WISATAWAN KELUHKAN PUNGLI DI PANTAI BALEKAMBANG MALANG, POLISI LANGSUNG TURUN
MALANG – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di Pantai Balekambang, Malang, Jawa Timur dikeluhkan salah satu wisatawan. Pungli berkedok jasa parkir ini diunggah ke media sosial (medsos) oleh salah satu pelancong yang berkunjung ke pantai itu.
Terlihat pada video seorang wisatawan yang berkunjung ke Pantai Balekambang tampak sedang berdebat dengan petugas loket. Video itu diunggah di salah satu akun Facebook Diy Rascalleo. Tampak pria itu mengungkapkan rasa kecewanya sambil mengendarai sepeda motor, usai diduga menjadi korban pungli.
“Parkir motor mobil, nang kono kon mbayar pisan wes males (di sana disuruh membayar juga sudah malas), kon mbayar tempat ta**, kakehen pungli, tak viralno lapo (disuruh membayar, kebaygakan pungli, saya viralkan bagaimana),” ucap pria yang ada di rekaman video itu.
Kasihumas Polres Malang, Ipda Dicka Ermantara, menyatakan bahwa pihaknya melalui Polsek Bantur telah turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Saat ini, lanjutnya, polisi masih berkoordinasi dengan pengelola tempat wisata untuk mendalami dugaan peristiwa pungli tersebut.
“Masih kita selidiki, tadi sudah kami cek langsung ke lokasi,” ujar Ipda Dicka saat dikonfirmasi di Polres Malang,(28/6/2024).
Menurut dia, peristiwa ini berawal dari salah satu unggahan wisatawan di akun Diy Rascalleo itu menarasikan adanya pungutan liar dengan dalih uang keamanan parkir saat ia berkunjung ke Pantai Balekambang pada Selasa lalu.
Dalam unggahannya, Diy mengeluhkan pungutan uang parkir yang dirasa memberatkan, karena ia sudah membayar tiket masuk sekaligus parkir saat memasuki kawasan wisata di loket masuk. Namun, tidak dijelaskan jumlah nominal dan oleh siapa pungli tersebut dilakukan.
“Dalam unggahan tersebut terdapat keluhan terkait dugaan pungli parkir yang dilakukan di dalam kawasan wisata,” kata Ipda Dicka.
Ipda Dicka menjelaskan, pengelolaan tiket masuk wisata Pantai Balekambang termasuk jasa pengamanan tempat parkir kendaraan wisatawan, selama ini dikelola oleh Perumda Jasa Unit Balekambang dan Perhutani RPH Sumbermanjing Kulon. Pengelolaan ini juga melibatkan organisasi masyarakat Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Wonoadi Desa Srigonco.
Rincian tiket masuk resmi pengunjung per orang adalah Rp20.000, sementara jasa parkir kendaraan adalah sebesar Rp5.000 untuk roda dua, Rp10.000 untuk roda empat, dan Rp20.000 untuk kendaraan besar seperti bus pariwisata.
“Pembayaran tiket masuk wisata dan parkir ditarik di areal pintu masuk wisata Balekambang,” kata dia.
Dirinya menegaskan bahwa pihaknya tidak akan melakukan toleransi terhadap perbuatan premanisme berkedok pungutan liar dalam bentuk apapun di wilayah Kabupaten Malang. Hal ini dilakukan agar situasi keamanan dan ketertiban senantiasa terjaga.
“Kepolisian bersama pihak terkait akan terus melakukan penyelidikan hingga kasus dugaan pungli tersebut terungkap,” katanya.(*/Fa)