MENAG YAQUT LARANG POLITIK PRAKTIS DI MASJID

JAKARTA – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melarang penggunaan masjid untuk politik praktis. Larangan itu disampaikan Menag dalam Rakernas Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) di Asrama Haji Pondok Gede Jakarta,(10/11/2023) malam.

Menag menjelaskan, dalam beberapa tahun terakhir ada kecenderungan politisasi yang dilakukan di Masjid justru mengkotak-kotakkan umat sehingga terjadi perpecahan antarumat Islam. Dikatakan Menag, banyak orang yang beranggapan konsolidasi politik di masjid menjadi bagian yang dicontohkan Rasulullah.
“Realitasnya, ketika melakukan konsolidasi politik di masjid, justru terjadi pengkotakan. Ini tidak boleh kita biarkan. Yang terjadi pada zaman sekarang dan tidak bisa disamakan dengan yang terjadi di zaman dahulu,” ucap Menag Yaqut.
Dijelaskan Menag, pada masa Nabi, politik yang berjalan di masjid itu mempersatukan banyaknya kabilah-kabilah yang berbeda. Masjid adalah tempat membicarakan politik untuk persatuan umat dan tidak terkait dengan perbedaan kepentingan. Inilah high politics.
Seperti saat mendirikan Masjid Quba di Madinah. Kota Madinah ini maju karena kontrak sosial atau konstitusi yang lahir berkat perundingan-perundingan untuk kemaslahatan umat yang dibahas di masjid.
Sehingga, lanjut Menag, semestinya kalau ingin berpolitik di masjid maka harus mencontoh apa yang dilakukan pada masa Rasulullah. Dulu Nabi Muhammad SAW di masjid melakukan politik keumatan, tidak terkait dengan perbedaan kepentingan.
“Ini sesuai pesan Presiden. Pertama, masjid bukan hanya digunakan untuk kegiatan keagamaan saja, tapi juga pusat kegiatan sosial, ekonomi, dan kegiatan-kegiatan lain yang bermanfaat bagi masyarakat,” tandas Menag.
BKM diharapkan Menag, dapat memainkan peran yang lebih besar. Menggunakan masjid, seperti dulu pernah dicita-citakan Rasulullah. “Bukan hanya menjadi pusat kegiatan ibadah umat Muslim, tapi juga menjadi pusat kegiatan sosial ekonomi untuk kemakmuran untuk umat yang lebih luas,” pungkas Menag.
Turut hadir dalam Rakernas, Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki, Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin, para staf khusus, staf ahli, para pejabat Eselon I, II, para Kepala Kanwil Kemenag Provinsi se-Indonesia, dan para kepala Kemenag.(*/Bi)