Berita Orbit

SEJUMLAH KADES BERMASALAH HUKUM, RUDY SUSMANTO TUDING INSPEKTORAT TAK BERHASIL JALANKAN TUGASNYA

visit indonesia

CIBINONG – Sejumlah kepala desa (Kades) di undang klarifikasi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor, terkait pengelolaan anggaran dana desa, bantuan keuangan insfrastruktur desa atau satu milyar satu desa (Sami Sade) maupun lainnya.

&80 x 90 Image

Apalagi, dari beberapa orang Kades tersebut, ada yang sudah dinyatakan sebagai tersangka oleh kejari Kabupaten Bogor, dan bahkan dititip tahan di Lapas Pondok Rajeg, Cibinong yaitu Kades Kranggan Gunung Putri periode 2017-2022 Adang dan Kades Tonjong Tajurhalang Nur Hakim.

Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto pun beranggapan Inspektorat Kabupaten Bogor tidak berhasil menjalankan tugasnya, hingga sejumlah Kades ‘dipanggil’ dan bahkan dijadikan tersangka oleh Kejari Kabupaten Bogor maupun aparat penegak hukum lainnya sepertu Polres Metro Depok.

“Apabila masih banyak Kades yang berproses atau bermasalah dengan hukum, maka jangan hanya salahkan Kades tetapi juga Inspektorat,” kata Rudy Susmanto kepada wartawan, Selasa, 5 Desember 2023.

Rudy Susmanto menuturkan bahwa Ispektorat bukan bertugas sebagai pemukul, tetapi berrugas sebagai pendamping secara administrasu dan hukup bagi para Kades.

“Kalau banyak Kades yang bermasalah dengan hukum, berarti Inspektoratnya tidur atau gagal. Harusnya mereka melakukan pendampingan kepada para Kades hingga mereka tidak bermasalah dan terjerat hukum, demi percepatan pembangunan di desa-desa,” tuturnya.

Wakil Sekjend DPP Partai Gerindra ini melanjutkan bahwa jumlah Kades yang bermasalah hukum semakim tahun, semakin banyak jumlahnya, hingga harus ada langkah kebijakan untuk mengantisipasinya.”Saya meminta Inspektorat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) memaksimalkan pendampingan kepada para Kades, karena tidak semua Kades memahami administrasi pemerintahan,” lanjut Rudy Susmanto.

Informasi yang dihimpun Inilah Koran, bahwa selain enam orang Kades diundang klarifikasi oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Kades Tonjong Nur Hakim dan Kades Kranggan Adang telah menjadi tersangka karena diduga melakukan tindak pidana korupsi.

Bahkan, AJ sebagai Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Kranggan ikut menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi, hingga ke tiga orang tersebut dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 juncto Pasal 8 Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman maksimal hukuman penjara selama 20 tahun. (Rez)

Loading...