(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({ google_ad_client: "ca-pub-4827125999327211", enable_page_level_ads: true });
Gaya Hidup

SUAMI TAK BERI NAFKAH, BOLEHKAH ISTRI GUGAT CERAI?

JAKARTA – Bagaimana jika suami tidak memberikan nafkah kepada istri dan anaknya? Para ulama dan fukaha memandang masalah ini sebagai salah satu pemicu keretakan biduk rumah tangga.

Prof Ahmad Mubarok dalam bukunya bertajuk Psikologi Keluarga, menjelaskan ulama terkemuka Syekh Yusuf al-Qardhawi sangat menyesalkan jika ada suami yang enggan melaksanakan kewajibannya menafkahi istri dan anaknya.

Ketua Persatuan Ulama Internasional itu mengidentikkan tindakan suami yang tak menafkahi istrinya sebagai tindakan membelenggu leher istri. “Dia tidak memberinya belanja yang mencukupi dan dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhannya yang logis,” paparnya.

Adapun Syekh Ibrahim Muhammad al-Jamal berpendapat jika suami tak memenuhi kewajibannya itu sebuah biduk rumah tangga akan rentan karam. Menurutnya, istri bisa menuntut cerai kepada suaminya apabila tidak lagi tak menafkahi. Hal itu, sambung dia, merupakan bagian dari hak istri atas suaminya.

“Istri bisa mengajukan gugatan cerai kepada hakim apabila mengalami penderitaan terus menerus. Maka itu, dia boleh menuntut cerai,” paparnya dalam buku Fiqih Wanita.

Sejatinya, pendapat itu merujuk kepadapada Imam Malik, Imam Asyafi’i, serta Imam Ahmad yang membolehkan perceraian lewat keputusan hakim jika suami tidak lagi memberi nafkah.

Dalam pandangan mereka, tidak memberi nafkah berarti tidak dapat mempertahankan istri dengan cara yang ma’ruf. Meski begitu, lanjut Syekh Ibrahim Muhammad, dalam Islam perceraian adalah sesuatu yang boleh dilakukan, tapi sangat dibenci Allah. Sehingga, pada masalah ini hendaknya diketahui dulu penyebab suami tidak lagi memberikan nafkah.

Syekh al Qardhawi melihat ada tipe suami yang kikir dan pelit terhadap istrinya. ”Tidak selayaknya suami bersifat kikir dalam memberi belanja kepada istri,” urai Syekh al Qardhawi mengutip pendapat Imam Ghazali dalam buku Fatwa Kontemporer.

Adapun Syekh Umar Sulaiman al Asyqar menambahkan ada kalanya ketiadaan pemberian nafkah itu lantaran suami memang tidak mampu, baik akibat dipecat dari pekerjaannya, atau karena menderita sakit. Mengenai hal ini, Abu Malik Kamal bin as Sayid Salim menyarankan supaya istri bisa bersabar terhadap kesusahan suaminya.

Ia juga hendaknya terus mendampingi bahkan membantu semampunya. Sebuah pasangan yang mampu mempersatukan dua keunikan akan dapat bertahan dalam gelombang besar dan badai sekalipun.

Menurut Prof Mubarok, sesungguhnya, Tuhan telah menjamin rezeki hamba-Nya. Rezeki yang diberikan lewat suami atau pun istri haruslah dipandang sebagai rezeki bersama sekeluarga.(*/Ta)

orbit

Recent Posts

PULAU SUMATRA TITIK GERBANG AWAL JEJAK ISLAM DI NUSANTARA

Sumatera memegang peranan penting sebagai pintu gerbang utama masuk dan berkembangnya Islam di Nusantara. Kendati…

4 jam ago

KAMAR MANDI HOTEL SELALU TAK ADA KAYUNG, KENAPA?

JAKARTA - Pernahkah traveler memperhatikan, di dalam kamar mandi hotel biasanya tidak ada gayung. Kenapa…

4 jam ago

SEJUMLAH RESTORAN LARANG BERMAIN PONSEL, IMBALAN MAKANAN GRATIS

JAKARTA - Aturan makan tanpa sibuk main ponsel mulai diterapkan sejumlah restoran. Ada yang mengunci…

4 jam ago

TRAGIS, 500 RENTAL MOTOR DIKUASAI WNA, HANYA 5 BERIZIN SISA BODONG

DENPASAR - Penyewaan motor menjamur di Bali, tetapi banyak yang izinnya bodong. Pemprov Bali mencatat…

4 jam ago

KATARAK BISA MENYERANG YANG MUDA, INI FAKTOR RESIKONYA

JAKARTA - Katarak identik dengan penyakit yang muncul seiring bertambahnya usia. Namun, anggapan bahwa katarak…

5 jam ago

JEJAK SEJARAH BATIK, KAIN BATIK SUDAH ADA DARI ZAMAN KERAJAAN

JAKARTA - Setiap 2 Oktober, masyarakat Indonesia memperingati Hari Batik Nasional. Peringatan tersebut berkaitan dengan…

5 jam ago