Gaya Hidup

TAK TERCATAT NEGARA, NIKAH SIRI MENURUT PANDANGAN ISLAM

visit indonesia

Menikah antara dua lawan jenis dihadapan penghulu namun tidak tercatat di negara .Menikah siri kerap diartikan sebagai pernikahan secara diam-diam atau rahasia yang dihadiri oleh dua orang wali dan saksi, tanpa keterlibatan negara di dalamnya.

&80 x 90 Image

Nikah siri merupakan menikah yang sah menurut agama namun tidak tercatat oleh negara. Dianggap sah karena pernikahan ini memenuhi rukun, seperti adanya wali dan dua orang saksi dan ijab kabul.

Selama syarat akad nikah terpenuhi, maka pernikahan sah secara agama Islam dan bukan terkategori perbuatan maksiat. Namun, yang jadi persoalan ialah masa depan kedua mempelai yang tidak terjamin oleh negara karena pernikahannya tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) sehingga tak mendapat legitimasi berupa surat nikah.

“Surat nikah bentuk proteksi negara terhadap warga negara, kadang kita tidak fair menyangkut sesuatu terkait hajat kita,” ucap dai muda Nahdlatul Ulama, Ustadz Khoirul Anam , Jumat (26/6/2020).

Dosen Hukum Islam Universitas Nahdlatul Ulama (Unusia) ini menjelaskan, menikah bukan hanya terkait urusan biologis semata, melainkan masa depan kedua mempelai beserta anaknya kelak.

“Menikah terkait kewarganegaraan, hak laki-laki dan perempuan. Setelah menikah mereka akan bekerja, punya rumah, anak, menempuh sekolah dan sebagainya. Negara perlu melibatkan diri dalam proses pernikahan itu,” paparnya.

“Saya tidak sepakat jika ada orang bilang jika nikah siri itu sah menurut agama tetapi tidak sah menurut negara. Saya tidak sepakat karena negara dan agama di dalam pernikahan itu satu,” kata Ustadz Khoirul.

Ia menambahkan, sepasang pengantin yang berkomitmen membangun bahtera rumah tangga harus jantan mendeklarasikan pernikahannya dengan melibatkan negara tanpa harus melakukan secara sembunyi-sembunyi.”Kita berkomitmen menjalin hubungan itu harus gentle ya.

Harus diurus menurut prosedur yang berlaku karena pernikahan tidak hanya terkait saat melaksanakan akad nikah. Menikah itu bukan untuk urusan biologis, tapi panjang terkait masa depan dua mempelai dan anak-anak mereka. Maka negara wajib hadir,” tuturnya.

“Kalau poligami secara (nikah) siri tidak gentle, kalau siap poligami ikuti prosedur yang berlaku. Negara juga memberi peluang, tapi caranya harus gentle.

Urus ke pengadilan agama, hadirkan istri pertama, menikahlah secara gentle karena negara akan melindungi dan negara wajib memantau dan mengawasi warga negaranya yang melangsungkan komitmen untuk hidup bersama sampai akhir,” tutup Ustadz Khoirul.(*/Ni)

Loading...