIB). Temuan serupa juga disebut ditemukan di sejumlah lokasi lain.
“Jadi, kami jumpai di Negara, di Jembrana, kemudian ada di sepanjang Jalan Bypass Ngurah Rai. Satu kantor NIB-nya lebih dari 22,” kata dia.
Menurut Sukra, penggunaan virtual office menjadi perhatian ketika izin perusahaan tercatat untuk satu jenis kegiatan, tetapi aktivitas di lapangan diduga justru menyasar sektor usaha lain.
Temuan tersebut kini menjadi bagian dari pengawasan investasi yang dilakukan Pemprov Bali bersama instansi terkait.
Sukra Negara mengatakan maraknya penyewaan sepeda motor menjadi salah satu contoh bahwa masuknya investasi asing perlu diikuti pengawasan setelah izin usaha diterbitkan.
“Jadi, mereka semua bergerak di bidang virtual office, tapi praktiknya mereka, saya yakin, praktiknya mereka itu tadi menyasar masuk ke yang ilegal, ke praktik-praktik masuk ke UMKM seperti tadi penyewaan sepeda motor,” jelasnya.(*/Dan)
